Zakat adalah salah satu tiang pokok ajaran Islam. Di dalam al-Qur'an banyak disebutkan perintah zakat bersamaan dalam satu susunan kalimat perintah shalat. Dengan demikian setidak-tidaknya kewajiban zakat sama kuatnya dengan hukum shalat. Sebagai pokok ajaran agama, zakat mengandung hikmah dan tujuan tertentu. Tujuan zakat dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. membantu mengurangi dan mengangkat kaum fakir miskin dari kesulitan hidup dan penderitaan mereka;
2. membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh al gharimin, ibnu sabil dan para mustahik lainnya;
3. membina dan merentangkan tall solidaritas (persaudaraan) sesama umat manusia
4. mengimbangi ideologi kapitalisme dan komunisme
5. menghilangkan sifat bakhil dan loba pemilik kekayaan dan penguasa modal
6. menghindarkan penumpukan kekayaan perseorangan yang dikumpulkan di atas penderitaan orang lain
7. mencegah jurang pemisah kaya miskin yang dapat menimbulkan malapetaka dan kejahatan sosial
8. mengembangkan tanggung jawab perseorangan terhadap kepentingan masyarakat, dan kepentingan umum
9. mendidik untuk melaksanakan disiplin dan loyalitas seorang untuk menjalankan kewajibannya dan menyerahkan hak orang lain
Adapun faedah disyariatkannya zakat adalah sebagai berikut:
a. Faidah Diniyah (segi agama)
1) Berzakat berarti menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia akhirat.
2) Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, sehingga akan menambah keimanan.
3) Membayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda
4) Zakat merupakan sarana penghapus dosa.
b. Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
1) Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2) Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3) Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4) Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
c. Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
1) Zakat merupakan sarana untuk membantu memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
2) Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
3) Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin.
4) Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
5) Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
1. membantu mengurangi dan mengangkat kaum fakir miskin dari kesulitan hidup dan penderitaan mereka;
2. membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh al gharimin, ibnu sabil dan para mustahik lainnya;
3. membina dan merentangkan tall solidaritas (persaudaraan) sesama umat manusia
4. mengimbangi ideologi kapitalisme dan komunisme
5. menghilangkan sifat bakhil dan loba pemilik kekayaan dan penguasa modal
6. menghindarkan penumpukan kekayaan perseorangan yang dikumpulkan di atas penderitaan orang lain
7. mencegah jurang pemisah kaya miskin yang dapat menimbulkan malapetaka dan kejahatan sosial
8. mengembangkan tanggung jawab perseorangan terhadap kepentingan masyarakat, dan kepentingan umum
9. mendidik untuk melaksanakan disiplin dan loyalitas seorang untuk menjalankan kewajibannya dan menyerahkan hak orang lain
Adapun faedah disyariatkannya zakat adalah sebagai berikut:
a. Faidah Diniyah (segi agama)
1) Berzakat berarti menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia akhirat.
2) Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, sehingga akan menambah keimanan.
3) Membayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda
4) Zakat merupakan sarana penghapus dosa.
b. Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
1) Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2) Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3) Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4) Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
c. Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
1) Zakat merupakan sarana untuk membantu memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
2) Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
3) Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin.
4) Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
5) Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
0 Komentar untuk "Pelajaran Fiqih Kelas 8 Tentang Tujuan Disyariatkan Zakat"