SHALAT
BERJAMAAH Fiqih kelas 7 Kurtilas 2018
A.
KETENTUAN
ADZAN DAN IQAMAH
Salat berjamaah merupakan anjuran dalam syariat
Islam yang merupakan simbol persatuan di kalangan umat Islam. Bahkan zaman Rasulullah SAW sangat menekankan
para sahabatnya baik dari golongan anshar maupun muhajirin untuk
melaksanakannya sehingga ikatan ukhuwwah Islamiyah semakin kokoh
1. Pengertian Adzan dan Iqamah
Adzan secara bahasa adalah pengumuman atau
pemberitahuan, sedangkan dalam istilah adzan adalah perkataan tertentu yang bergun
memberitahukan masuknya waktu shalat yang fardhu. Sedangkan iqamah adalah pertanda shalat berjama’ah
dimulai. Hukum
adzan dan iqamat adalah sunnah.
Adapun lafadz adzan adalah:
اَللهُ اَكْــبَرُ اللهُ اَكْــَبر
.........x.2
اَشْــهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ
اللهُ .........x2
اَشْــهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًارَّسُــوْ
لُ اللهِ ...x.2
حَيَّ عَلىَ الصَّـــــلاَ ة......x.2
حَيَّ عَلَى اْلفَـــــلاَحِ .......x.2
اللهُ اكْــبَرُ اللهُ اَكْــــبَرُ
......2x
لَا اِلَـــــــهَ اِلاَّ الله1x ............
Khusus
untuk adzan shubuh setelah "hayya ‘alal falah"
Maka bacalah :
الصَّــلَا
ةُ خَيْرٌ مِّنَ النَّوْمِ
الصَّــلَا
ةُ خَيْرٌ مِّنَ النَّوْمِ
Lafal Iqomah
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ
أَشْهدُ أَنْ
لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهُ
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ
قَدْ قَامَتِ الصَّلاَة X
2
اللهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ
لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ
1x
2. Keutamaan
Adzan dan Iqamah
Adzan memiliki keutamaan yang besar sehingga andai saja
orang-orang tahu keutamaan pahala yang didapat dari mengumandangkan Adzan,
pastilah orang-orang akan berebutan. Bahkan kalau perlu mereka melakukan undian
untuk sekedar bisa mendapatkan kemuliaan itu. Hal itu atas dasar hadits nabi
SAW :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ لَوْ
يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فيِ الآذَانِ وَالصَّفِ الأَوَّلِ ثُمَّ لمَ ْيَجِدُوا
إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا رواه البخاري وغيره
Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw bersabda,”Seandainya
orang-orang tahu keutamaan adzan dan berdiri di barisan pertama shalat (shaff),
dimana mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali harus mengundi, pastilah mereka
mengundinya di antara mereka..”(HR. Bukhari)
Selain itu, ada keterangan yang menyebutkan bahwa nanti di
akhirat, orang yang mengumandangkan adzan adalah orang yang mendapatkan
keutamaan dan kelebihan.
وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلاً ِمَّنْ مَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ
إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada
orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata:
“Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?”(QS. Fushshilat
: 33)
Menurut mereka, makna dari menyeru kepada Allah di dalam
ayat ini adalah mengumandangkan adzan. Berarti kedudukan mereka paling tinggi
dibandingkan yang lain.
3. Hukum Adzan
dan Iqamah
Hukum adzan menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkadah,
yaitu bagi laki-laki yang dikerjakan di masjid untuk shalat wajib 5 waktu dan
juga shalat Jumat. Sedangkan selain untuk shalat tersebut, tidak disunnahkan
untuk mengumandangkan adzan, misalnya shalat Iedul Fithri, shalat Iedul Adha,
shalat tarawih, shalat jenazah, shalat gerhana dan lainnya. Sebagai gantinya
digunakan seruan dengan lafaz “Ash-shalatu jamiatan” (الصلاة
جامعة).
