ads
ads

Pelajaran Fiqih Kelas 8 Tentang Mustahiq Zakat

Mustahiq Zakat

Mustahiq  zakat  adalah  orang-orang  yang  berhak  menerima  zakat,  baik  zakat  fitrah  maupun zakat mal. Orang yang berhak menerima zakat dibagi menjadi delapan golongan sebagaimana
firman Allah :

۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠

Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus  zakat,  para mu'allaf  yang dibujuk  hatinya,  untuk  (memerdekakan)  budak, orang-orang  yang  berhutang,  untuk  jalan  Allah  dan  untuk  mereka  yuang  sedang  dalam perjalanan,  sebagai suatu  ketetapan  yang  diwajibkan  Allah, dan  Allah  Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At -Taubah : 60)

Adapun golongan mustahiq zakat adalah sebagai berikut:
a.     Fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang fakir adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah tapi ia hanya berpenghasilan 3.000 rupiah. Maka wajib diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya.
b.      Miskin,  yaitu  orang  yang  mempunyai  barang  yang  berharga  atau  pekerjaan  yang  dapat menutup  sebagian  hajatnya  akan  tetapi  tidak  mencukupinya,  seperti  seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 7.000 rupiah. Orang ini wajib diberi zakat sekedar menutupi kekurangan dari kebutuhannya.. Jadi dengan kaidah di atas, bahwa fakir itu lebih parah dari miskin.
c.     Amil,  adalah  orang  yang  ditunjuk  untuk  mengumpulkan  zakat,  menyimpannya, membaginya kepada yang berhak dan mengerjakan pembukuannya. Amil zakat harus memiliki syarat tertentu yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), medengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaaanya yaitu diberikan kepadanya zakat
d.     Mualaf      
     Mualaf dibagi menjadi 4 macam, yaitu : 
1)    Mualaf muslim ialah orang yang  sudah masuk Islam tapi niatnya atau imannya masih lemah,maka diperkuat dengan diberi Zakat.
2)    Muallaf yang telah masuk Islam dan niatnya cukup kuat, dan ia terkemuka di kalangan kaumnya. Ia diberi zakat dengan harapan kawan kawannya akan tertarik masuk Islam.
3)    Mualaf yang dapat membendung kejahatan orang kafir yang di sampingnya. 
4)    Mualaf  yang  dapat  membendung  kejahatan  orang  yang  membangkang  membayar zakat.
Bagian ketiga  dan keempat  kita  beri  zakat  sekiranya  mereka kita  perlukan,  misalnya karena mereka kita beri zakat, maka kita tidak usah menyediakan angkatan bersenjata guna menghadapi kaum kafir atau pembangkang zakat yang biayanya pun akan lebih besar. Adapun golongan pertama dan kedua maka kita beri zakat tanpa syarat".
e.    Riqab,  adalah  mukatab  yang  berarti  budak  belian  yang  diberi  kebebasan  usaha mengumpulkan kekayaan agar ia dapat menebus dirinya untuk merdeka. Dalam hal ini ada syarat,  bahwa  yang  menguasai  atau  memilikinya  sebagai  budak  belian  itu  bukan  si muzakki sendiri sebab jika demikian maka uang zakat itu akan kembali kepadanya saja. 
f.    Gharim yaitu yang mempunyai hutang.
Gharim dibagi menjadi 3 macam, yaitu : 
1)    orang yang meminjam guna menghindarkan  fitnah  atau  mendamaikan  pertikian/permusuhan.
2)    orang yang meminjam guna keperluan diri sendiri atau keluarganya untuk  hajat  yang mubah. 
3)    orang yang meminjam karena tanggungan, misalnya para pengurus masjid, madrasah atau  pesantren  menanggung  pinjaman  guna  keperluan  masjid,  madrasah  atau pesantren itu"
g.    Sabilillah, yaitu orang yang berada di jalan yang dapat menyampaikan sesuatu karena ridla Allah swt. baik berupa ilmu maupun amal. 
h.    Ibnu  sabil,  yaitu  orang  yang  mengadakan  perjalanan yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya
0 Komentar untuk "Pelajaran Fiqih Kelas 8 Tentang Mustahiq Zakat"

Back To Top