ads
ads

Pelajaran Fiqih Kelas 9 Tentang Ziarah Kubur

Pengertian dan hukum  ziarah kubur

yang dimaksud dengan ziarah kubur adalah mengunjungi kuburan dengan maksud untuk mengambil pelajaran yang terkait dengan kematian dan kehidupan akhirat, dan mendoakannya supaya dosa-dosa mereka diampuni oleh Allah swt
Ziarah kubur bagi laki-laki hukumnya sunah atau dianjurkan, sedangkan bagi wanita ziarah kubur hukumnya mubah atau diperbolehkan.
Rasulullah saw. bersabda:
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زيَارَةِ اْلقُبُوْرِفَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زيَارَةِ  قَبْرِ اُمِّةِ فَزُوْرُوْهَا فَاِ نَّهَا تُذَكِّرُ اْلاَ خِرَةَ (رواه مسلم و ابو داود و الترمذى )
Artinya : "Dari Buraidah ra, Rasulullah saw. bersabda : Sungguh aku dahulu telah melarang kamu ziarah kubur, maka sekarang Muhammad saw. telah diizinkan untuk berziarah ke kubur ibundanya, maka ziarahlah kamu karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan akan akhirat". (HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi).

2.    Adab Ziarah Kubur
Adab ziarah kubur antara lain adalah:
a.    Ketika masuk, sunnah menyampaikan salam kepada mereka yang telah meninggal dunia. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengajarkan kepada para sahabat agar ketika masuk kuburan membaca,
السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ  (رواه مسلم)
Artinya: "Semoga keselamatan dicurahkan atasmu wahai para penghuni kubur, dari orang-orang yang beriman dan orang-orang Islam. Dan kami, jika Allah menghendaki, akan menyusulmu. Aku memohon kepada Allah agar memberikan keselamatan kepada kami dan kamu sekalian (dari siksa)." (HR Muslim)
b.    Tidak duduk di atas kuburan, serta tidak menginjaknya berdasarkan sabda nabi saw; “Janganlah kalian shalat (memohon) kepada kuburan, dan janganlah kalian duduk di atasnya." (HR. Muslim)
c.    Tidak melakukan thawaf sekeliling kuburan atau kegiatan lainnya dengan niat untuk ber-taqarrub (ibadah). Karena hal iti tidak pernah diajarkan Nabi
d.    Tidak boleh memohon pertolongan dan bantuan kepada mayit, meskipun dia seorang nabi atau wali, sebab itu termasuk syirik besar. Allah berfirman,
وَلاَ تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَالاَ يَنْفَعُكَ وَلاَ يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ
Artinya: "Dan janganlah kamu menyembah apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah, sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim." (Yunus: l06)
e.    Disunnahkan untuk ziarah kubur dengan tujuan untuk mengambil pelajaran dan mengingatkan kematian, meskipun ziarah kubur orang yang mati dalam keadaan kafir

 Hikmah Ziarah Kubur
Yang termasuk manfaat atau hikmah ziarah kubur adalah sebagai berikut
a.    Dapat merenungkan tentang kelemahan manusia di dunia
b.    Menyadari lebih mendalam masalah musibah terutama tentang kematian
c.    Dapat menghindarkan diri dari cinta dunia yang berlebihan
d.    Mempunyai rasa takut dan penuh harap di dalam hati bagi orang yang berziarah
e.    Dapat mengoreksi diri untuk perhitungan amal dan pertanggungjawaban di hadapan Allah swt. di akhirat kelak.
 
0 Komentar untuk "Pelajaran Fiqih Kelas 9 Tentang Ziarah Kubur"

Back To Top