ads
ads

Ketentuan Makmum Masbuk

 Ketentuan Makmum Masbuk


Masbuk artinya tertinggal, maka yang dimaksud dengan makmum masbuk adalah orang yang tertinggal atau datang terlambat untuk mengikuti shalat jama’ah. Bagi makmum masbuk, berlaku beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut:
1.    Makmum masbuk harus mengikuti imam pada keadaan yang dia dapati yaitu dia langsung berniat dan mengucapkan takbiratul ihram, lalu mengikuti gerakan imam. Apabila imam sujud, maka dia juga ikut sujud.
2.    Makmum masbuk dihitung mendapat satu raka’at apabila dia masih sempat mendapati ruku bersama imam
3.    Makmum masbuk mengganti raka’at yang tertinggal setelah imam salam

0 Komentar untuk "Ketentuan Makmum Masbuk"

Back To Top