SHALAT
LIMA WAKTU Fiqih kelas 7 Kurtilas 2018
1. Tata
cara Shalat Lima
Waktu
a. Pengertian dan
Dalil Shalat Lima Waktu
Shalat secara bahasa
berarti doa. Secara
istilah shalat adalah
ibadah yang terdiri dari perkataan dan
perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbir, dan
diakhiri dengan salam. Shalat
wajib juga disebut
juga dengan shalat
fardlu atau shalat
maktubah yang berarti shalat yang
harus dikerjakan orang Islam yang telah
memenuhi syarat. Salat wajib
dibagi menjadi 2
macam, yaitu Salat
fardlu `ain (seluruh
umat islam wajib menjalankannya) dan
Salat wajib fardhu
kifayah (apabila salah
seorang telah melaksanakan, maka
gugurlah kewajiban bagi yang lainnya).
Dasar hukum diwajibkannya shalat adalah firman Allah :
وَأَقِيمُواْ
ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ ٤٣
Artinya:
“Dan dirikanlah shalat
dan bayarkanlah zakat,
dan ruku`lah bersama
orang-orang yang ruku`” (QS. Al-Baqarah : 43)
اَوَّلٌ مَا يُحَاسَبُ عَلَيْهِ العَبْدُ يَوْمَ الْقِيامَةِ الصَّلاَةُ
فَاِنْ صَلُحَتْ صَلُحَ سَائِر عَمَلِهِ وَاِنْ فَسَدَتْ فَسَدَتْ سَائِرُ
عَممَلِهِ
Artinya: “Amal yang pertama kali
akan dihisab bagi seorang hamba pada
hari kiamat adalah shalat.
Jika shalatnya baik,
maka akan dinilai
baik semua amalnya
yang lain dan jika shalatnya
rusak maka akan dinilai jeleklah semua amalnya yang lain”. (HR. At-Tabrani)
Shalat dalam Islam
menempati kedudukan sangat
penting, karena shalat adalah perbuatan
yang pertama kali akan dihisab
(dihitung) pertanggung jawabannya kelak di hari kiamat.
b.
Syarat Shalat
Adapun syarat shalat itu terdiri dua jenis, yaitu:
-
Syarat sah shalat:
1.
Suci badan dari hadats besar dan kecil. Hadats kecil
ialah tidak dalam keadaan berwudhu dan hadats besar adalah belum mandi dari
junub
2.
Suci badan, pakaian dan tempat dari najis
3.
Menutup aurat (aurat laki-laki adalah
antara pusar sampai
lutut, sedang aurat perempuan
adalah seluruh anggota
badan kecuali kedua
telapak tangan dan wajah)
4.
Telah masuk
waktu shalat. Shalat tidak wajib dilaksanakan terkecuali apabila
sudah masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum
masuk waktunya
5.
Menghadap
kiblat, jika berada dalam masjid haram Mekah, maka harus menghadap langsung.
Dan jika jauh dari baitullah, maka cukup menghadap ke arahnya.
-
Syarat Wajib Shalat:
1.
Islam, Maka tidak sah shalat yang dilakukan oleh orang
kafir, dan tidak diterima. Begitu pula halnya semua amalan yang mereka lakukan
2.
Baligh (lak-laki telah keluar sperma atau sudah berumur 15 tahun, dan perempuan
telah keluar darah haid atau sudah berumur 15 tahun). Akan tetapi anak
kecil itu hendaknya diperintahkan untuk melaksanakan shalat sejak berumur tujuh
tahun dan shalatnya itu sunnah baginya
3.
Berakal, Maka tidaklah wajib shalat itu bagi
orang gila atau mabuk
4.
Suci dari haid dan nifas bagi perempuan
5.
Telah sampai dakwah kepadanya, dan
6.
Terjaga, tidak sedang tidur.
c. Sunnah shalat
Sunah shalat merupakan ucapan
atau gerakan yang
dilaksanakan dalam shalat
selain rukun shalat. Sunah-sunah shalat dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Sunah `Ab`ad
Sunah `ab`ad adalah
amalan sunah dalam
shalat yang apabila terlupakan
harus diganti dengan sujud sahwi. Yang termasuk sunah `ab`ad adalah :
- Tasyahud awal
- Membaca
shalawat pada tasyahud awal
- Membaca
shalawat atas keluarga Nabi pada tasyahud akhir.