4. Syarat Adzan dan Iqamah
Untuk dibenarkannya adzan, maka ada beberapa syarat yang
harus terpenuhi sebelumnya. Diantara syarat-syarat adzan adalah :
a. Telah Masuk Waktu
Bila
seseorang mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu shalat, maka adzannya itu
haram hukumnya sebagaimana telah disepakati oleh para ulama. Dan bila nanti
waktu shalat tiba, harus diulang lagi adzannya. Kecuali adzan shubuh yang
memang pernah dilakukan 2 kali di masa Rasulllah SAW. Adzan yang pertama
sebelum masuk waktu shubuh, yaitu pada 1/6 malam yang terakhir. Dan adzan yang
kedua adalah adzan yang menandakan masuknya waktu shubuh, yaitu pada saat fajar
shadiq sudah menjelang.
b. Harus Berbahasa Arab
Adzan
yang dikumandangkan dalam bahasa selain arab tidak sah. Sebab adzan adalah
praktek ibadah yang bersifat ritual, bukan semata-mata panggilan atau menandakan
masuknya waktu shalat.
c. Tidak Bersahutan
Bila
adzan dilakukan dengan cara sambung menyambung antara satu orang dengan orang
lainnya dengan cara bergantian, hukumnya tidak sah.
d. Muslim, Laki, Akil Baligh.
Adzan
tidak sah bila dikumandangkan oleh non-muslim, wanita, orang tidak waras atau
anak kecil. Sebab mereka semua bukan orang yang punya beban ibadah.
e. Tertib Lafaznya
Tidak
diperbolehkan untuk terbolak-balik dalam mengumandangkan lafadz adzan.
Urutannya harus benar. Namun para ulama sepakat bahwa untuk mengumandangkan
adzan tidak disyaratkan harus punya wudhu`, menghadap kiblat, atau berdiri.
Hukum semua itu hanya sunnah saja, tidak menjadi syarat sahnya adzan.
5. Sunnah Adzan
Disunnahkan
orang yang mengumandangkan adzan juga orang yang mengumandangkan iqamat. Namun
bukan menjadi keharusan yang mutlak, lantaran di masa Rasululah SAW, Bilal
radhiyallahu ‘anhu mengumandangkan adzan dan yang mengumandangkan iqamat adalah
Abdullah bin Zaid, shahabat Nabi yang pernah bermimpi tentang adzan. Dan hal
itu dilakukan atas perintah nabi juga. Adapun sunah-sunah azan adalah sebagai
berikut:
-
Hendaklah
muadzin suci dan hadast besar dan kecil.
-
Hendaklah
ia berdiri menghadap kiblat.
-
Menghadapkan
wajah dan lehernya ke sebelah kanan ketika mengucapkan ‘Hayya ‘alas shalah’
dan ke sebelah kiri ketika mengucapkan, ‘Hayya ‘alal falah’
-
Memasukkan
dua jari ke dalam telinganya, karena ada pernyataan Abu Juhaifah: Saya melihat
Bilal adzan dan berputar serta mengarahkan mulut ke sini dan ke sini, sedangkan
dua jarinya berada ditelinganya.”
-
Mengeraskan
suaranya ketika adzan, sebagaimana yang dijelaskan dalam sabda Nabi saw., “Karena
sesungguhnya tidaklah akan mendengar sejauh suara muadzin, baik jin, manusia,
adapun sesuatu yang lain, melainkan mereka akan menjadi saksi baginya pada hari
kiamat.”
B.
KETENTUAN SHALAT
BERJAMAAH
1. Pengertian Shalat Jama’ah
Jama’ah secara bahasa kumpulan atau bersama-sama.
Menurut istilah shalat jama’ah adalah shalat yang dilakukan secara bersama-sama
oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, dan salah satunya menjadi imam,
sedangkan lainnya menjadi makmum
2. Hukum dan Dalil Shalat Jama’ah
Hukum berjamaah dalam shalat menurut jumhur ulama
adalah sunnah muakad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan dan Nabi saw jarang
sekali meninggalkannya. Hal sesuai
hadits riwayat Muslim:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلاةُ
الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Artinya : Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah saw.
bersabda: "shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian
sebanyak 27 derajat.
(H.R. Muslim)
Walaupun
sebagai ulama menyebutkan bahwa hukumnya
adalah fardhu `ain, sehingga orang yang tidak ikut shalat berjamaah berdosa.
