1. Tata cara Shalat Lima Waktu
a. Pengertian dan Dalil Shalat Lima Waktu
Shalat secara bahasa berarti doa. Secara istilah shalat adalah ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbir, dan diakhiri dengan salam. Shalat wajib juga disebut juga dengan shalat fardlu atau shalat maktubah yang berarti shalat yang harus dikerjakan orang Islam yang telah memenuhi syarat. Salat wajib dibagi menjadi 2 macam, yaitu Salat fardlu `ain (seluruh umat islam wajib menjalankannya) dan Salat wajib fardhu kifayah (apabila salah seorang telah melaksanakan, maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya).
Dasar hukum diwajibkannya shalat adalah firman Allah :
Shalat dalam Islam menempati kedudukan sangat penting, karena shalat adalah perbuatan yang pertama kali akan dihisab (dihitung) pertanggung jawabannya kelak di hari kiamat.
b. Syarat Shalat
Adapun syarat shalat itu terdiri dua jenis, yaitu:
- Syarat sah shalat:
1. Suci badan dari hadats besar dan kecil. Hadats kecil ialah tidak dalam keadaan berwudhu dan hadats besar adalah belum mandi dari junub
2. Suci badan, pakaian dan tempat dari najis
3. Menutup aurat (aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut, sedang aurat perempuan adalah seluruh anggota badan kecuali kedua telapak tangan dan wajah)
4. Telah masuk waktu shalat. Shalat tidak wajib dilaksanakan terkecuali apabila sudah masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya
5. Menghadap kiblat, jika berada dalam masjid haram Mekah, maka harus menghadap langsung. Dan jika jauh dari baitullah, maka cukup menghadap ke arahnya.
- Syarat Wajib Shalat:
1. Islam, Maka tidak sah shalat yang dilakukan oleh orang kafir, dan tidak diterima. Begitu pula halnya semua amalan yang mereka lakukan
2. Baligh (lak-laki telah keluar sperma atau sudah berumur 15 tahun, dan perempuan telah keluar darah haid atau sudah berumur 15 tahun). Akan tetapi anak kecil itu hendaknya diperintahkan untuk melaksanakan shalat sejak berumur tujuh tahun dan shalatnya itu sunnah baginya
3. Berakal, Maka tidaklah wajib shalat itu bagi orang gila atau mabuk
4. Suci dari haid dan nifas bagi perempuan
5. Telah sampai dakwah kepadanya, dan
6. Terjaga, tidak sedang tidur.
c. Sunnah shalat
Sunah shalat merupakan ucapan atau gerakan yang dilaksanakan dalam shalat selain rukun shalat. Sunah-sunah shalat dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Sunah `Ab`ad
Sunah `ab`ad adalah amalan sunah dalam shalat yang apabila terlupakan harus diganti dengan sujud sahwi. Yang termasuk sunah `ab`ad adalah :
- Tasyahud awal
- Membaca shalawat pada tasyahud awal
- Membaca shalawat atas keluarga Nabi pada tasyahud akhir.
- Membaca qunut pada shalat Shubuh dan shalat witir pada pertengahan hingga akhir bulan Ramadhan
2. Sunah Hai`at
Sunah hai`at adalah amalan sunah dalam shalat yang apabila terlupakan tidak perlu diganti dengan sujud sahwi. Yang termasuk sunah hai`at adalah :
- Mengangkat tangan ketika takbiratul ikhram
- Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika sedekap.
- Memandang ke tempat sujud
- Membaca do`a iftitah
- Tuma`ninah (diam sejenak) sebelum atau sesudah membaca surat al-Fatihah.
- Membaca lafald “amin” sesudah membaca surat al-Fatihah.
- Membaca surat selain surat al-Fatihah setelah membaca surat al-Fatihah.
- Memperhatikan/mendengarkan bacaan imam (bagi makmum)
- Mengeraskan suara pada dua rakaat pertama shalat maghrib, isya dan subuh.
- Membaca takbir intiqal setiap ganti gerakan kecuali ketika berdiri dari ruku`.
- Membaca ketika i`tidal.
d. Yang Membatalkan Shalat
Adapun yang Membatalkan Shalat, antara lain:
- Berbicara dengan sengaja
- Bergerak dengan banyak (3 kali gerakan atau lebih berturut-turut)
- Berhadats
- Meninggalkan salah satu rukun shalat dengan sengaja
- Terbuka auratnya
- Merubah niat
- Membelakangi kiblat
- Makan dan minum
- Tertawa
- Murtad
a. Pengertian dan Dalil Shalat Lima Waktu
Shalat secara bahasa berarti doa. Secara istilah shalat adalah ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbir, dan diakhiri dengan salam. Shalat wajib juga disebut juga dengan shalat fardlu atau shalat maktubah yang berarti shalat yang harus dikerjakan orang Islam yang telah memenuhi syarat. Salat wajib dibagi menjadi 2 macam, yaitu Salat fardlu `ain (seluruh umat islam wajib menjalankannya) dan Salat wajib fardhu kifayah (apabila salah seorang telah melaksanakan, maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya).
