1. Syarat Imam dan makmum
a. Syarat Menjadi Imam
Jika kamu melaksanakan sholat berjamaah, paling sedikit harus ada dua orang atau lebih. Satu orang menjadi imam, dan yang lain menjadi makmum. Yang dimaksud imam dalam sholat adalah seseorang yang diangkat untuk memimpin pelaksanaan sholat berjamaah.
Secara umum ketentuan untuk menjadi imam sholat meliputi:
- Imam hendaklah orang yang lebih dalam ilmu agamanya
- Imam hendaklah orang yang lebih fasih bacaan Al-Qur'annya dan banyak hafalannya
- Imam hendaklah orang yang lebih tua umurnya dan baik penampilannya
- Imam hendaklah berdiri di depan makmun
- Imam hendaklah orang yang berakhlak mulia
- Imam hendaklah berniat menjadi imam
b. Syarat Menjadi Makmum
Makmum dalam sholat berjamaah adalah orang yang dipimpin oleh seorang imam dam menjadi pengikut di dalam sholat atau orang yang ikut bersembahyang di belakang imam.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi makmum dalah sholat berjamaah sebagai berikut.
- Makmum hendaklah berniat menjadi makmum
- Makmum hendaklah mengetahui dan mengikuti gerak gerik imam
- Makmum hendaklah tidak mendahului imam dalam gerakan sholat
- Makmum hendaklah berada dalam satu tempat dengan imam
- Tempat berdiri makmum tidak lebih maju kedepan daripada imam
2. Cara Melakukan Shalat Jama’ah
Shalat berjama’ah hanya isa terwujud dengan cara-cara tertentu yang sudah dijelaskan para ulama, di antaranya sebagai berikut:
1. Tempat makmum tidak boleh di depan imam. Yang menjadi patokannya adalah tumit, yakni bagian belakang telapak kaki. Kalau makmum terdiri dari dua orang atau lebih , maka mereka semuanya berbaris di belakang imam. Tetapi, kalau hanya seorang maka dia berdiri di sebelah kiri imam agak mundur sedikit ke belakang.
2. Mengikuti imam dalam semua gerakannya. Makmum memulai pekerjaannya sesudah imam, sedang imam mendahulukan selesainya makmum dalam setiap pekerjaan. Apabila makmum tertinggal oleh imam selama satu rukun, maka makruh hukumnya. Bahkan dianggap shalatnya jika dia tertinggal dua rukun yang panjang misalnya imam sudah sujud dan bangkit, sementra makmum masih berdiri untuk sujud, padahal tidak ada udzur. Jika ada udzur seperti karena lambaat bacaannya atau factor fisik, maka itu tidak apa-apa.
3. Mengetahui perpindahan-perpindahan imam dengan cara melihat langsung atau melihat sebagian shaf, atau mendengar suara imam atau mubaligah.
4. Antara imam dan makmum tidak ada jarak tempat yang terlampau jauh, apabila kedua-duanya tidak berada dalam masjid. Adapun kalau berkumpul dalam satu masjid, maka jama’ah tetap sah. Kalau imam ada di masjid dan makmum berada di luar masjid, maka dipersyaratkan agar jarak antara keduanya tidak terlampau jauh
5. Makmum berniat berjama’ah atau menjadi makmun. Niat ini disyaratkan agar berbareng dengan takbiratul ihram. Jadi kalau ada seseorang tidak berniat menjadi makmum, namum demikian dia mengikuti gerakan-gerakan imam, maka shalatnya batal. Tetapi kalau mengikuti gerakan imam hanya karena kebetulan saja atanpa sengaja, maka shalatnya tidak batal.
Adapun tata cara pengaturan saf dalam shalat jama’ah sebagai berikut:
- Jika makmum hanya seorang, maka ia berdiri di belakang sebelah kanan imam. Jika lebih dari seorang maka makmum berada di belakang imam, sehingga imam didepan saf tengah mereka.Saf hendaknya diluruskan dan dirapatkan dan jangan membuat saf baru ketika saf depan belum penuh. Apabila makmumnya terdiri dari laki-laki, perempuan dan anak-anak, maka laki-laki menempati saf paling depan, kemudian anak-anak dan saf wanita yang paling belakang. Wanita tidak boleh menjadi satu saf dengan laki-laki.
- Gerakan-gerakan salat makmum, mulai dari takbiratul ihram sampai dengan selesai (salam), selalu mengikuti gerakan-gerakan imam dan tidak boleh mendahului.
- Dalam salat berjamaah ketika imam membaca ayat atau surat dengan suara keras, makmum tidak usah lagi membaca, cukup dengan mendengarkannya saja
0 Komentar untuk "Syarat Imam dan Makmum dan Tata Cara Pelaksanaan Shalat Berjamaah"