Pada dasarnya semua orang, baik kaya maupun miskin, punya uang atau tidak, bisa memberikan sedekah sesuai dengan apa yang dimiliknya. Karena sedekah dalam arti yang luas tidak sebatas hanya berupa materi. Senyummu pun akan bernilai sadaqah bila dapat membahagiakan orang lain. Akan tetapi, berikut ini kita akan memahami makna sadaqah, hibah dan hadiah berdasar ketentuan hukum fiqih.
1. Pengertian Sedekah
Sedekah ialah penyerahan hak milik suatu benda yang diberikan tanpa imbalan kepada orang yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridha Allah swt.
Kata sedekah dalam banyak dalil memiliki makna yang sama dengan kata zakat, sebagaimana disebutkan pada ayat berikut, yang artinya,
Dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Dengan demikian sedekah mencakup yang wajib dan mencakup pula yang sunah, asalkan bertujuan untuk mencari keridhaan Allah ‘Azza wa Jalla semata. Oleh karena itu, sering kali Anda tidak perduli bahkan mungkin tidak merasa perlu untuk mengenal nama penerimanya.
Walau demikian, dalam beberapa dalil, kata sedekah memiliki makna yang lebih luas dari sekedar membayarkan sejumlah harta kepada orang lain. Sedekah dalam beberapa dalil digunakan untuk menyebut segala bentuk amal baik yang berguna bagi orang lain atau bahkan bagi diri sendiri.
Demikian juga dengan istilah infak, beberapa ulama menyamakan antara keduanya, tetapi ulama lain menganggap ada perbedaan antara shadaqah dengan infak, bahwa shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pada waktu menerima rizki atau karunia Allah swt. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah semata. Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infaq seekah. Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infaq sedekah
2. Hukum Sedekah
Hukum sedekah adalah sunnah muakad (sunnah yang sangat dianjurkan). Namun begitu pada kondisi tertentu sedekah bisa menjadi wajib. Misalnya ada seorang yang sangat membutuhkan bantuan makanan datang kepada kita memohon sedekah. Keadaan orang tersebut sangat kritis, jika tidak diberi maka nyawanya menjadi terancam. Sementara pada waktu itu kita memiliki makanan yang dibutuhkan orang tersebut, sehingga kalau kita tidak memberinya kita menjadi berdosa.
Allah swt berfirman:
3. Dalil Tentang Sedekah
Dasar hukum disyariatkannya sedekah adalah sebagai berikut:
a. Al-Qur‘an
Ayat di atas menganjurkan agar seseorang mau bersedekah ketika orang tersebut masih menyukai harta, artinya orang tersebut masih dalam keadaan sehat. Ayat ini menunjukkan sedekah di waktu sehat lebih utama daripada sedekah menjelang kematian. Penyebabnya antara lain:
1) Orang yang sehat masih membutuhkan harta benda sedangkan orang yang hampir meninggal sudah tidak membutuhkannya;
2) Memberikan di waktu sehat menunjukkan keyakinan si pemberi terhadap janji dan ancaman Allah swt;
3) Memberi di waktu sehat lebih berat sehingga pahalanya lebih besar;
4) Orang sehat memberi karena taat dan ingin mendekatkan diri kepada Allah swt.;
2) Hadis
Hadis di atas menjelaskan bahwa Nabi Muhammad saw. menganjurkan agar umatnya saling berjabat tangan dan saling memberi hadiah satu sama lain. Tujuannya adalah agar tercipta suasana saling mencintai dan mengasihi.
Hadits yang lain, Nabi saw. bersabda:
Hadis di atas menjelaskan bahwa salah satu manfaat sedekah adalah dapat mencegah murka Allah swt. dan dapat menghindarkan diri dari mati dalam keadaan su’ul khatimah.
4. Rukun Sedekah
Rukun sedekah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut:
a. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan (memperedarkannya)
b. Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
c. Ijab dan qabul. Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul, ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian
d. Barang yang diberikan, syaratnya adalah barang tersebut yang dapat dijual.
5. Hilangnya Pahala Shadaqah
Bershadaqah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji (riya) atau dianggap dermawan, dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si penerima. Sebab yang demikian itu dapat menghapuskan pahala shadaqah. Allah swt. berfirman:
Dari ayat al-Qur’an di atas, dapat kita ambil pelajaran bahwasnnya pahala shadaqah bisa hilang dikarenakan:
a. Menyebut-nyebut shadaqah yang sudah diberikan dalam artian mengungkit-ungkitnya baik kepada si penerimana maupun kepada orang lain.
b. Menyinggung hati si penerima shadaqah.
c. Riya’ atau mempunyai niat ingin di puji dan disanjung oleh orang lain.
1. Pengertian Sedekah
Sedekah ialah penyerahan hak milik suatu benda yang diberikan tanpa imbalan kepada orang yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridha Allah swt.
Kata sedekah dalam banyak dalil memiliki makna yang sama dengan kata zakat, sebagaimana disebutkan pada ayat berikut, yang artinya,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At Taubah: 103)Dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya : “Bila anak Adam meninggal dunia maka seluruh pahala amalannya terputus, kecuali pahala tiga amalan: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang senantiasa mendoakan kebakan untuknya.” (QS. at-Tirmidzi dan lainnya)Dengan demikian sedekah mencakup yang wajib dan mencakup pula yang sunah, asalkan bertujuan untuk mencari keridhaan Allah ‘Azza wa Jalla semata. Oleh karena itu, sering kali Anda tidak perduli bahkan mungkin tidak merasa perlu untuk mengenal nama penerimanya.