Ada yang mengatakan fardhu kifayah sehingga bila sudah ada shalat jamaah,
gugurlah kewajiban orang lain untuk harus shalat berjamaah. Ada yang mengatakan
bahwa shalat jamaah hukumnya fardhu kifayah. Dan ada juga yang mengatakan
hukumnya sunnah muakkadah.
Adapun dalil berkaitan dengan shalat berjama’ah, Allah
swt berfirman dalam surat al baqarah ayat 43:
وَأَقِيمُواْ
ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ ٤٣
Artinya:
“dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang
yang ruku” ( QS. Al-Baqarah :43).
Dalam ayat tersebut menunjukkan bahwa kita
diperingatkan untuk mengikuti shalat berjama’ah. Selanjutnya pada surat an-Nisa
ayat 102
وَإِذَا
كُنتَ فِيهِمۡ فَأَقَمۡتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَلۡتَقُمۡ طَآئِفَةٞ مِّنۡهُم
مَّعَكَ
Artinya: “Dan apabila engkau (Muhammad) berada di
tengah-tengah mereka, lalu engkau hendak melaksankanakan shalat bersama mereka
…”
3. Syarat
Imam dan makmum
a. Syarat Menjadi Imam
Jika kamu melaksanakan sholat berjamaah, paling
sedikit harus ada dua orang atau lebih. Satu orang menjadi imam, dan yang lain
menjadi makmum. Yang dimaksud imam dalam sholat adalah seseorang yang diangkat
untuk memimpin pelaksanaan sholat berjamaah.
Secara umum ketentuan untuk menjadi imam sholat meliputi:
Secara umum ketentuan untuk menjadi imam sholat meliputi:
-
Imam hendaklah orang yang lebih dalam ilmu agamanya
-
Imam hendaklah orang yang lebih fasih bacaan
Al-Qur'annya dan banyak hafalannya
-
Imam hendaklah orang yang lebih tua umurnya dan baik
penampilannya
-
Imam hendaklah berdiri di depan makmun
-
Imam hendaklah orang yang berakhlak mulia
- Imam hendaklah berniat
menjadi imam
b. Syarat Menjadi Makmum
Makmum dalam sholat berjamaah adalah orang yang
dipimpin oleh seorang imam dam menjadi pengikut di dalam sholat atau orang yang
ikut bersembahyang di belakang imam.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk
menjadi makmum dalah sholat berjamaah sebagai berikut.
-
Makmum hendaklah berniat menjadi makmum
-
Makmum hendaklah mengetahui dan mengikuti gerak
gerik imam
-
Makmum hendaklah tidak mendahului imam dalam gerakan
sholat
-
Makmum hendaklah berada dalam satu tempat dengan
imam
-
Tempat berdiri makmum tidak lebih maju kedepan
daripada imam
c.
Cara Melakukan
Shalat Jama’ah
Shalat berjama’ah hanya isa terwujud dengan cara-cara
tertentu yang sudah dijelaskan para ulama, di antaranya sebagai berikut:
1.
Tempat makmum tidak boleh di depan imam. Yang menjadi
patokannya adalah tumit, yakni bagian belakang telapak kaki. Kalau makmum
terdiri dari dua orang atau lebih , maka mereka semuanya berbaris di belakang
imam. Tetapi, kalau hanya seorang maka dia berdiri di
sebelah kiri imam agak mundur sedikit ke belakang.
2.
Mengikuti imam dalam semua gerakannya. Makmum memulai pekerjaannya
sesudah imam, sedang imam mendahulukan selesainya makmum dalam setiap
pekerjaan. Apabila makmum tertinggal oleh imam selama satu rukun, maka makruh
hukumnya. Bahkan dianggap shalatnya jika dia tertinggal dua rukun yang panjang
misalnya imam sudah sujud dan bangkit, sementra makmum masih berdiri untuk
sujud, padahal tidak ada udzur. Jika ada udzur seperti karena lambaat bacaannya
atau factor fisik, maka itu tidak apa-apa.
3.
Mengetahui perpindahan-perpindahan imam dengan cara melihat langsung
atau melihat sebagian shaf, atau mendengar suara imam atau mubaligah.
4.
