Islam menegaskan bahwa tidak semua harta milik seseorang wajib dizakati, karena harta yang wajib dizakati itu memenuhi syarat seperti yang dijelaskan sebelumnya. Adapu jenis harta yang wajib dizakati adalah sebagai berikut:
1. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba).
NO JENIS HARTA NISHAB HAUL KADAR ZAKAT
1 Unta 5 ekor 1 tahun 1 ekor kambing umur 2 tahun
25-34 ekor 1 tahun 1 ekor unta umur 2 tahun
35-45 ekor 1 tahun 1 ekor unta betina umur 2 tahun
45-60 ekor 1 tahun 1 ekor unta betina umur 3 tahun
61-75 ekor 1 tahun 1 ekor unta betina umur 4 tahun
76-90 ekor 1 tahun 2 ekor unta betina umur 2 tahun
91 - 124 ekor 1 tahun 2 ekor unta betina umur 3 tahun
2 Sapi/ Kerbau 30-39 ekor 1 tahun 1 ekor sapi umur 1 tahun
40-49 ekor 1 tahun 1 ekor sapi umur 2 tahun
60-69 ekor 1 tahun 2 ekor sapi umur 1 tahun
70 ekor 1 tahun 1 ekor sapi umur 1 tahun dan
1 ekor sapi umur 2 tahun
3 Kambing/
Domba 40-120 ekor 1 tahun 1 ekor kambing/domba
121-200 1 tahun 2 ekor kambing/domba
201-300 1 tahun 3 ekor kambing/domba
2. Emas dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain. Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak. Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dan sebagainya.
Artinya : “… dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”. (QS. at-Taubah : 43)
NO JENIS HARTA NISHAB HAUL KADAR ZAKAT
1 Emas 94 gram 1 tahun 2,5%
2 Perak 624 gram 1 tahun 2,5%
3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dan sebagainya. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, Koperasi, dan sebagainya. Dalam perkembangan sekarang, para ulama mengembangkan pemahaman tentang harta perniagaan, yaitu harta yang diperoleh dari hasil usaha atau pekerjaan yang halal. Jenis zakat ini terdiri dari beberapa jenis, di antaranya:
NO JENIS HARTA NISHAB HAUL KADAR ZAKAT
1 Perdagangan (ekspor, impor, penerbitan) 94 gram emas 1 tahun 2,5%
2 Industri baja, tekstil, keramik, granit, batik 94 gram emas 1 tahun 2,5%
3 Industri pariwisata 94 gram emas 1 tahun 2,5%
4 Real Estate(perumahan, penyewaan) 94 gram emas 1 tahun 2,5%
5 Jasa (notaris, akuntan, travel, designer 94 gram emas 1 tahun 2,5%
6 Pertanian, Perkebunan, perikanan 94 gram emas 1 tahun 2,5%
7 Pendapatan (gaji, honorarium, dokter) 94 gram emas 1 tahun 2,5%
4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
Artinya : “...dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (QS. al-An`am : 141)
Adapun kadar zakat pertanian 10% apabila pertanian airnya alami (tadah hujan) atau sumber yang didapatkan dengan tidak mengeluarkan biaya. Apabila pertanian atau perkebunan irigási dan ada pengeluaran biaya untuk mendapatkan air tersebut, maka zakat yang harus dikeluarkan adalan 5 %.
NO JENIS HARTA NISHAB HAUL KADAR ZAKAT
1 Padi 1350 kg gabah / 750 kg beras Setiap panen (sp) 10% / 5%
2 Biji-bijian 750 kg beras Sp 10% / 5%
3 Kacang-kacangan 750 kg beras Sp 10% / 5%
4 Umbi-umbian 750 kg beras Sp 10% / 5%
5 buah-buahan 750 kg beras Sp 10% / 5%
6 sayur-sayuran 750 kg beras Sp 10% / 5%
7 rumput-rumputan 750 kg beras Sp 10% / 5%
5. Rikaz (temuan)
Rikaz adalah barang-barang berharga yang terpendam peninggalan orang-orang terdahulu, yang biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Sabda Nabi saw.:
JENIS HARTA NISHAB HAUL KADAR ZAKAT
Semua Hasil tambang Tidak ada nishabnya Setiap mendapatkan 20 %
6. Ma’din (Hasil Tambang)
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dan sebagainya. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dan sebagainya.
JENIS HARTA NISHAB HAUL KADAR ZAKAT
Semua Hasil tambang Senilai dengan 94 gr emas Setiap mendapatkan 2,5 %
1. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba).