Walau demikian, dalam beberapa dalil, kata sedekah memiliki makna yang lebih luas dari sekedar membayarkan sejumlah harta kepada orang lain. Sedekah dalam beberapa dalil digunakan untuk menyebut segala bentuk amal baik yang berguna bagi orang lain atau bahkan bagi diri sendiri.
Demikian juga dengan istilah infak, beberapa ulama menyamakan antara keduanya, tetapi ulama lain menganggap ada perbedaan antara shadaqah dengan infak, bahwa shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pada waktu menerima rizki atau karunia Allah swt. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah semata. Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infaq seekah. Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infaq sedekah
2. Hukum Sedekah
Hukum sedekah adalah sunnah muakad (sunnah yang sangat dianjurkan). Namun begitu pada kondisi tertentu sedekah bisa menjadi wajib. Misalnya ada seorang yang sangat membutuhkan bantuan makanan datang kepada kita memohon sedekah. Keadaan orang tersebut sangat kritis, jika tidak diberi maka nyawanya menjadi terancam. Sementara pada waktu itu kita memiliki makanan yang dibutuhkan orang tersebut, sehingga kalau kita tidak memberinya kita menjadi berdosa.
Allah swt berfirman:
لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَمَا تُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنفُسِكُمْ وَمَا تُنفِقُونَ إِلاَّ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ وَمَا تُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لاَ تُظْلَمُونَ
Artinya: "Dan kamu tidak menafkahkan, melainkan karena mencari keridhaan Allah dan sesuatu yang kamu belanjakan, kelak akan disempurnakan balasannya sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya". (QS. Al-Baqarah: 272)
وَتَصَدَّقْ عَلَيْنَا إِنَّ اللَّهَ يَجْزِي الْمُتَصَدِّقِينَ
Artinya : "Dan bersedekahlah kepada Kami, sesungguhnya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bersedekah" (Yusuf : 88)3. Dalil Tentang Sedekah
Dasar hukum disyariatkannya sedekah adalah sebagai berikut:
a. Al-Qur‘an
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ
Artinya: “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat-nya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya…” (Q.S. al-Baqarah : 177).Ayat di atas menganjurkan agar seseorang mau bersedekah ketika orang tersebut masih menyukai harta, artinya orang tersebut masih dalam keadaan sehat. Ayat ini menunjukkan sedekah di waktu sehat lebih utama daripada sedekah menjelang kematian. Penyebabnya antara lain:
1) Orang yang sehat masih membutuhkan harta benda sedangkan orang yang hampir meninggal sudah tidak membutuhkannya;
2) Memberikan di waktu sehat menunjukkan keyakinan si pemberi terhadap janji dan ancaman Allah swt;
3) Memberi di waktu sehat lebih berat sehingga pahalanya lebih besar;
4) Orang sehat memberi karena taat dan ingin mendekatkan diri kepada Allah swt.;
2) Hadis
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَافَحُوا يَذْهَبِ الْغِلُّ وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا
Artinya: “Rasulullaah saw. bersabda: “Berjabat tanganlah maka akan hilang rasa dendam dan denki dan saling memberi hadiahlah maka kalian akan menjadi saling mencintai.” (H.R. Malik).Hadis di atas menjelaskan bahwa Nabi Muhammad saw. menganjurkan agar umatnya saling berjabat tangan dan saling memberi hadiah satu sama lain. Tujuannya adalah agar tercipta suasana saling mencintai dan mengasihi.
Hadits yang lain, Nabi saw. bersabda:
إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ عَنْ مِيْتَةِ السُّوْءِ
Artinya: “Sesungguhnya sedekah itu dapat memadamkan murka Tuhan dan menghindarkan diri dari mati su’ul khatimah.” (H.R. Tirmizdi).Hadis di atas menjelaskan bahwa salah satu manfaat sedekah adalah dapat mencegah murka Allah swt. dan dapat menghindarkan diri dari mati dalam keadaan su’ul khatimah.
4. Rukun Sedekah
Rukun sedekah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut:
a. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan (memperedarkannya)
b. Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
c. Ijab dan qabul. Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul, ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian
d. Barang yang diberikan, syaratnya adalah barang tersebut yang dapat dijual.
5. Hilangnya Pahala Shadaqah
Bershadaqah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji (riya) atau dianggap dermawan, dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si penerima. Sebab yang demikian itu dapat menghapuskan pahala shadaqah. Allah swt. berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالأَذَى كَالَّذِي يُنفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلاَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا لاَ يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
Artinya : "Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan sipenerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir" (QS. AI Baqarah : 264)Dari ayat al-Qur’an di atas, dapat kita ambil pelajaran bahwasnnya pahala shadaqah bisa hilang dikarenakan:
a. Menyebut-nyebut shadaqah yang sudah diberikan dalam artian mengungkit-ungkitnya baik kepada si penerimana maupun kepada orang lain.
b. Menyinggung hati si penerima shadaqah.
c. Riya’ atau mempunyai niat ingin di puji dan disanjung oleh orang lain.
0 Komentar untuk "Pelajaran Fiqih Kelas 8 Tentang Sedekah.Sodaqoh"