Antara imam dan makmum tidak ada jarak tempat yang terlampau jauh,
apabila kedua-duanya tidak berada dalam masjid. Adapun kalau berkumpul dalam
satu masjid, maka jama’ah tetap sah. Kalau imam ada di masjid dan makmum berada
di luar masjid, maka dipersyaratkan agar jarak antara keduanya tidak terlampau
jauh
5.
Makmum berniat berjama’ah atau menjadi makmun. Niat ini disyaratkan agar
berbareng dengan takbiratul ihram. Jadi kalau ada seseorang tidak berniat
menjadi makmum, namum demikian dia mengikuti gerakan-gerakan imam, maka
shalatnya batal. Tetapi kalau mengikuti gerakan imam hanya karena kebetulan saja
atanpa sengaja, maka shalatnya tidak batal.
Adapun tata cara pengaturan saf dalam shalat jama’ah
sebagai berikut:
-
Jika
makmum hanya seorang, maka ia berdiri di belakang sebelah kanan imam. Jika
lebih dari seorang maka makmum berada di belakang imam, sehingga imam
didepan saf tengah mereka.Saf hendaknya diluruskan dan dirapatkan dan
jangan membuat saf baru ketika saf depan belum penuh. Apabila makmumnya terdiri
dari laki-laki, perempuan dan anak-anak, maka laki-laki menempati saf paling
depan, kemudian anak-anak dan saf wanita yang paling belakang. Wanita tidak
boleh menjadi satu saf dengan laki-laki.
-
Gerakan-gerakan
salat makmum, mulai dari takbiratul ihram sampai dengan selesai (salam), selalu
mengikuti gerakan-gerakan imam dan tidak boleh mendahului.
-
Dalam salat berjamaah ketika imam membaca ayat atau surat
dengan suara keras, makmum tidak usah lagi membaca, cukup dengan
mendengarkannya saja
d.
Ketentuan Makmum Masbuk
Masbuk artinya tertinggal, maka yang dimaksud dengan
makmum masbuk adalah orang yang tertinggal atau datang terlambat untuk
mengikuti shalat jama’ah. Bagi makmum masbuk, berlaku beberapa ketentuan, yaitu
sebagai berikut:
1.
Makmum masbuk harus mengikuti imam pada keadaan yang
dia dapati yaitu dia langsung berniat dan mengucapkan takbiratul ihram, lalu
mengikuti gerakan imam. Apabila imam sujud, maka dia juga ikut sujud.
2.
Makmum masbuk dihitung mendapat satu raka’at apabila
dia masih sempat mendapati ruku bersama imam
3.
Makmum masbuk mengganti raka’at yang tertinggal
setelah imam salam
e. Cara Mengingatkn Imam yang Lupa
Jika imam keliru dalam bacaannya atau gerakannya maka
hendaklah makmum mengingatkannya. Untuk mengingatkan perbuatan imam yang
keliru, makmum mengucapkan tasbih (subhanallah) bagi makmum laki-laki dan bagi makmum
wanita dengan menepukkan punggung telapak tangan kiri pada bagian dalam telapak
tangan kanan. Kedua cara tersebut, baik ucapatn
tasbih amaupun tepuk tangan harus bias terdengar oleh imam. Apabila kekeliruan itu adalah bacaannya, hendaklah makmum
membenarkannya.
Bila
imam lupa meninggalkan rukun shalat seperti sujud dan ruku', dan makmum telah
mengingatkannya dengan tasbih, ia wajib segera melaksanakannya dan setelah itu
melaksanakan sujud sahwi. Khusus pada masalah imam lupa melaksanakan tashahhud
awal, bila imam telah terlanjur berdiri tegak ketika makmum mengingatkannya,
maka imam tidak perlu kembali duduk, namun melanjutkan shalat dan melakukan
sujud sahwi. Namun bila imam belum berdiri tegak, misalnya masih dalam keadaan
jongkok, ia harus kembali duduk dan melakukan sujud sahwi. Jadi hanya dalam
masalah lupa meninggalkan amalan sunnah shalat, imam boleh melanjutkan shalat
dan tidak menggubris peringatan dari makmum
f. Cara Menggantikan Imam yang Batal
Apabila seorang imam batal, maka dia digantikkan oleh
makmum yang tepat di belakangnya. Imam dapat diganti melalui isyarat yang mudah
dipahami.