- Membaca qunut pada shalat Shubuh dan shalat witir
pada pertengahan hingga akhir bulan Ramadhan
2.
Sunah Hai`at
Sunah hai`at adalah amalan sunah dalam shalat yang
apabila terlupakan tidak perlu diganti dengan sujud sahwi. Yang termasuk sunah
hai`at adalah :
- Mengangkat tangan ketika takbiratul ikhram
- Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika
sedekap.
- Memandang ke tempat sujud
- Membaca do`a iftitah
- Tuma`ninah (diam sejenak) sebelum atau sesudah membaca
surat al-Fatihah.
- Membaca lafald “amin” sesudah membaca surat al-Fatihah.
- Membaca surat selain surat al-Fatihah setelah membaca
surat al-Fatihah.
- Memperhatikan/mendengarkan bacaan imam (bagi makmum)
- Mengeraskan suara pada dua rakaat pertama shalat
maghrib, isya dan subuh.
- Membaca takbir intiqal setiap ganti gerakan kecuali ketika berdiri
dari ruku`.
- Membaca ketika i`tidal.
d. Yang Membatalkan Shalat
Adapun yang Membatalkan Shalat, antara lain:
- Berbicara dengan sengaja
- Bergerak dengan banyak (3 kali gerakan atau lebih
berturut-turut)
- Berhadats
-
Meninggalkan
salah satu rukun shalat dengan sengaja
- Terbuka auratnya
- Merubah niat
- Membelakangi kiblat
- Makan dan minum
- Tertawa
- Murtad
e.
Rukun dan Syarat Shalat
Tentang
rukun shalat ini dirumuskan menjadi 13 perkara:
1.
Niat, artinya menyengaja di dalam
hati untuk melakukan shalat, misalnya berniat di dalam hati: Sengaja saya
shalat Zhuhur empat raka'at karena Allah. Begitulah seterusnya untuk tiap-tiap
macam shalat dengan niat yang tertentu pula.
2.
Berdiri, bagi yang berkuasa:
(tidak dapat berdiri boleh dengan duduk, tidak dapat duduk boleh dengan
berbaring).
3.
Takbiratul ihram: membaca
"Allahu Akbar",
Berdasarkan
hadits Ali:
مِفْتَاحُ
الصَّلاَةِالطُّهُوْرُ, وَتَحْرِيْمُهَاالتَّكْبِيْرُ,
وَتَحْلِيْلُهَاالتَّسْلِيْمُ
Artinya: “Nabi
saw bersabda: "Kunci shalat ialah bersuci, pembukaannya membaca takbir,
dan penutupnya ialah memberi salam". (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Turmudzi).
4.
Membaca Surat Fatihah.
Dari Ubadah bin
Shamit ra bahwa Nabi saw bersabda:
لاَصَلاَةَ لِمَنْ لَمْ
يَقْرَأْبِفَاتِحَةِالْكِتَابَ.(رواهجماعة)
Artinya: “Tidak
shah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab”. (HR. Jama'ah)
5.
Ruku' dan thuma'ninah, artinya
membungkuk sehingga punggung menjadi sama datar dengan leher dan kedua belah
tangannya memegang lutut.
Dari Abu Mas'ud
Badari. Nabi saw bersabda:
لاَتُجْزِئُ صَلاَةٌلاَيُقِيْمُ الرَّجُلُ
فِيْهَاصَلْبَهُ فِىالرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ. (روالخمسة)
Artinya:
“Shalat tidak
cukup bila seseorang tidak meluruskan punggungnya di waktu ruku' dan sujud”.
(HR. Yang Berlima)
6.
I'tidal dengan thuma'ninah,
artinya bangkit bangun dari ruku' dan kembali tegak lurus, thuma'ninah.
7.
Sujud dua kali dengan thuma'ninah,
yaitu meletakkan kedua lutut, kedua tangan, kening dan hidung ke atas lantai.
Anggota-anggota
sujud
Anggota sujud
ialah muka, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua telapak kaki.
8.
Duduk antara dua sujud dengan
thuma'ninah: artinya bangun kembali setelah sujud yang pertama untuk duduk
sebentar, sementara menanti sujud yang kedua.
9.
Duduk untuk tasyahud pertama.