Dasar hukum diwajibkannya shalat adalah firman Allah :
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ ٤٣
Artinya: “Dan dirikanlah shalat dan bayarkanlah zakat, dan ruku`lah bersama orang-orang yang ruku`” (QS. Al-Baqarah : 43)
اَوَّلٌ مَا يُحَاسَبُ عَلَيْهِ العَبْدُ يَوْمَ الْقِيامَةِ الصَّلاَةُ فَاِنْ صَلُحَتْ صَلُحَ سَائِر عَمَلِهِ وَاِنْ فَسَدَتْ فَسَدَتْ سَائِرُ عَممَلِهِ
Artinya: “Amal yang pertama kali akan dihisab bagi seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka akan dinilai baik semua amalnya yang lain dan jika shalatnya rusak maka akan dinilai jeleklah semua amalnya yang lain”. (HR. At-Tabrani) Shalat dalam Islam menempati kedudukan sangat penting, karena shalat adalah perbuatan yang pertama kali akan dihisab (dihitung) pertanggung jawabannya kelak di hari kiamat.
b. Syarat Shalat
Adapun syarat shalat itu terdiri dua jenis, yaitu:
- Syarat sah shalat:
1. Suci badan dari hadats besar dan kecil. Hadats kecil ialah tidak dalam keadaan berwudhu dan hadats besar adalah belum mandi dari junub
2. Suci badan, pakaian dan tempat dari najis
3. Menutup aurat (aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut, sedang aurat perempuan adalah seluruh anggota badan kecuali kedua telapak tangan dan wajah)
4. Telah masuk waktu shalat. Shalat tidak wajib dilaksanakan terkecuali apabila sudah masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya
5. Menghadap kiblat, jika berada dalam masjid haram Mekah, maka harus menghadap langsung. Dan jika jauh dari baitullah, maka cukup menghadap ke arahnya.
- Syarat Wajib Shalat:
1. Islam, Maka tidak sah shalat yang dilakukan oleh orang kafir, dan tidak diterima. Begitu pula halnya semua amalan yang mereka lakukan
2. Baligh (lak-laki telah keluar sperma atau sudah berumur 15 tahun, dan perempuan telah keluar darah haid atau sudah berumur 15 tahun). Akan tetapi anak kecil itu hendaknya diperintahkan untuk melaksanakan shalat sejak berumur tujuh tahun dan shalatnya itu sunnah baginya
3. Berakal, Maka tidaklah wajib shalat itu bagi orang gila atau mabuk
4. Suci dari haid dan nifas bagi perempuan
5. Telah sampai dakwah kepadanya, dan
6. Terjaga, tidak sedang tidur.
c. Sunnah shalat
Sunah shalat merupakan ucapan atau gerakan yang dilaksanakan dalam shalat selain rukun shalat. Sunah-sunah shalat dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Sunah `Ab`ad
Sunah `ab`ad adalah amalan sunah dalam shalat yang apabila terlupakan harus diganti dengan sujud sahwi. Yang termasuk sunah `ab`ad adalah :
- Tasyahud awal
- Membaca shalawat pada tasyahud awal
- Membaca shalawat atas keluarga Nabi pada tasyahud akhir.
- Membaca qunut pada shalat Shubuh dan shalat witir pada pertengahan hingga akhir bulan Ramadhan
2. Sunah Hai`at
Sunah hai`at adalah amalan sunah dalam shalat yang apabila terlupakan tidak perlu diganti dengan sujud sahwi. Yang termasuk sunah hai`at adalah :
- Mengangkat tangan ketika takbiratul ikhram
- Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika sedekap.
- Memandang ke tempat sujud
- Membaca do`a iftitah
- Tuma`ninah (diam sejenak) sebelum atau sesudah membaca surat al-Fatihah.
- Membaca lafald “amin” sesudah membaca surat al-Fatihah.
- Membaca surat selain surat al-Fatihah setelah membaca surat al-Fatihah.
- Memperhatikan/mendengarkan bacaan imam (bagi makmum)
- Mengeraskan suara pada dua rakaat pertama shalat maghrib, isya dan subuh.
- Membaca takbir intiqal setiap ganti gerakan kecuali ketika berdiri dari ruku`.
- Membaca ketika i`tidal.
d. Yang Membatalkan Shalat
Adapun yang Membatalkan Shalat, antara lain:
- Berbicara dengan sengaja
- Bergerak dengan banyak (3 kali gerakan atau lebih berturut-turut)
- Berhadats
- Meninggalkan salah satu rukun shalat dengan sengaja
- Terbuka auratnya
- Merubah niat
- Membelakangi kiblat
- Makan dan minum
- Tertawa
- Murtad
0 Komentar untuk "Tata cara Shalat Lima Waktu"