ads
ads

Pelajaran Fiqih Kelas 8 Tentang Ancaman Bagi yang tidak Mengeluarkan Zakat

Di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, Allah telah memberikan ancaman yang sangat keras terhadap orang yang meninggalkan kewajiban zakat dengan beraneka ragam siksaan, di antaranya:
1.    Pada hari Kiamat Allah akan mengalungkan harta yang tidak dikeluarkan zakatnya di leher pemiliknya.
وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya: Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil (kikir) dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran: 180).
2.    Harta yang tidak dikeluarkan Zakatnya akan dirubah oleh Allah menjadi seekor ular jantan yang beracun lalu menggigit atau memakan pemiliknya
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً ، فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ ، لَهُ زَبِيبَتَانِ ، يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ – يَعْنِى شِدْقَيْهِ – ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ ، أَنَا كَنْزُكَ » ثُمَّ تَلاَ ( لاَ يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ ) الآيَةَ(
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra., dia berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan (kewajiban) zakatnya, pada hari kiamat hartanya dijadikan untuknya menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya terkumpul banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang (atau menggigit tangan pemilik harta yang tidak berzakat tersebut) dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’. Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca (firman Allah ta’ala,QS. Ali Imran: 180): ’Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil menyangka…dan sterusnya’.” (HR Bukhari)
3.    Tubuh orang yang tidak mengeluarkan zakat akan dibakar (dipanggang) di dalam neraka Jahannam dengan hartanya sendiri yang telah dipanaskan.
وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ , يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنزتُمْ لأنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنزونَ
Artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan.” (QS. At-Taubah: 34-35) ’Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil menyangka…dst’.” (HR Bukhari)
4.    Pemerintah muslim berhak mengambil secara paksa zakat dan juga separuh harta milik orang yang enggan membayar kewajibannya tersebut sebagai hukuman atas perbuatan maksiatnya itu.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
فِي كُلِّ إِبِلٍ سَائِمَةٍ . فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ ابْنَةُ لَبُونٍ . لاَ تُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا . مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا فَلَهُ أَجْرُهَا ، وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا مِنْهُ وَشَطْرَ إِبِلِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا لاَ يَحِلُّ لآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ
Artinya: Pada onta yang digembalakan dari setiap 40 ekor, (zakatnya yang wajib dikeluarkan berupa) bintu labun (yakni Onta yang telah genap berumur dua tahun dan masuk tahun ke tiga, pent). Tidak boleh onta dipisahkan dari hitungannya. Barangsiapa mengeluarkan zakat untuk mencari pahala, maka dia mendapatkan pahalanya. Dan barangsiapa yang enggan membayarnya, maka sesungguhnya kami akan mengambil (zakat)nya dan separuh hartanya, sebagai kewajiban dari kewajiban-kewajiban Rabb kami. Dan tidak halal bagi keluarga Muhammad sesuatu pun dari zakat itu”. (HR An-Nasai)
5.    Dihukumi sebagai orang kafir (murtad) jika ia enggan membayar Zakar karena mengingkari kewajibannya. Hal ini dikarenakan ia telah mendustakan Allah dan rasul-Nya. Dan berlaku padanya hukum orang murtad, seperti halal darahnya, batal akad pernikahannya, tidak berhak mendapat jatah warisan dan tidak pula mewariskan. Jika ia meninggal dunia dalam keadaan belum bertaubat maka jenazahnya tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan tidak boleh dikubur di pekuburan kaum muslimin. Sebagaimana dengan ancaman Abu Bakar ash Shidiq terhadap
والله لأقاتلن من فرق بين الصلاة والزكاة, فان الزكاة حق المال والله لو منعونة عناقا كانوا يؤدونها لرسول الله لقاتلتهم على منعها
Artinya: “Demi Allah, saya akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat; karena sesungguhnya zakat itu adalah hak (kewajiban) pada harta benda. Demi Allah, seandainya mereka tidak memberikan (zakat) seekor unta yang biasa mereka berikan pada Rasulullah, saya akan perangi mereka”.

6.    Adapun orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, tetapi masih mengakui wajibnya berzakat, maka ia memikul dosa dikarenakan keengganan mengeluarkannya namun tidak mengeluarkannya dari Islam. Pemerintah (dalam hal ini amil zakat) bisa mengambil paksa zakat tersebut dan menjatuhkan hukuman (ta'zir). Ta'zir itu bisa berupa denda
وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا مِنْهُ وَشَطْرَ إِبِلِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا
Artinya: "Dan barangsiapa yang enggan mengeluarkan (zakat)nya, maka kami akan mengambil (zakat)nya beserta separuh hartanya, sebagai salah satu kewajiban yang menjadi hak Rabb kita..." (HR An-Nasai

0 Komentar untuk "Pelajaran Fiqih Kelas 8 Tentang Ancaman Bagi yang tidak Mengeluarkan Zakat"

Back To Top