Salat berjamaah merupakan anjuran dalam syariat Islam yang merupakan simbol persatuan di kalangan umat Islam. Bahkan zaman Rasulullah SAW sangat menekankan para sahabatnya baik dari golongan anshar maupun muhajirin untuk melaksanakannya sehingga ikatan ukhuwwah Islamiyah semakin kokoh
1. Pengertian Adzan dan Iqamah
Adzan secara bahasa adalah pengumuman atau pemberitahuan, sedangkan dalam istilah adzan adalah perkataan tertentu yang bergun memberitahukan masuknya waktu shalat yang fardhu. Sedangkan iqamah adalah pertanda shalat berjama’ah dimulai. Hukum adzan dan iqamat adalah sunnah.
Adapun lafadz adzan adalah:
اَللهُ اَكْــبَرُ اللهُ اَكْــَبر .........x.2
اَشْــهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ .........x2
اَشْــهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًارَّسُــوْ لُ اللهِ ...x.2
حَيَّ عَلىَ الصَّـــــلاَ ة......x.2
حَيَّ عَلَى اْلفَـــــلاَحِ .......x.2
اللهُ اكْــبَرُ اللهُ اَكْــــبَرُ ......2x
لَا اِلَـــــــهَ اِلاَّ الله1x ............
Khusus untuk adzan shubuh setelah "hayya ‘alal falah"
Maka bacalah :
الصَّــلَا ةُ خَيْرٌ مِّنَ النَّوْمِ
الصَّــلَا ةُ خَيْرٌ مِّنَ النَّوْمِ
Lafal Iqomah
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ
أَشْهدُ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهُ
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ
قَدْ قَامَتِ الصَّلاَة X 2
اللهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ
لَا إِلهَ إِلَّا الله 1x
2. Keutamaan Adzan dan Iqamah
Adzan memiliki keutamaan yang besar sehingga andai saja orang-orang tahu keutamaan pahala yang didapat dari mengumandangkan Adzan, pastilah orang-orang akan berebutan. Bahkan kalau perlu mereka melakukan undian untuk sekedar bisa mendapatkan kemuliaan itu. Hal itu atas dasar hadits nabi SAW :
Selain itu, ada keterangan yang menyebutkan bahwa nanti di akhirat, orang yang mengumandangkan adzan adalah orang yang mendapatkan keutamaan dan kelebihan.
Menurut mereka, makna dari menyeru kepada Allah di dalam ayat ini adalah mengumandangkan adzan. Berarti kedudukan mereka paling tinggi dibandingkan yang lain.
3. Hukum Adzan dan Iqamah
Hukum adzan menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkadah, yaitu bagi laki-laki yang dikerjakan di masjid untuk shalat wajib 5 waktu dan juga shalat Jumat. Sedangkan selain untuk shalat tersebut, tidak disunnahkan untuk mengumandangkan adzan, misalnya shalat Iedul Fithri, shalat Iedul Adha, shalat tarawih, shalat jenazah, shalat gerhana dan lainnya. Sebagai gantinya digunakan seruan dengan lafaz “Ash-shalatu jamiatan” (الصلاة جامعة).
4. Syarat Adzan dan Iqamah
Untuk dibenarkannya adzan, maka ada beberapa syarat yang harus terpenuhi sebelumnya. Diantara syarat-syarat adzan adalah :
a. Telah Masuk Waktu
Bila seseorang mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu shalat, maka adzannya itu haram hukumnya sebagaimana telah disepakati oleh para ulama. Dan bila nanti waktu shalat tiba, harus diulang lagi adzannya. Kecuali adzan shubuh yang memang pernah dilakukan 2 kali di masa Rasulllah SAW. Adzan yang pertama sebelum masuk waktu shubuh, yaitu pada 1/6 malam yang terakhir. Dan adzan yang kedua adalah adzan yang menandakan masuknya waktu shubuh, yaitu pada saat fajar shadiq sudah menjelang.
b. Harus Berbahasa Arab
Adzan yang dikumandangkan dalam bahasa selain arab tidak sah. Sebab adzan adalah praktek ibadah yang bersifat ritual, bukan semata-mata panggilan atau menandakan masuknya waktu shalat.
c. Tidak Bersahutan
Bila adzan dilakukan dengan cara sambung menyambung antara satu orang dengan orang lainnya dengan cara bergantian, hukumnya tidak sah.
d. Muslim, Laki, Akil Baligh.