Makanya sangat dianjurkan yang berada di belakang imam
itu adalah yang siap menggantikan imam apabila dia lupa, yaitu orang yang paham
ilmu agama. Ada beberapa yang harus diperhatikan terkait imam yang batal dalam
shalat berjama’ah, yaitu:
-
Makmum sebelah belakang kanan imam yang berhak menjadi pengganti imam kalau batal
solatnya.
-
Imam memberi isyarat kalau
dirinya batal, dengan cara bergeser ke"kanan" dan balik kanan.
-
Makmum yang dikanan imam
menggantikan maju kedepan menempati posisi Imam dan melanjutkan tugas
-
Ada juga model yang imam keluar
barisan dengan shof bergeser, yang kanan bergeser kekiri menempati ruang kosong
begitu seterusnya sampai lengkap, imam yang batal ambil wudlu dan masuk
dibarisan paling belakang atau yang kosong (sesuai kondisi) untuk melanjutkan
ikut imam baru secara masbuk
g.
Mempraktekkan adzan,
iqamat, dan shalat berjama’ah
Setelah memperhatikan uraian tentang ketentuan adzan,
iqamat, dan shalat berjama’ah, maka perlu sekali dipraktekkan untuk bias lebih
memperdalam pemahaman pelaksanannya. Teknisnya siswa dibagi dalam beberapa
kelompok, dan setiap kelompok diberikan tugas untuk mempratekkan adzan, iqamat
dan shalat berjama’ah dalam posisi yang berbeda satu dengan kelopmpok lainnya.
Misalnya dalam posisi:
- Satu kelompok bersiap-siap melaksanakan shalat berjama’ah, dimulai dengan adzan dan iqamat, bagaimana adab adzan dan iqamatnya
- Shalat berjama’ah yang terdiri dari dua laki, dua perempuan dan salah satu di antara mereka menjadi imam. maka praktek mengatur posisi tempat imam dan makmum
- Setelah emapat orang berjama’ah berjalan satu rakaat, dating lagi empatorang. maka praktek mengatur posisi shafnya
- Setelah itu, sewaktu jama’ah dalam posisi ruku dating seorang lagi. Dan sewaktu bangkit dari ruku dan sewaktu dating masing seorang lagi (masbuk), maka praktek penyempurnaan bagi makmum masubk
- Ketika berjama’ah berlangsung, imam melakukan kesalahan dalam bacaan dan hitungan rakaat. Maka praktek cara mengingatkannhya
- Ketika berjama’ah berlangsung, imam tiba-tiba batal shalatnya, maka praktek menggantikan imam
MOTIVASI
Dahsyatnya Adzan
-
Dikumandangkan saat
peristiwa-peristiwa bersejarah.
Selain digunakan untuk menandakan waktu salat tiba, adzan juga
dikumandangkan pada momen-memen penting dan bersejarah. Misalnya ketika seorang
bayi lahir. Selain itu, saat peristiwa penting dalam Islam terjadi, adzan juga
berkumandang. Ketika pasukan Rasulullah berhasil menguasai Makkah dan
berhala-berhala di sekitar ka’bah dihancurkan. Demikian juga ketika Konstantinopel
jatuh ke tangan pasukan Ottoman yang mengakhiri Kekaisaran Romawi Timur
-
Banyak non-muslim yang
menjemput hidayah setelah mendengar adzan. Banyak kisah perjalanan hidup kaum mualaf hingga akhirnya
menemukan hidayah yang seringkali menyentuh nurani. Berbagai sebab mereka
akhirnya masuk Islam. Salah satu sebab yang sering terjadi adalah suara adzan
yang didengar mereka, telah menggetarkan hari dan kesadaran terdalam untuk
mengucap syahadat. Kementerian Urusan Agama Turki pernah melansir sedikitnya
634 orang telah masuk Islam selama tahun 2011. Mereka adalah turis-turis yang
tengah melancong ke Turki. Masih banyak lagi kisah menyentuh mualaf yang masuk
Islam setelah mendengar alunan kumandang adzan
-
Miliaran kali
dikumandangkan sejak 14 abad lalu
Adzan dikumandangkan 5 kali sehari. Semenjak adzan pertama kali dikumandangkan 14 abad lalu hingga saat ini, tak dapat dihitung berapa juta kali adzan telah berkumandang. Anggaplah setahun 356 hari. Jika 14 abad adalah 1400 tahun, maka 1400 tahun x 356 hari = 511000 hari. Dalam satu hari, adzan 5x dikumandangkan. Sehingga sedikitnya adzan telah dikumandangkan 2.555.000 kali. Jika dalam satu hari ada 1 juta muslim di dunia yang mengumandangkan adzan, jadi adzan telah dikumandangkan sebanyak 2.555.000.000.000 kali.