10. Membaca
tasyahud akhir: di waktu duduk di raka'at yang terakhir.
11. Membaca
shalawat atas Nabi: artinya setelah selesai tasyahud akhir, maka dilanjutkan
membaca pula shalawat atas Nabi dan keluarganya.
12. Mengucapkan
salam yang pertama. Bila setelah selesai membaca tasyahud akhir dan shalawat
atas Nabi dan keluarga beliau maka memberi salam. Yang wajib hanya salam pertama.
13. Tertib
artinya berturut-turut menurut peraturan yang telah ditentukan.
Rukun-rukun
fi'il itu harus dilaksanakan dengan thuma'ninah, yakni berhenti sejenak sekedar
ucapan “subhanallah”.
f. Bacaan-Bacaan Shalat Lima
Waktu
Adapun berikut contoh bacaan-bacaan salat lima waktu
1. Takbir
ketika memulai shalat, kita
mengangkat tangan sambil mengucapkan
الله
اكبر
2. Doa
iftitah
اَلله
أَكْبَر كَبِيْرًا وَالحَمْدُلِلَّهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ الله بُكْرَةً
وَأَصِيْلاً . وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ
حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ المُشْرِكِيْن . إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِيْ
وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِيْن لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ
أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ المُسْلِمِيًن.
“Allah Maha Besar
lagi sempurna kebesarannya, segala puji bagi Allah dan Maha Suci Allah
sepanjang pagi dan sore. Ku hadapkan muka dan hatiku kepada Dzat yang
menciptakan langit dan bumi dengan keadaan lurus dan berserah diri dan aku
bukanlah dari golongan kaum musrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidup dan
matiku hanyalah karena Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagiNya,
demikianlah aku diperintah dan aku termasuk golongan orang-orang muslim.”
Atau:
اَللّهُمَّ
باَعِدْ بَيْنِى وَبَيْنَ خَطَاياَيَ كَمَا باَعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ
وَالْمَغْرِبِ
اَللّهُمَّ
نَقِّنِى مِنَ الْخَطَاياَ كَماَ يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ
اَللّهُمَّ
اغْسِلْ خَطَاياَيَ باِلْماَءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ.
Artinya : “Ya Allah,
jauhkanlah antara diriku dan di antara kesalahan-kesalahanku sebagaimana Engkau
jauhkan antara timur dan barat.
Ya Allah, bersihkanlah aku dari
kesalahan sebagaimana dibersihkannya kain putih dari ko toran.Ya
Allah, cucilah kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun.”
3. Surat
al-fatihah
Dalam membaca surat al-fatihah, kita
harus memperhatikan makhraj dan tajwid.
بِسۡمِ
ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ ١ ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٢ ٱلرَّحۡمَٰنِ
ٱلرَّحِيمِ ٣ مَٰلِكِ يَوۡمِ ٱلدِّينِ ٤ إِيَّاكَ
نَعۡبُدُ وَإِيَّاكَ نَسۡتَعِينُ ٥ ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَٰطَ ٱلۡمُسۡتَقِيمَ ٦ صِرَٰطَ ٱلَّذِينَ
أَنۡعَمۡتَ عَلَيۡهِمۡ غَيۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَيۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّآلِّينَ ٧
4. Bacaan
surat-surat al-Qur’an (misalnya surat al-ikhlas)
قُلۡ
هُوَ ٱللَّهُ أَحَدٌ ١ ٱللَّهُ ٱلصَّمَدُ
٢ لَمۡ يَلِدۡ وَلَمۡ يُولَدۡ ٣ وَلَمۡ يَكُن لَّهُۥ كُفُوًا أَحَدُۢ ٤
5. Doa
ketika rukuk
Rukuk adalah membungkukkan badan
membentuk sudut sembilan puluh derajat dengan menjadikan kedua tangan sebagai
penyangga bertumpu pada kedua lutut kemudian membaca :
سُبْحَا نَ رَبِّيَ الْعَظِيم
Atau:
وَبِحَمْدِه سُبْحَا نَ رَبِّيَ الْعَظِيم
6. Doa
iktidal
iktidal adalah berdiri tegak kembali
setelah rukuk. Ketika iktidal sambil mengangkat tangan kita membaca :
سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهً
dilanjutkan membaca do’a berikut:
رَبَّنَا
لكَ الْحَمْدُ مِلأُ السًّمواتِ وَ مِلأُ الاَرْضِ ومِلأُ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ
بَعْدُ
atau:
رَبَّنَا
وَلَكَ اْلحَمْدُ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ
7.Doa
sujud
Sujud adalah membungkukkan badan
dengan meletakkan beberapa anggota tubuh di lantai tempat sujud.
