Miqat haji
Miqat adalah batas waktu atau tempat yang sudah ditentukan untuk memulai ihram dalam melaksasnakan ibadah haji. Miqat ada dua macam, yaitu miqat zamani dan miqat makani.
a. Miqat zamani
adalah waktu sahnya diselenggarakan pekerjaan-pekerjaan haji. Orang yang melaksanakan ibadah haji ia harus melaksanakannya pada waktu-waktu yang telah ditentukan, tidak dapat dikerjakan pada sembarang waktu. Allah swt berfirman:
Firman Allah:
ٱلۡحَجُّ أَشۡهُرٞ مَّعۡلُومَٰتٞۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلۡحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي ٱلۡحَجِّۗ وَمَا تَفۡعَلُواْ مِنۡ خَيۡرٖ يَعۡلَمۡهُ ٱللَّهُۗ وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيۡرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقۡوَىٰۖ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِ ١٩٧
Artinya: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats, berbuat Fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan Sesungguhnya Sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal”. (QS. Al-Baqarah: 197)
Miqat zamani dimulai dari awal bulan Syawal sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijjah atau pada akhir pelaksanaan wukuf di padang Arafah.
b. Miqat makani
Miqat Makani adalah tempat memulai ihram bagi orang-orang yang hendak mengerjakan haji dan umrah. Dalam miqat makani ada beberapa tempat untuk melakukan ihram, di anataranya:
1. Bagi orang yang tinggal di Makkah hendaknya ia ihram di rumahnya masing-masing
2. Bagi orang yang datang dari arah Madinah atau sejajar dengan Madinah, miqatnya di Zulhulaifah atau bir Ali
3. Bagi orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Maghribi, dan Negara-negara yang sejajar dengan daerah tersebut maka miqatnya di Juhfah atau dekat Juhfah, yaitu suatu kampong yang bernama Rabig
4. Bagi orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negra-negara yang sejajar dengan Negara tersebut, maka miqatnya di Yalamlam (bukit dari beberapa bukit Tuhamah). Ini jika naik kapal laut
5. Bagi orang yang datang dari arah Najdil Yaman dan Negeri Hijaz atau Negara yang sejajar dengan daerah tersebut, maka miqatnya di Qarnul Manazil
6. Bagi orang yang datang dari arah Iraq dan Negara yang sejajar dengan daerah tersebut, maka miqatnya di Zutu Irqin
0 Komentar untuk "Miqat Haji"