Adzan tidak sah bila dikumandangkan oleh non-muslim, wanita, orang tidak waras atau anak kecil. Sebab mereka semua bukan orang yang punya beban ibadah.
e. Tertib Lafaznya
Tidak diperbolehkan untuk terbolak-balik dalam mengumandangkan lafadz adzan. Urutannya harus benar. Namun para ulama sepakat bahwa untuk mengumandangkan adzan tidak disyaratkan harus punya wudhu`, menghadap kiblat, atau berdiri. Hukum semua itu hanya sunnah saja, tidak menjadi syarat sahnya adzan.
5. Sunnah Adzan
Disunnahkan orang yang mengumandangkan adzan juga orang yang mengumandangkan iqamat. Namun bukan menjadi keharusan yang mutlak, lantaran di masa Rasululah SAW, Bilal radhiyallahu ‘anhu mengumandangkan adzan dan yang mengumandangkan iqamat adalah Abdullah bin Zaid, shahabat Nabi yang pernah bermimpi tentang adzan. Dan hal itu dilakukan atas perintah nabi juga. Adapun sunah-sunah azan adalah sebagai berikut:
- Hendaklah muadzin suci dan hadast besar dan kecil.
- Hendaklah ia berdiri menghadap kiblat.
- Menghadapkan wajah dan lehernya ke sebelah kanan ketika mengucapkan ‘Hayya ‘alas shalah’ dan ke sebelah kiri ketika mengucapkan, ‘Hayya ‘alal falah’
- Memasukkan dua jari ke dalam telinganya, karena ada pernyataan Abu Juhaifah: Saya melihat Bilal adzan dan berputar serta mengarahkan mulut ke sini dan ke sini, sedangkan dua jarinya berada ditelinganya.”
- Mengeraskan suaranya ketika adzan, sebagaimana yang dijelaskan dalam sabda Nabi saw., “Karena sesungguhnya tidaklah akan mendengar sejauh suara muadzin, baik jin, manusia, adapun sesuatu yang lain, melainkan mereka akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat.”
1. Pengertian Adzan dan Iqamah
Adzan secara bahasa adalah pengumuman atau pemberitahuan, sedangkan dalam istilah adzan adalah perkataan tertentu yang bergun memberitahukan masuknya waktu shalat yang fardhu. Sedangkan iqamah adalah pertanda shalat berjama’ah dimulai. Hukum adzan dan iqamat adalah sunnah.
Adapun lafadz adzan adalah:
اَللهُ اَكْــبَرُ اللهُ اَكْــَبر .........x.2
اَشْــهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ .........x2
اَشْــهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًارَّسُــوْ لُ اللهِ ...x.2
حَيَّ عَلىَ الصَّـــــلاَ ة......x.2
حَيَّ عَلَى اْلفَـــــلاَحِ .......x.2
اللهُ اكْــبَرُ اللهُ اَكْــــبَرُ ......2x
لَا اِلَـــــــهَ اِلاَّ الله1x ............
Khusus untuk adzan shubuh setelah "hayya ‘alal falah"
Maka bacalah :
الصَّــلَا ةُ خَيْرٌ مِّنَ النَّوْمِ
الصَّــلَا ةُ خَيْرٌ مِّنَ النَّوْمِ
Lafal Iqomah
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ
أَشْهدُ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهُ
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ
قَدْ قَامَتِ الصَّلاَة X 2
اللهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ
لَا إِلهَ إِلَّا الله 1x
2. Keutamaan Adzan dan Iqamah
Adzan memiliki keutamaan yang besar sehingga andai saja orang-orang tahu keutamaan pahala yang didapat dari mengumandangkan Adzan, pastilah orang-orang akan berebutan. Bahkan kalau perlu mereka melakukan undian untuk sekedar bisa mendapatkan kemuliaan itu. Hal itu atas dasar hadits nabi SAW :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فيِ الآذَانِ وَالصَّفِ الأَوَّلِ ثُمَّ لمَ ْيَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا رواه البخاري وغيره
Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw bersabda,”Seandainya orang-orang tahu keutamaan adzan dan berdiri di barisan pertama shalat (shaff), dimana mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali harus mengundi, pastilah mereka mengundinya di antara mereka..”(HR. Bukhari)Selain itu, ada keterangan yang menyebutkan bahwa nanti di akhirat, orang yang mengumandangkan adzan adalah orang yang mendapatkan keutamaan dan kelebihan.
وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلاً ِمَّنْ مَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?”(QS. Fushshilat : 33)Menurut mereka, makna dari menyeru kepada Allah di dalam ayat ini adalah mengumandangkan adzan. Berarti kedudukan mereka paling tinggi dibandingkan yang lain.
3. Hukum Adzan dan Iqamah
Hukum adzan menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkadah, yaitu bagi laki-laki yang dikerjakan di masjid untuk shalat wajib 5 waktu dan juga shalat Jumat. Sedangkan selain untuk shalat tersebut, tidak disunnahkan untuk mengumandangkan adzan, misalnya shalat Iedul Fithri, shalat Iedul Adha, shalat tarawih, shalat jenazah, shalat gerhana dan lainnya. Sebagai gantinya digunakan seruan dengan lafaz “Ash-shalatu jamiatan” (الصلاة جامعة).
4. Syarat Adzan dan Iqamah
Untuk dibenarkannya adzan, maka ada beberapa syarat yang harus terpenuhi sebelumnya. Diantara syarat-syarat adzan adalah :
a. Telah Masuk Waktu
Bila seseorang mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu shalat, maka adzannya itu haram hukumnya sebagaimana telah disepakati oleh para ulama. Dan bila nanti waktu shalat tiba, harus diulang lagi adzannya. Kecuali adzan shubuh yang memang pernah dilakukan 2 kali di masa Rasulllah SAW. Adzan yang pertama sebelum masuk waktu shubuh, yaitu pada 1/6 malam yang terakhir. Dan adzan yang kedua adalah adzan yang menandakan masuknya waktu shubuh, yaitu pada saat fajar shadiq sudah menjelang.
b. Harus Berbahasa Arab
Adzan yang dikumandangkan dalam bahasa selain arab tidak sah. Sebab adzan adalah praktek ibadah yang bersifat ritual, bukan semata-mata panggilan atau menandakan masuknya waktu shalat.
c. Tidak Bersahutan
Bila adzan dilakukan dengan cara sambung menyambung antara satu orang dengan orang lainnya dengan cara bergantian, hukumnya tidak sah.
d. Muslim, Laki, Akil Baligh.
Adzan tidak sah bila dikumandangkan oleh non-muslim, wanita, orang tidak waras atau anak kecil. Sebab mereka semua bukan orang yang punya beban ibadah.
e. Tertib Lafaznya
Tidak diperbolehkan untuk terbolak-balik dalam mengumandangkan lafadz adzan. Urutannya harus benar. Namun para ulama sepakat bahwa untuk mengumandangkan adzan tidak disyaratkan harus punya wudhu`, menghadap kiblat, atau berdiri. Hukum semua itu hanya sunnah saja, tidak menjadi syarat sahnya adzan.
5. Sunnah Adzan
Disunnahkan orang yang mengumandangkan adzan juga orang yang mengumandangkan iqamat. Namun bukan menjadi keharusan yang mutlak, lantaran di masa Rasululah SAW, Bilal radhiyallahu ‘anhu mengumandangkan adzan dan yang mengumandangkan iqamat adalah Abdullah bin Zaid, shahabat Nabi yang pernah bermimpi tentang adzan. Dan hal itu dilakukan atas perintah nabi juga. Adapun sunah-sunah azan adalah sebagai berikut:
- Hendaklah muadzin suci dan hadast besar dan kecil.
- Hendaklah ia berdiri menghadap kiblat.
- Menghadapkan wajah dan lehernya ke sebelah kanan ketika mengucapkan ‘Hayya ‘alas shalah’ dan ke sebelah kiri ketika mengucapkan, ‘Hayya ‘alal falah’
- Memasukkan dua jari ke dalam telinganya, karena ada pernyataan Abu Juhaifah: Saya melihat Bilal adzan dan berputar serta mengarahkan mulut ke sini dan ke sini, sedangkan dua jarinya berada ditelinganya.”
- Mengeraskan suaranya ketika adzan, sebagaimana yang dijelaskan dalam sabda Nabi saw., “Karena sesungguhnya tidaklah akan mendengar sejauh suara muadzin, baik jin, manusia, adapun sesuatu yang lain, melainkan mereka akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat.”
0 Komentar untuk "Adzan dan Iqamah"