Ketika melakukan sujud kita membaca :
سُبْحَا
نَ رَبِّيَ الاَ عْلَى
Atau:
وَبِحَمْدِه سُبْحَا نَ رَبِّيَ الاَ عْلَى
8. Doa
duduk antara dua sujud
رَبِّ
اغْفِرْلِي وَارْحَمْنِي وَاجْبُرْنِي وَارْفَعْنِي وَارْزُقْنِي وَاهْدِنِيْ وَعاَفِنِي
وَاعْفُ عَنِّي
Atau:
اَللّهُمَّ اغْفِرْلِى وَارْحَمْنِى وَاجْبُرْنِى وَاهْدِنِى وَارْزُقْنِى
9. Bacaan
tasyahud awal
التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ
الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَا تُ لِلَّه اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ اَيُهَا النَّبِيُّ
وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه اَلسَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِاللهِ
الصَّالِحِيْن
اَشْهَدُ اَنْ لَااِلَهَ اِلَّاالله
وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدً اعَبْدُهُ وَرَسُوْلُه
Atau:
التَّحِيَّا تُ لِلَّه وَالصَّلَوَاتُ
والطَّيِّبَا تُ اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ اَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُه اَلسَّلَامُ عَلَيْنَا
وَعَلَى عِبَادِاللهِ الصَّالِحِيْن
اَشْهَدُ
اَنْ لَااِلَهَ اِلّااللَه وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدً اعَبْدُهُ وَرَسُوْلُه
10.
Doa tasyahud akhir
Ketika duduk tasyahud akhir kita
membaca doa tahiyat awal dilanjutkan membaca :
الَّلُهُّمَ
صَلِّ عَلَى مُحَمّدٍ وَ عَلَى اَلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى اِبْرَاهِيْم
وَعَلَى اَلِ اِبْرَاهِيْم وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّد كَمَا بَارَكْتَ عَلَى اِبْرَاهِيْم
وَعَلَى اَلِ اِبْرَاهِيْم فِي اْلعَا لَمِيْنَ اِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْد
11. Doa-doa
setelah membaca tasyahud akhir dan shalawat
a. Doa
memohon perlindungan dari adzab kubur
اَللَّهُمَّ اِنِّي اَعُوْذُ
بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا
وَالْمَمَاتِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْح الدَّجَّال
b. Doa
mohon ampunan
اَللّهُمَّ
اغْفِرْلِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا اَخَّرْتُ وَمَا اَسْرَرْتُ ومَااَسْرَفْتُ اَنْتَ اَعْلَمُ بِهِ مِنّي اَنْتَ الْمُقَدّمُ
وَاَنْتَ الُمُاَخِّرُ لاَاِلَهَ اِلاَّ اَنْت سُبْحَانَكَ اِنّي كُنْتٌ مِنَ
الظَّالِمِيْن
12. Ucapan salam dalam shalat
Untuk mengakhiri shalat kita membaca
: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
2. Ketentuan Waktu
Shalat Fardhu
Di dalam al-Qur'an,
Allah SWT sudah menegaskan bahwa shalat itu ditentukan waktunya:
اِنَّ
الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَّوْقُوْتًا. (النساء: 102)
Artinya:
"Bahwasanya shalat itu adalah
fardlu yang telah di tentukan waktunya untuk semua orang yang beriman".
