ads
ads

Hukum Meniup dan Jual Beli Terompet

 


Hukum Meniup dan Jual Beli Terompet

 

Terompet adalah budayanya Yahudi. Haram bagi umat Islam untuk menggunakan apalagi menjual-belikannya. Perhatikan beberapa hadits berikut ini.

Dari Sahabat Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah Anshor, ia menuturkan :

اهْتَمَّ النَّبِىُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلصَّلاَةِ كَيْفَ يَجْمَعُ النَّاسَ لَهَا فَقِيلَ لَهُ انْصِبْ رَايَةً عِنْدَ حُضُورِ الصَّلاَةِ فَإِذَا رَأَوْهَا آذَنَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ قَالَ فَذُكِرَ لَهُ الْقُنْعُ يَعْنِى الشَّبُّورَ وَقَالَ زِيَادٌ شَبُّورَ الْيَهُودِ فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ وَقَالَ : هُوَ مِنْ أَمْرِ الْيَهُودِ . قَالَ فَذُكِرَ لَهُ النَّاقُوسُ فَقَالَ : هُوَ مِنْ أَمْرِ النَّصَارَى . فَانْصَرَفَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ رَبِّهِ

Nabi  memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk sholat berjamaah. Ada yang memberikan usul, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahu, waktu shalat telah tiba’. Namun Nabi shollalloohu ‘alaihi wa sallam tidak menyetujuinya. Kemudian ada yang menyebut (mengusulkan) terompet. Nabi pun tidak setuju, lantas beliau bersabda, ‘Terompet itu adalah budaya Yahudi.’ Kemudian ada yang menyebut (mengusulkan) lonceng. Nabi berkomentar, ‘Itu adalah budaya Nasrani.’ Setelah kejadian tersebut, Abdulloh bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang.” (HR. Imam Abu Daud: 498, dan dishahihkan Al-Albani)

Dari hadits diatas, dpt diambil bahwa hukum terompet adalah haram karena terompet merupakan adat kebiasaan Yahudi. Sedang menyerupai Yahudi hukumnya haram. Dalam banyak hadits Rosulullooh melarang di antaranya beliau bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ  

"Barangsiapa yang  suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut." (HR. Imam Abu Dawud: 4031)

Di dalam riwayat yang lain Rosulullooh jelas memerintahkan untuk menyelisihi umat Yahudi, beliau bersabda:

خَالِفُوا الْيَهُودَ

"Selisihilah orang-orang Yahudi." (HR. Imam Abu Dawud: 652)

Adapun hukum memperjual-belikan terompet hukumnya juga haram. Sebuah kaidah, jika sesuatu yang sudah dinyatakan haram oleh syari’at, maka jual belinya pun diharamkan. Rosulullooh bersabda:

إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ شَيْئاً حَرَّمَ ثَمَنَهُ 

"Sesungguhnya Allooh apabila mengharamkan sesuatu maka Allooh juga mengharamkan hasil jual belinya." (HR. Imam Abu Dawud: 3488)

Dari hadits-hadits di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa menjual atau membeli terompet hukumnya adalah haram. Oleh sebab itu, tidak pantas seorang muslim meniup terompet apalagi turut membuat kemudian dijual-belikan. Carilah rezeki Allooh dari jalan yang lain, karena Allooh sungguh telah membukakan banyak jalan halal dalam mencari rezeki.

0 Komentar untuk "Hukum Meniup dan Jual Beli Terompet"

Back To Top