ads
ads

Pelajaran Fiqih Kelas 9 Tentang Harta Warisan (Harta Pusaka)


Sebelum harta warisan dibagikan, maka harus dikeluarkan terlebih dahulu hal-hal yang terkait dengan si mayit, antara lain sebagai berikut:
1.    Biaya perawatan Jenazah, meliputi biaya gali kubur, pembelian kain kafan, pengangkutan dan juga termasuk sewa kuburan bagi yang tinggal di kota besar.
2.    Melunasi hutang piutangnya, seorang muslim yang masih mempunyai tanggungan hutang sampai ia meninggal, maka ahli waris wajib menyelesaikan hutangnya dengan harta peninggalan. Jika tidak memiliki harta, tetap merupakan kewajiban ahli waris. 
3.    Melaksanakan wasiat, yang dimaksud dengan wasiat adalah pesan tentang sesuatu kebaikan untuk dilaksanakan. Wasiat harus diselesaikan sebelum pembagian warisan dan besarnya wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 harta waris.
4.    Membagi harta waris kepada yang berhak, setelah semua urusan di atas diselesaikan, jika masih tersisa harta waris, maka pembagian harta waris tersebut harus di atur menurut faraidh (hukum waris) dengan penuh persaudaraan dan bijaksana. Jika ahli waris sudah dewasa hendaknya diselesaikan pembagaiannya sampai tuntas. Tetapi jika ada yang masih kecil, maka harta tersebut dikuasakan kepada orang yang sudah dewasa dan amanah.

1.    Pengertian Ilmu waris dan Dasar Hukumnya
Ilmu waris adalah ilmu yang membahas tentang cara pembagian harta warisan yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan al-hadits. Ilmu waris disebut juga ilmu faraidl, jama’ dari kata faridloh artinya “bagian tertentu.” Jadi ilmu faraidl artinya ilmu yang membahas bagian-bagian tertentu dalam membagi harta warisan.
Istilah-istilah yang ada dalam ilmu waris dan sering digunakan adalah sebagai berikut:
a.    Muwaris ialah orang yang meninggal dunia atau orang yang meninggalkan harta
b.    Waris adalah orang yang berhak menerima harta peninggalan
c.    Mirats adalah harta yang ditinggalkan oleh muwaris yang akan dibagikan kepada ahli waris, disebut juga  Mauruts

2.    Sebab-sebab menerima atau tidak menerima harta warisan
1.    Sebab-sebab menerima harta warisan
a.    Hubungan keturunan (nasab) seperti : anak, cucu, bapak, ibu dan sebagainya
b.    Hubungan perkawinan (nikah) yaitu : suami atau isteri
c.    Hubungan pemerdekaan budak (wala).
d.    Hubungan agama.
2.    Sebab-sebab tidak menerima harta warisan
a.    Membunuh. Orang yang membunuh keluarganya tidak berhak menerima warisan  dari orang yang dibunuhnya itu.
b.    Perbedaan Agama
c.    Murtad
d.    Perbudakan
0 Komentar untuk "Pelajaran Fiqih Kelas 9 Tentang Harta Warisan (Harta Pusaka)"

Back To Top