(S. An-Nisa', ayat102)
Waktu-waktu yang ditentukan ialah:
عَنْ
عَبْدِاللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا اَنَّ النَّبِيِّ صَلَّىاللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمْ قَالَ: وَقْتُ الظُّهْرِ اِذَا زَالَتِ الشَّمْسِ وَكَانَ
ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُوْلِهِ مَالَمْ يَحْضُرْ وَقْتُ الْعَصْرِ، وَوَقْتُ
الْعَصْرِ مَالَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَالَمْ
يَغِبِ الشَّفَقُ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ اِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ
اْلأَوْسَطِ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوْعِ الْفَجْرِ مَالَمْ
تَطْلُعِ الشَّمْسُ. (رواه مسلم)
Artinya:
"Dari 'Abdullah bin 'Amr ra
bahwasanya Nabi saw bersabda: "Waktu Zhuhur itu ialah takala condong
matahari (ke sebelah barat) sampai bayang-bayang orang sama dengan tingginya
sebelum datang waktu 'Ashar: dan waktu 'Ashar sebelum kuning matahari, dan
waktu maghrib sebelum hilang awan merah (setelah terbenam matahari), dan waktu
shalat 'Isya hingga tengah malam, dan
waktu shalat Shubuh dari terbit fajar hingga sebelum terbit
matahari". (HR. Muslim)
1.
Shalat
Zhuhur
Awal
waktunya setelah condong matahari ke barat dari pertengahan langit dan akhir
waktunya apabila bayang-bayang telah sama panjangnya dengan sesuatu.
2.
Waktu
'Ashar
Waktunya
mulai dari habis waktu Zhuhur, sampai terbenam matahari
3.
Waktu
Maghrib
Waktunya
dari terbenam matahari, sampai terbenam syafaq yang merah (cahaya merah di kaki
langit sebelah barat)
4.
Shalat
'Isya
Waktu
'Isya dari hilangnya syafaq merah sampai terbit fajar shadiq (Rasulullah saw
kerap kali menta'khirkan 'Isya hingga sepertiga malam)
5.
Waktu
Shubuh
Waktunya
dari terbit fajar shadiq sampai terbit matahari.
Waktu-waktu yang dilarang untuk
mengerjakan shalat (makruh-tahrim) orang mengerjakan shalat sunnat yang tiada
sebab, ialah:
a.
Sesudah shalat Shubuh hingga
terbit matahari agak tinggi.
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: لاَصَلاَةَ بَعْدَ الْفَجْرِ اِلاَّسَجْدَتَيْنِ. اخرجه الخمسة
الاالنسائ. وفى رواية عبد الرزاو: لاَ صَلاَةَ بَعْدَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ اِلاَّ
رَكْعَتَىِالْفَجْرِ.
Artinya:
Dari Ibnu 'Umar ra, bahwasanya
Rasulullah saw bersabda: "Tidak ada sembahyang (sunnat) sesudah fajar kecuali
dua raka'at". Dikeluarkan oleh Imam yang lima kecuali Nasa'i, dan dalam
riwayat Abdur-Razzak: "Tidak ada sembahyang setelah terbit fajar, kecuali
dua raka'at fajar".
b.
Ketika matahari sedang tepat di
puncak ketinggiannya hingga tergelincirnya. Kecuali pada hari Jum'at ketika
orang masuk ke masjid untuk mengerjakan shalat tahiyyattal masjid.
c.
Sesudah 'Ashar hingga terbenam
matahari.
Dalam sebuah riwayat, Nabi saw bersabda:
عَنْ اَبِى سَعِيْدٍالْخُدْرِى رَضِىَ
اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يُقُوْلَ: لاَصَلاَةَ بَعْدَالصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، وَلاَصَلاَةَ
بَعْدَالْعَصْرِحَتَّى تَغِيْبَ الشَّمْسُ. متفوق عليه, ولفظ مسلم: لاَصَلاَةَ
بَعْدَصَلاَةَ الْفَجْرِ.
Artinya:
Dari Abu Sa'id Alkhudlriyyi ra, ia
berkata: Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda: "Tidak ada
sembahyang Shubuh sehingga terbit matahari, dan tidak ada sembahyang sehabis
sembahyang 'Ashar hingga terbenam matahari". (Muttafaq 'alaih. Dan lafadh
riwayat Muslim: "Tidak ada sembahyang sesudah sembahyang fajar")
d.
Ketika terbit matahari sehingga
naik setombak/lembing. Ketika matahari
sedang terbenam, sampai sempurna terbenamnya.
KETENTUAN
SUJUD SYAHWI
Sujud
sahwi adalah sujud yang
dilakukan karena seseorang meninggalkan sunah ab`ad, kekurangan
rakaat atau kelebihan
rakaat, maupun ragu-ragu
tentang jumlah rakaat dalam shalat.
1.
