ads
ads

Pelajaran Fiqih Kelas 9 Tentang Jenis-Jenis Riba

Jenis-Jenis Riba

1). Riba Fadhli
Riba fadhli yaitu tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya. Perkara yang dilarang adalah kelebihan (perbedaannya) ukuran/takaran. Contohnya tukar menukar emas dengan emas atau beras dengan beras, dan ada kelebihan yang disyaratkan oleh yang menukarkan. Nabi saw. bersabda :

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَاْلفِضَّةُ بِاْلفِضَّةِ وَاْلبُرُّ بِاْلبِرِّ وَ الشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَاْلمِلْحُ بِاْلمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءٌ بِسِوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَاِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الاَصْنَافُ فَبِيْعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ اِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ (رواه مسلم و احمد)

Artinya : “ Dari   Ubaidah  bin  Ash-Shamit  ra,  Nabi saw. telah bersabda: emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaknya sama banyaknya, tunai dan timbang terima, maka apabila berlainan jenisnya ini, maka boleh kamu menjual sekehendakmu, asalkan dengan tunai.” (HR.Muslim dan Ahmad)

Supaya tukar menukar ini tidak termasuk riba maka harus ada 3 macam syarat yaitu:
a)    Tukar menukar barang tersebut harus sama.
b)    Timbangan atau takarannya harus sama.
c)    Serah terima pada saat itu juga.

2). Riba Fardhi
    Riba Qardhi yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjami, misalnya Umar meminjam uang kepada Budi sebesar Rp. 50.000,00 dan Budi mengharuskan membayar sebesar Rp. 55.000,00. Sabda Nabi saw:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا (رواه البيهقى)
Semua piutang yang menarik keuntungan termasuk riba”. (HR. Baihaqi)

3). Riba Yad 
Riba yad yaitu pengambilan keuntungan dari proses jual beli dimana  sebelum terjadi serah terima barang  antara penjual dan pembeli sudah berpisah. Contohnya, orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual, penjual dan pembeli tersebut telah berpisah sebelum serah terima barang itu. Jual beli ini dinamakan riba yad.

4).  Riba Nasiah
Riba Nasiah yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan. Nabi saw. bersabda:

عَنْ سَمُرَةَبْنِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّالنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيْءَةً
“Dari Samurah bin Jundub, sesungguhnya Nabi saw. telah melarang jual beli binatang yang pembayarannya diakhirkan” (H.R Lima ahli hadist)
Dan khusus masalah hukum Bunga Bank dianggap sebagai masalah ijtihadiah karena tidak ada nash baik Al-Qur'an maupun al- Hadits. Hukum bunga bank dibagi menjadi 3 diantaranya:
a.    Haram hukumnya karena telah menetapkan kelebihan yang disebut riba, berapa pun besarnya itu.
b.    Syubhat yaitu belum jelas halal atau haramnya bunga bank tersebut.
c.    Halal, karena bunga bank cukup rasional sebagai biaya pengelolaan bank, dan apabila bank-bank itu menjalankan peraturan berdasarkan undang-undang atau, peraturan pemerintah. Selain itu karena dalam keadaan terpaksa (darurat) dan juga untuk kemaslahatan masyarakat.

Seorang yang menyimpan uang di bank akan memperoleh uang yang disebut bunga bank, sebaliknya orang yang meminjam uang di bank juga akan dikenakan bunga, waktu mengembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bank yang berdasarkan syariat Islam yaitu Bank Syariah yang menentukan keuntungannya dengan cara bagi hasil.
Mengenai riba yang berhubungan dengan bunga bank, seperti riba fardhi, ada tiga pendapat para ulama, yaitu:
a.    Hukumnya haram dan termasuk riba, karena kelebihan pembayaran tersebut telah ditentukan saat aqad berlangsung. Pendapat ini dikemukakan oleh Musthafa Zarga dan Abu Zahrah yaitu ulama besar pada abad ke 20 ini.
b.    Tidak termasuk riba, sebab cukup rasional untuk biaya pengelolaan serta jasa yang diberikan kepada pemilik uang. Pendapat ini dikemukakan oleh Mahmud Syalthut dari Al Azhar. Demikian juga pendapat A. Hasan (pendiri pesantren Bangil), bahwa bunga bank di Indonesia bukan riba yang diharamkan. Karena tidak berlipat ganda sebagaimana dinyatakan dalam surat Ali ‘Imran ayat 130.
c.    Subhat, yaitu belum jelas antara halal atau haram, mereka cenderung berhati-hati, ini pendapat majlis Tarjih Muhammadiyah di Indonesia

Untuk menghindari polemik hukum tersebut MUI (Majelis Ulama Indonesia) beserta para tokoh ulama dan para tokoh cendikiawan muslim Indonesia, telah melahirkan BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang memberi jasa pelayanan keuangan sesuai dengan aturan syariat Islam.

Menghindari Kegiatam Riba
Berikut syarat-syarat jual beli agar tidak menjadi riba.
1)    Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat, yaitu:
a)    serupa timbangan dan banyaknya
b)    tunai, dan
c)    timbang terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
2)    Menjual sesuatu yang berlainan jenis ada dua syarat, yaitu:
a)    tunai dan
b)    timbang terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.

Hikmah diharamkannya riba
Setiap muslim wajib menyakini bahwa semua perintah dan larangan Allah swt pasti mengandung kemaslahatan untuk manusia sendiri, termasuk diharamkannya riba. Diantara hikmah diharamkannya riba selain hikmah-hikmah umum di seluruh perintah-perintah syar'i yaitu menguji keimanan seorang hamba dengan taat, mengerjakan perintah atau meninggalkannya adalah sebagai berikut:
1)    Menjauhi dari sikap serakah atau tamak terhadap harta yang bukan miliknya
2)    Menimbulkan permusuhan antar pribadi dan mengikis habis semangat kerja sama atau saling menolong sesama manusia. Padahal, semua agama, terutama Islam menyeru kepada manusia untuk saling tolong menolong, membenci orang yang mengutamakan kepentingan diri sendiri atau egois, serta orang yang mengeksploitasi orang lain
3)    Menimbulkan tumbuh suburnya mental pemboros yang tidak mau bekerja keras dan penimbun harta di tangan satu pihak. Islam menghargai kerja keras dan menghormati orang yang suka bekerja keras sebagai saran pencarian nafkah
4)    Menghindari dari perbuatan aniaya karena memeras kaum yang lemah, karena riba merupakan salah satu bentuk penjajahan atau perbudakan dimana satu pihak mengeksploitasi pihak yang lain.
5)    Mengarahkan kaum muslimin mengembangkan hartanya dalam mata pencarian yang bebas dari unsur penipuan
6)    Menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaannya, karena orang yang memakan riba adalah zalim, dan kelak akan binasa.

Dan untuk menghindari riba, maka harus memperhatikan hal sebagai berikut:
1)    Biasakan selalu hidup sederhana
2)    Menghindari kebiasaan berhitang, dan kalau terpaksa harus hutang. jangananlah berhutang kepada rentenir
3)    Bekerjalah dengan sungguh-sungguh untuk mencukupi kebutuhan hidup walaupun dengan bersusah payah.
4)    Sekarang ini di Negara kita telah hadir beberapa bank yang dikelola berdasarkan syariat Islam yakni bank yang menentukan keuntungan dengan cara bagi hasil.
0 Komentar untuk "Pelajaran Fiqih Kelas 9 Tentang Jenis-Jenis Riba"

Back To Top