ads
ads

Pelajaran Fiqih Kelas 9 Tentang Utang Piutang atau Pinjam Meminjam




Dalam kehidupan sehari-hari manusia selalu mengadakan hubungan kerja dengan pihak lain. Dan jika diperhatikan ada perbedaan antara lingkungan pedesaan dengan lingkungan perkotaan. Di lingkungan masyarakat pedesaan banyak terjai utang piutang dan pinjam meminjam. Sedangkan di lingkungan masyarakat perkotaan banyak terjadi sewa menyewa dan upah mengupah. Hal ini terjadi karena masyarakat pedesaan termasuk masyarakat paguyuban masyarakat yang senang bergotong royong, masyarakat perkotaan merupakan masyarakat yang bersifat individual (mementingkan dirinya sendiri). Semua sistem tersebut diatur dalam Islam, dengan tujuan kemaslahatan bersama, saling tolong menolong dan menghindari ada kerugian di salah satu pihak.

Manusia adalah makhluk sosial sudah sewajarnya apabila dalam hidupnya membutuhkan orang lain, seseorang tidak akan bisa hidup sendirinya tanpa bantuan orang lain. Dan salah satu bentuk tolong menolong adalah pinjam meminjam, utang piutang dan upah. Orang yang meminjam adalah orang yang membutuhkan sesuatu yang memiliki sesuatu. Sedangkan orang yang meminjamkan

   1. Pengertian dan Dalil meminjam
Pinjam meminjam dalam bahasa Arab disebut “Ariyah”. Secara bahasa artinya pinjaman. Pinjam-meminjam menurut istilah ‘Syara” ialah akad  berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak  mengurangi atau merusak benda itu dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya
Allah swt. berfirman: 
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya “Dan tolong-memolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan  tolong  memolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-nya.” (Al-Maidah: 2).
أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ, فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ , وَلاَ يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ , فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ ,  الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ ,  الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ , وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ
Artinya: “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?, . Itulah orang yang menghardik anak yatim,, . dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin., . Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, . (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya,  orang-orang yang berbuat riya. Dan  “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (Al Ma’un : 1 - 7)
   2. Hukum Pinjam Meminjam
Hukum pinjam meminjam dalam syariat Islam dibagi menjadi 4 (empat) bagian, yaitu :
a.    Mubah, artinya boleh, ini merupakan hukum asal dari pinjam meminjam.
b.    Sunnah, artinya pinjam meminjam yang dilakukan merupakan suatu kebutuhan akan hajatnya, lantaran dirinya tidak punya, misalnya meminjam sepeda untuk mengantarkan tamu, meminjam uang untuk bayar sekolah anaknya dan sebagainya.
c.    Wajib, artinya pinjam meminjam yang merupakan kebutuhan yang sangat mendesak dan kalau tidak meminjam akan menemukan suatu kerugian misalnya : ada seseorang yang tidak punya kain lantaran hilang atau kecurian semuanya, maka apabil atidak pinjam kain pada orang lain akan telanjang, hal ini wajib pinjam dan yang punya kainjuga wajib meminjami.
d.    Haram, artinya pinjam meminjam yang dipergunakan untuk kemaksiatan atau untuk berbuat jahat, misalnya seseorang meminjam pisau untuk membunuh, hal ini dilarang oleh agama. Contoh lain, pinjam tempat (rumah) untuk berbuat maksiat.
0 Komentar untuk "Pelajaran Fiqih Kelas 9 Tentang Utang Piutang atau Pinjam Meminjam"

Back To Top