Pengertian
Istilah sujud berasal dari bahasa Arab, yaitu” سَجَدَ-يَسْجُدُ- سُجُودًا” yang
Sujud sahwi dapat dilaksanakan sebelum maupun sesudah
salam dengan membaca dzikir dan doa yang dibaca yang sama seperti sujud dalam
shalat. Sebab-sebab sujud sahwi secara lebih rinci ada empat hal, yaitu :
- Apabila menambah perbuatan
dari jenis shalat
karena lupa, seperti
berdiri, atau ruku', atau
sujud, misalnya ia
ruku' dua kali,
atau berdiri di
waktu ia harus
duduk, atau shalat lima
rakaat pada shalat
yang seharusnya empat rakaat misalnya,
maka ia wajib sujud
sahwi karena menambah
perbuatan, setelah salam,
baik ingat sebelum salam atau sesudahnya.
- Apabila
mengurangi salah satu
rukun shalat, apabila
ingat sebelum sampai
pada rukun yang sama pada
rakaat berikutnya, maka wajib kembali melakukannya, dan apabila ingat setelah sampai pada
rukun yang sama pada
rakaat berikutnya, maka tidak kembali,
dan rakaatnya batal.
Apabila ingat setelah
salam, maka wajib melakukan rukun
yang ditinggalkan dan
seterusnya saja, dan
sujud sahwi setelah salam. Jika salam
sebelum cukup rakaatnya, seperti
orang yang shalat tiga
rakaat pada shalat yang empat rakaat, kemudian salam, lalu diingatkan,
maka harus berdiri tanpa bertakbir dengan niat shalat, kemudian melakukan
rakaat keempat, kemudian tahiyyat dan salam, kemudian sujud sahwi.
- Apabila meninggalkan salah satu wajib shalat, seperti
lupa tidak tahiyat awal, maka gugur baginya tahiyyat, dan wajib sujud
sahwi sebelum salam.
- Apabila ragu tentang
jumlah rakaat, apakah
baru tiga rakaat
atau empat, maka menganggap yang lebih sedikit, lalu menambah
satu rakaat lagi, dan
sujud sahwi sebelum salam,
apabila dugaannya lebih
kuat pada salah
satu kemungkinan, maka harus
melakukan yang lebih yakin, dan sujud setelah salam
2. Lafaz Sujud Sahwi
Sujud sahwi ialah sujud
yang dilakukan karena kelupaan dalam shalat. Cara mengerjakannya sama dengan
sujud biasa, artinya dengan takbir di antara dua sujud dan dikerjakan sesudah
tahyat akhir sebelum salam.
Adapun lafadz
sujud sahwi:
سُبْحَانَ
مَنْ لاَيَنَامُ وَلاَ يَسْهُوْا
Artinya:
"Maha
Suci Allah yang tidak tidur dan tidak
lupa".
C. TATACARA MELAKSANAKAN SHALAT
LIMA WAKTU
Tata cara melaksanakan shalat lima waktu adalah sebagai berikut:
- Seorang muslim yang hendak melakukan shalat hendaklah berdiri tegak setelah masuk waktu shalat dalam keadaan suci dan menutup aurat serta menghadap kiblat dengan seluruh anggota badannya tanpa miring atau menoleh ke kiri dan ke kanan.
- Kemudian berniat untuk melakukan shalat yang ia mak-sudkan di dalam hatinya tanpa diucapkan.
- Kemudian melakukan takbiratul ihram, yaitu membaca Allahu Akbar sambil mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya ketika takbir.
- Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada atau di bawahnya, tetapi di atas pusar.
- Kemudian membaca do'a iftitah, dan basmalah, kemudian membaca Al-Fatihah dan apabila sampai pada bacaan وَلَا ٱلضَّآلِّينَ dia membaca aamiin.
- Kemudian membaca salah satu surat atau apa yang mudah baginya di antara ayat-ayat Al-Qur'an.
- Kemudian mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahunya lalu ruku' sambil mengucapkan Allahu Akbar selanjutnya memegang dua lutut dengan kedua tapak tangan dengan meratakan tulang punggung, tidak me-ngangkat kepalanya juga tidak terlalu membungkuk-kannya, dan jari-jari tangannya hendaknya dalam ke-adaan terbuka.
