Hukum Meniup dan Jual Beli Terompet
Terompet adalah budayanya Yahudi. Haram bagi umat Islam untuk
menggunakan apalagi menjual-belikannya. Perhatikan beberapa hadits berikut ini.
Dari Sahabat Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk
shahabiyah Anshor, ia menuturkan :
اهْتَمَّ
النَّبِىُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلصَّلاَةِ كَيْفَ يَجْمَعُ النَّاسَ
لَهَا فَقِيلَ لَهُ انْصِبْ رَايَةً عِنْدَ حُضُورِ الصَّلاَةِ فَإِذَا رَأَوْهَا آذَنَ
بَعْضُهُمْ بَعْضًا فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ قَالَ فَذُكِرَ لَهُ الْقُنْعُ – يَعْنِى الشَّبُّورَ – وَقَالَ زِيَادٌ شَبُّورَ الْيَهُودِ فَلَمْ
يُعْجِبْهُ ذَلِكَ وَقَالَ : هُوَ مِنْ أَمْرِ الْيَهُودِ . قَالَ فَذُكِرَ لَهُ النَّاقُوسُ
فَقَالَ : هُوَ مِنْ أَمْرِ النَّصَارَى . فَانْصَرَفَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدِ
بْنِ عَبْدِ رَبِّهِ
“Nabi ﷺ memikirkan
bagaimana cara mengumpulkan orang untuk sholat berjamaah. Ada yang memberikan
usul, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat
ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahu, waktu shalat
telah tiba’. Namun Nabi shollalloohu ‘alaihi wa sallam tidak
menyetujuinya. Kemudian ada yang menyebut (mengusulkan) terompet. Nabi pun
tidak setuju, lantas beliau bersabda, ‘Terompet itu adalah budaya
Yahudi.’ Kemudian ada yang menyebut (mengusulkan) lonceng. Nabi
berkomentar, ‘Itu adalah budaya Nasrani.’ Setelah kejadian tersebut, Abdulloh
bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang.” (HR. Imam Abu Daud: 498, dan
dishahihkan Al-Albani)
Dari hadits diatas, dpt diambil bahwa hukum terompet adalah haram
karena terompet merupakan adat kebiasaan Yahudi. Sedang menyerupai Yahudi
hukumnya haram. Dalam banyak hadits Rosulullooh ﷺ melarang di antaranya
beliau bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ
بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa yang suatu
kaum maka ia termasuk kaum tersebut." (HR. Imam Abu Dawud: 4031)
Di dalam riwayat yang lain Rosulullooh ﷺ jelas memerintahkan
untuk menyelisihi umat Yahudi, beliau bersabda:
خَالِفُوا
الْيَهُودَ
"Selisihilah orang-orang Yahudi." (HR. Imam Abu Dawud:
652)
Adapun hukum memperjual-belikan terompet hukumnya juga haram.
Sebuah kaidah, jika sesuatu yang sudah dinyatakan haram oleh syari’at, maka
jual belinya pun diharamkan. Rosulullooh ﷺ bersabda:
إنَّ الله
إِذَا حَرَّمَ شَيْئاً حَرَّمَ ثَمَنَهُ
"Sesungguhnya Allooh apabila mengharamkan sesuatu maka Allooh
juga mengharamkan hasil jual belinya." (HR. Imam Abu Dawud: 3488)
Dari hadits-hadits di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa menjual
atau membeli terompet hukumnya adalah haram. Oleh sebab itu, tidak pantas
seorang muslim meniup terompet apalagi turut membuat kemudian dijual-belikan.
Carilah rezeki Allooh ﷻ
dari jalan yang lain, karena Allooh ﷻ sungguh telah membukakan
banyak jalan halal dalam mencari rezeki.
0 Komentar untuk "Hukum Meniup dan Jual Beli Terompet"