ads
ads

Pelajaran Fiqih Kelas 9 Tentang Beberapa Hal yang Berkaitan dengan Pembagian Harta Warisan (Harta Pusaka)

 Beberapa Hal yang Berkaitan dengan Pembagian Harta Warisan

a.    Ahli Waris laki-laki berjumlah 15 macam, yaitu :
1)    Anak laki-laki
2)    Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah
3)    Bapak
4)    Kakek dari bapak dan seterusnya ke atas
5)    Saudara laki-laki sekandung
6)    Saudara laki-laki sebapak
7)    Saudara laki-laki seibu
8)    Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9)    Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10)    Paman sekandung
11)    Paman sebapak
12)    Anak laki-laki paman sekandung
13)    Anak laki-laki paman sebapak
14)    Suami
15)    Orang laki-laki yang memerdekakan mayat
Catatan : Jika ahli waris laki-laki ada semuanya, maka yang berhak menerima warisan adalah Bapak, anak laki-laki dan suami
b.    Ahli waris perempuan berjumlah 10 macam, yaitu :
1)    Anak perempuan
2)    Cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah
3)    Ibu
4)    Ibu dari bapak
5)    Ibu dari ibu
6)    Saudara perempuan sekandung
7)    Saudara perempuan sebapak
8)    Saudara perempuan seibu
9)    Isteri
10)    Orang perempuan yang memerdekakan mayat
Catatan : Jika ahli waris perempuan ada semuanya, maka yang berhak menerima warisan adalah : Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki,  Ibu, Isteri dan Saudara perempuan sekandung.
c.    Jika ahli waris laki-laki dan perempuan ada semuanya, maka yang berhak menerima warisan adalah Bapak, Ibu, Anak laki-laki, Anak perempuan, dan suami atau isteri
d.    Pembagian dalam harta warisan terdiri ½, 1/3, ¼, 1/6, 1/8, 2/3, dan ashabah
0 Komentar untuk "Pelajaran Fiqih Kelas 9 Tentang Beberapa Hal yang Berkaitan dengan Pembagian Harta Warisan (Harta Pusaka)"

Back To Top