Sunah haji
a. Mendahulukan haji daripada umrah.
b. Mandi ketika hendak ihram atau sebelum memakai baju ihram
c. Shalat sunah ihram dua rakaat.
d. Memperbanyak membaca talbiyah, zikir, dan berdo’a setelah berihram sampai tahallul. Bagi pria ketika membaca talbiyah hendaklah bersuara keras, sedangkan bagikan cukup dengan suara pelan.
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ .
Artinya: ”Aku taati panggilanmu ya Allah, aku penuhi, aku panuhi dan tak ada serikat bagi-Mu dan aku taat pada-Mu. Sesungguhnya puji-pujian, karunia, dan kerajaan itu adalah milik-Mu, tiada serikat bagi-Mu.
e. Mencium atau mengusap Hajar Aswad di setiap putaran dalam thawaf, kalau tidak bisa cukup diganti dengan isyarat tangan kanan. Demikian juga mengusap Rukun Yamani disetiap putaran, kalau tidak bisa tidak perlu diganti dengan isyarat tangan
f. Melakukan tawaf qudum ketika baru masuk ke Masjidil Haram.
g. Menunaikan shalat dua rakaat setelah tawaf qudum.
h. Masuk ke dalam Ka’bah(Baitullah).
i. Minum air zam-zam ketika selesai tawaf.
8. Larangan ibadah haji
a. Larangan bagi jama’ah pria:
1) Memakai pakaian yang berjahit selama ihram.
2) Memakai tutup kepala sewaktu ihram.
3) Memakai yang menutupi mata kaki sewaktu ihram.
b. Larangan bagi jama’ah wanita:
1) Memakai tutup muka atau cadar
2) Memmakai sarung tangan
c. Larangan bagi jama’ah pria dan wanita:
1) Memotong dan mrencabut kuku
2) Memotong atau mencabut bulu kepala
3) Mencabut bulu badan lainnya
4) Menyisir rambut kepala dan lain-lain
5) Memakai harum-haruman pada badan, pakaian maupun rambut, kecuali yang di pakai sebelum ihram.
6) Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika dalam ihram.
7) Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang lain atau menjadi wali dalam akad nikah atau melamar .
8) Bercumbu rayu sahwat atau bersenggama.
9) Mencacimaki, mengupat, bertengkar.
10) Mengucapkan kata-kata kotor, dan lain-lain.
11) Memotong atau menebang pohon atau menabur segala macam yang tumbuh di tanah suci.
9. Dam atau Denda
Dam dari segi bahasa berarti darah, sedangkan menerut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak : kambing, unta atau sapi) di tanah haram untuk memenuhi ketentuan manasik haji.
Jenis-jenis dam (denda) adalah sebagai berikut :
a. Bersenggama dalam keadaan ihram sebelum tahallul pertama, damnya berupa kifarat yaitu:
1) Menyembelih seekor unta, jika tidak dapat maka
2) Menyembelih seekor lembu, jika tidat dapat maka
3) Menyembelih tujuh ekor kambing, jika tidak dapat maka
4) Memberikan sedekah bagi fakir miskin berupa makanan seharga seekor unta, setiap satu mud ( 0,8 kg) sama dengan satu hari puasa, hal ini diqiyaskan dengan kewajiban puasa dua bulan berturut-turut bagi suami- istri yang senggama di siang hari bulan Ramadhan.
b. Berburu atau membunuh binatang buruan, damnya adalah memilih satu di antara tiga jenis berikut ini :
1) Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau dibunuh.
2) Bersedekah makanan kepada fakir miskin di tanah Haram senilai binatang tersebut.
3) Berpuasa senilai harga binatang dengan ketentuan setiap satu mud berpuasa satu hari.
Dam ini disebut dam takhyir atau ta’dil. Takhyir artinya boleh memilih mana yang dikehendaki sesuai dengan kemampuannya, dan ta’dil artinya harus setimpal dengan perbuatannya dan dam ditentukan oleh orang yang adil dan ahki dalam menentukan harga binatang yang dibunuh itu.
c. Mengerjakan salah satu dari larangan berikut :
1) Bercukur rambut
2) Memotong kuku
3) Memakai pakaian berjahit.
4) Memakai minyak rambut
5) Memakai harum-haruman.
6) Bersenggama atau pendahuluannya setelah tahallul pertama.
Damnya berupa dam takhyir, yaitu boleh memilih salah satu di antara tiga hal, yaitu :
1) Menyembelih seekor kambing
2) Berpuasa tiga hari
3) Bersedekah sebanyak tiga gantang ( 9,3 liter) makanan kepada enam orang fakir miskin.
d. Melaksanakan haji dengan cara tamattu’ atau qiran, damnya dibayar dengan urutan sebagai berikut:
1) Memotong seekor kambing, bila tidak mampu maka
2) Wajib berpuasa sepuluh hari, tiga hari dilaksanakan sewaktu ihram sampai idul adha, sedangkan tujuh hari lainnya dilaksanakan setelah kembali ke negerinya.
e. Meninggalkan salah satu wajib haji sebagai berikut:
1) Ihram dari miqat
2) Melontar jumrah
3) Bermalam di Muzdalifah
4) Bermalam di Mina pada hari tasyrik
5) Melaksanakan thawaf wada’.
Damnya sama dengan dam karena melaksanakan haji dengan tamattu’ atau qiran tersebut di atas.
0 Komentar untuk "Sunah Haji"