Adzan dikumandangkan 5 kali sehari. Semenjak adzan pertama kali dikumandangkan 14 abad lalu hingga saat ini, tak dapat dihitung berapa juta kali adzan telah berkumandang. Anggaplah setahun 356 hari. Jika 14 abad adalah 1400 tahun, maka 1400 tahun x 356 hari = 511000 hari. Dalam satu hari, adzan 5x dikumandangkan. Sehingga sedikitnya adzan telah dikumandangkan 2.555.000 kali. Jika dalam satu hari ada 1 juta muslim di dunia yang mengumandangkan adzan, jadi adzan telah dikumandangkan sebanyak 2.555.000.000.000 kali.
-
Tak henti dikumandangkan
hingga kiamat. Bumi
berbentuk bulat. Ini menyebabkan terjadi perbedaan waktu solat pada setiap
daerah. Ketika adzan telah selesai berkumandang di satu daerah, maka
selanjutnya adzan berkumandang di daerah lain. Satu jam setelah adzan selesai
di Sulawesi, maka adzan segera bergema di Jakarta, disusul pula Sumatera. Dan
adzan belum berakhir di Indonesia, maka ia sudah dimulai di Malaysia. Burma
adalah di baris berikutnya, dan dalam waktu beberapa jam dari Jakarta, maka
adzan mencapai Dacca, ibukota Bangladesh. Dan begitu adzan berakhir di
Bangladesh, maka ia ia telah dikumandangkan di barat India, dari Kalkuta ke
Srinagar. Kemudian terus menuju Bombay dan seluruh kawasan India. Demikianlah seterusnya.
RANGKUMAN
1.
Hukum adzan menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkadah,
yaitu bagi laki-laki yang dikerjakan di masjid untuk shalat wajib 5 waktu dan
juga shalat Jumat.
2.
Diantara
syarat-syarat adzan adalah :Telah Masuk Waktu, Harus
Berbahasa Arab, Tidak Bersahutan, Muslim,
Laki, Akil Baligh, Tertib
Lafaznya.
3.
Shalat jama’ah adalah shalat yang
dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama,
dan salah satunya menjadi imam, sedangkan lainnya menjadi makmum.
4.
Hukum shalat berjamaah menurut jumhur ulama adalah sunnah muakad, yaitu
sunnah yang sangat dianjurkan dan Nabi saw jarang sekali meninggalkannya.
5.
Yang dimaksud dengan makmum
masbuk adalah orang yang tertinggal atau datang terlambat untuk mengikuti
shalat jama’ah
6.
Syarat Menjadi
Imam: Imam hendaklah orang yang lebih dalam ilmu agamanya, Imam hendaklah orang
yang lebih fasih bacaan Al-Qur'annya dan banyak hafalannya, Imam hendaklah
orang yang lebih tua umurnya dan baik
penampilannya, Imam hendaklah berdiri di depan makmun,
Imam hendaklah orang yang berakhlak mulia, Imam hendaklah berniat menjadi imam.
7. Syarat Menjadi Makmum: Makmum hendaklah
berniat menjadi makmum, Makmum hendaklah mengetahui dan mengikuti gerak gerik
imam, Makmum hendaklah tidak mendahului imam dalam gerakan sholat, Makmum
hendaklah berada dalam satu tempat dengan imam, Tempat berdiri makmum tidak
lebih maju kedepan daripada imam
8.
Apabila seorang imam batal, maka dia digantikkan oleh makmum yang tepat
di belakangnya. Imam dapat diganti melalui isyarat yang mudah dipahami.
0 Komentar untuk "SHALAT BERJAMAAH Fiqih kelas 7 Kurtilas 2018"