NO JENIS HARTA NISHAB HAUL KADAR ZAKAT
1 Unta 5 ekor 1 tahun 1 ekor kambing umur 2 tahun
25-34 ekor 1 tahun 1 ekor unta umur 2 tahun
35-45 ekor 1 tahun 1 ekor unta betina umur 2 tahun
45-60 ekor 1 tahun 1 ekor unta betina umur 3 tahun
61-75 ekor 1 tahun 1 ekor unta betina umur 4 tahun
76-90 ekor 1 tahun 2 ekor unta betina umur 2 tahun
91 - 124 ekor 1 tahun 2 ekor unta betina umur 3 tahun
2 Sapi/ Kerbau 30-39 ekor 1 tahun 1 ekor sapi umur 1 tahun
40-49 ekor 1 tahun 1 ekor sapi umur 2 tahun
60-69 ekor 1 tahun 2 ekor sapi umur 1 tahun
70 ekor 1 tahun 1 ekor sapi umur 1 tahun dan
1 ekor sapi umur 2 tahun
3 Kambing/
Domba 40-120 ekor 1 tahun 1 ekor kambing/domba
121-200 1 tahun 2 ekor kambing/domba
201-300 1 tahun 3 ekor kambing/domba
2. Emas dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain. Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak. Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dan sebagainya.
Artinya : “… dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”. (QS. at-Taubah : 43)
NO JENIS HARTA NISHAB HAUL KADAR ZAKAT
1 Emas 94 gram 1 tahun 2,5%
2 Perak 624 gram 1 tahun 2,5%
3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dan sebagainya. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, Koperasi, dan sebagainya. Dalam perkembangan sekarang, para ulama mengembangkan pemahaman tentang harta perniagaan, yaitu harta yang diperoleh dari hasil usaha atau pekerjaan yang halal. Jenis zakat ini terdiri dari beberapa jenis, di antaranya:
NO JENIS HARTA NISHAB HAUL KADAR ZAKAT
1 Perdagangan (ekspor, impor, penerbitan) 94 gram emas 1 tahun 2,5%
2 Industri baja, tekstil, keramik, granit, batik 94 gram emas 1 tahun 2,5%
3 Industri pariwisata 94 gram emas 1 tahun 2,5%
4 Real Estate(perumahan, penyewaan) 94 gram emas 1 tahun 2,5%
5 Jasa (notaris, akuntan, travel, designer 94 gram emas 1 tahun 2,5%
6 Pertanian, Perkebunan, perikanan 94 gram emas 1 tahun 2,5%
7 Pendapatan (gaji, honorarium, dokter) 94 gram emas 1 tahun 2,5%
4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
وَءَاتُواْ حَقَّهُۥ يَوۡمَ حَصَادِهِۦۖ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ ١٤١
Artinya : “...dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (QS. al-An`am : 141)
Adapun kadar zakat pertanian 10% apabila pertanian airnya alami (tadah hujan) atau sumber yang didapatkan dengan tidak mengeluarkan biaya. Apabila pertanian atau perkebunan irigási dan ada pengeluaran biaya untuk mendapatkan air tersebut, maka zakat yang harus dikeluarkan adalan 5 %.
NO JENIS HARTA NISHAB HAUL KADAR ZAKAT
1 Padi 1350 kg gabah / 750 kg beras Setiap panen (sp) 10% / 5%
2 Biji-bijian 750 kg beras Sp 10% / 5%
3 Kacang-kacangan 750 kg beras Sp 10% / 5%
4 Umbi-umbian 750 kg beras Sp 10% / 5%
5 buah-buahan 750 kg beras Sp 10% / 5%
6 sayur-sayuran 750 kg beras Sp 10% / 5%
7 rumput-rumputan 750 kg beras Sp 10% / 5%
5. Rikaz (temuan)
Rikaz adalah barang-barang berharga yang terpendam peninggalan orang-orang terdahulu, yang biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Sabda Nabi saw.:
فِي الرِّكَازِ الْخُمُسَ
Artinya: Rasulullah saw. bersabda: dalam harta rikaz ada zakat sebesar seperlimanya (HR. Bukhari) JENIS HARTA NISHAB HAUL KADAR ZAKAT
Semua Hasil tambang Tidak ada nishabnya Setiap mendapatkan 20 %
6. Ma’din (Hasil Tambang)
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dan sebagainya. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dan sebagainya.
JENIS HARTA NISHAB HAUL KADAR ZAKAT
Semua Hasil tambang Senilai dengan 94 gr emas Setiap mendapatkan 2,5 %
0 Komentar untuk "Pelajaran Fiqih Kelas 8 Tentang Harta yang Wajib Dizakati"