1. Pengertian Shalat Jama’ah
Jama’ah secara bahasa kumpulan atau bersama-sama. Menurut istilah shalat jama’ah adalah shalat yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, dan salah satunya menjadi imam, sedangkan lainnya menjadi makmum
2. Hukum dan Dalil Shalat Jama’ah
Hukum berjamaah dalam shalat menurut jumhur ulama adalah sunnah muakad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan dan Nabi saw jarang sekali meninggalkannya. Hal sesuai hadits riwayat Muslim:
(H.R. Muslim)
Walaupun sebagai ulama menyebutkan bahwa hukumnya adalah fardhu `ain, sehingga orang yang tidak ikut shalat berjamaah berdosa. Ada yang mengatakan fardhu kifayah sehingga bila sudah ada shalat jamaah, gugurlah kewajiban orang lain untuk harus shalat berjamaah. Ada yang mengatakan bahwa shalat jamaah hukumnya fardhu kifayah. Dan ada juga yang mengatakan hukumnya sunnah muakkadah.
Adapun dalil berkaitan dengan shalat berjama’ah, Allah swt berfirman dalam surat al baqarah ayat 43:
Artinya: “dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku” ( QS. Al-Baqarah :43).
Dalam ayat tersebut menunjukkan bahwa kita diperingatkan untuk mengikuti shalat berjama’ah. Selanjutnya pada surat an-Nisa ayat 102
Jama’ah secara bahasa kumpulan atau bersama-sama. Menurut istilah shalat jama’ah adalah shalat yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, dan salah satunya menjadi imam, sedangkan lainnya menjadi makmum
2. Hukum dan Dalil Shalat Jama’ah
Hukum berjamaah dalam shalat menurut jumhur ulama adalah sunnah muakad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan dan Nabi saw jarang sekali meninggalkannya. Hal sesuai hadits riwayat Muslim:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Artinya : Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: "shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak 27 derajat.(H.R. Muslim)
Walaupun sebagai ulama menyebutkan bahwa hukumnya adalah fardhu `ain, sehingga orang yang tidak ikut shalat berjamaah berdosa. Ada yang mengatakan fardhu kifayah sehingga bila sudah ada shalat jamaah, gugurlah kewajiban orang lain untuk harus shalat berjamaah. Ada yang mengatakan bahwa shalat jamaah hukumnya fardhu kifayah. Dan ada juga yang mengatakan hukumnya sunnah muakkadah.
Adapun dalil berkaitan dengan shalat berjama’ah, Allah swt berfirman dalam surat al baqarah ayat 43:
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ ٤٣
Artinya: “dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku” ( QS. Al-Baqarah :43).
Dalam ayat tersebut menunjukkan bahwa kita diperingatkan untuk mengikuti shalat berjama’ah. Selanjutnya pada surat an-Nisa ayat 102
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمۡ فَأَقَمۡتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَلۡتَقُمۡ طَآئِفَةٞ مِّنۡهُم مَّعَكَ
Artinya: “Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka, lalu engkau hendak melaksankanakan shalat bersama mereka …”
0 Komentar untuk "Shalat Berjamaah"