RIBA
a. Pengertian Riba
Riba menurut bahasa artinya pertambahan atau kelebihan. Sedang menurut istilah fikih riba ialah kelebihan atau tambahan pembayaran dalam pinjam meminjam atau utang piutang uang atau barang tanpa ada ganti atau imbalan yang disyaratkan bagi salah satu dari dua orang yang membuat perjanjian. Sebagai contoh, seseorang meminjamkan uang kepada orang lain dengan syarat pada ,waktu mengembalikan dilebihkan dari nilai semula.
b. Hukum Riba
Semua agama samawi melarang praktek riba karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi pemberi dan penerima pinjaman. Riba hukumnya haram, berdasarkan Al-Qur’an, sunnah dan ijma’ para ulama adalah sebagai berikut:
1) Al-Qur’an
2) Sunnah Rasulullah saw.
3) Ijma’ para ulama
Para ulama sepakat bahwa seluruh umat Islam mengutuk dan mengharamkan riba. Riba adalah salah satu usaha mencari rizki dengan cara yang tidak benar dan dibenci Allah swt. Praktik riba lebih mengutamakan keuntungan diri sendiri dengan mengorbankan orang lain. Riba akan menyulitkan hidup manusia, terutama mereka yang memerlukan pertolongan. Menimbulkan kesenjangan sosial yang semakin besar antara yang kaya dan miskin, serta dapat mengurangi rasa kemanusiaan untuk rela membantu. Oleh karena itu Islam mengharamkan riba.
a. Pengertian Riba
Riba menurut bahasa artinya pertambahan atau kelebihan. Sedang menurut istilah fikih riba ialah kelebihan atau tambahan pembayaran dalam pinjam meminjam atau utang piutang uang atau barang tanpa ada ganti atau imbalan yang disyaratkan bagi salah satu dari dua orang yang membuat perjanjian. Sebagai contoh, seseorang meminjamkan uang kepada orang lain dengan syarat pada ,waktu mengembalikan dilebihkan dari nilai semula.
b. Hukum Riba
Semua agama samawi melarang praktek riba karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi pemberi dan penerima pinjaman. Riba hukumnya haram, berdasarkan Al-Qur’an, sunnah dan ijma’ para ulama adalah sebagai berikut:
1) Al-Qur’an
. . . إِنَمَا الْبَيْعُ مِثْلَ الرِّبَوا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَمَ الرِّبَوا
“...Sesumgguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q.S. Al-Baqarah: 275)2) Sunnah Rasulullah saw.
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَكِلَ الرِّبَاوَمَوْ كِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءُ ( متفق عليه)
. . . “Dari Jabir r.a. ia berkata, ‘Rasulullah saw. telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja’.” (H.R. Muslim)3) Ijma’ para ulama
Para ulama sepakat bahwa seluruh umat Islam mengutuk dan mengharamkan riba. Riba adalah salah satu usaha mencari rizki dengan cara yang tidak benar dan dibenci Allah swt. Praktik riba lebih mengutamakan keuntungan diri sendiri dengan mengorbankan orang lain. Riba akan menyulitkan hidup manusia, terutama mereka yang memerlukan pertolongan. Menimbulkan kesenjangan sosial yang semakin besar antara yang kaya dan miskin, serta dapat mengurangi rasa kemanusiaan untuk rela membantu. Oleh karena itu Islam mengharamkan riba.
0 Komentar untuk "Pelajaran Fiqh Kelas 9 Tentang Riba"