- Pada saat ruku', membaca ( وَبِحَمْدِه ) سُبْحَا نَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ
“Maha
suci Rabbku yang maha Agung” Sebanyak tiga kali
- Kemudian bangkit dari ruku' seraya mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua bahu sambil membaca:
سَمِعَ
اللُّ لِمَنْ حَمِدَه
"Allah
Maha Mendengar orang yang memujiNya" sehingga tegak berdiri dalam
keadaan i'tidal, kemudian membaca doa i’tidal.
- Kemudian sujud sambil mengucapkan Allahu Akbar, lalu sujud bertumpu pada tujuh anggota sujud, yaitu dahi (yang termasuk di dalamnya) hidung, dua telapak tangan, dua lutut dan ujung dua tapak kaki. Hendaknya diperhatikan agar dahi dan hidung betul-betul mengenai lantai, serta merenggangkan bagian atas lengannya dari samping badannya dan tidak meletakkan lengannya (hastanya) ke lantai dan mengarahkan ujung jari-jarinya ke arah kiblat.
- Membaca ( وَبِحَمْدِه ) سُبْحَا نَ رَبِّيَ الْاَ عْلَى
"Maha
Suci Rabbku Yang Maha Tinggi" sebanyak tiga kali
dalam sujud.
- Bangkit dari sujud sambil mengucapkan Allahu Akbar, kemudian duduk iftirasy, yaitu bertumpu pada kaki kiri dan duduk di atasnya sambil menegakkan telapak kaki kanan seraya membaca:
رَبّ اغْفِرْلِي وَارْحَمْنِي واجْبٌرْنِي
وارْفَعْنِي وَارْزُقْنِيوَاهْدِنِي وَعَافِنِي واعْفُ عَنِّي
- Kemudian sujud lagi seperti di atas, lalu bangkit untuk melaksanakan rakaat kedua sambil bertakbir. Kemu-dian melakukan seperti pada rakaat pertama, hanya saja tanpa membaca do'a iftitah lagi. Apabila telah menye-lesaikan rakaat kedua hendaknya duduk untuk melak-sanakan tasyahhud. Apabila shalatnya hanya dua rakaat saja seperti shalat Subuh, maka membaca tasyahhud kemudian membaca shalawat Nabi shallallaahu alaihi wasallam, lalu langsung salam, dengan mengucapkan:
السلام عليكم ورحمة الله وبركة
"Semoga
kesejahteraan dan rahmat Allah bagimu." Sambil menoleh ke kanan, kemudian
mengucapkan salam lagi sambil menoleh ke kiri.
- Jika shalat itu termasuk shalat yang lebih dari dua rakaat, maka berhenti ketika selesai membaca tasyahhud awwal, yaitu pada ucapan:
اَشْهَدُ
اَنْ لَااِلَهَ اِلّااللَه وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدً اعَبْدُهُ
وَرَسُوْلُه
"Aku bersaksi tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya."
Kemudian bangkit berdiri sambil mengucapkan takbir dan mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua bahu, lalu mengerjakan rakaat berikutnya seperti rakaat sebelumnya, hanya saja terbatas pada bacaan surat Al-Fatihah saja.
- Kemudian duduk tawarruk, yaitu dengan menegakkan telapak kaki kanan dan meletakkan telapak kaki kiri di bawah betis kaki kanan, kemudian mendudukkan pantat di lantai serta meletakkan kedua tangan di atas kedua paha. Lalu membaca tasyahhud, membaca shalawat kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam dan meminta perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dari empat perkara berikut:
اَللَّهُمَّ اِنِّي
اَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ
وَمِنْ
فِتْنَةِ الْمَسِيْح الدَّجَّال
- "Ya Allah,
aku berlindung kepadaMu dari siksa api Neraka, siksa kubur, fitnah hidup
dan mati, dan dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal."
- Kemudian mengucapkan salam dengan suara yang jelas sambil menoleh ke kanan, lalu mengucapkan salam kedua sambil menoleh ke kiri.
D. TATACARA MELAKSANAKAN SUJUD SYAHWI
Tata cara mempratekkan sujud sahwi
sebagai berikut:
Sujud
sahwi dapat dilaksanakan dengan dua macam cara, yaitu :
1.
Sebelum Salam Sujud sahwi dilaksanakan
setelah membaca tasyahud
akhir sebelum salam apabila kesalahan atau kelupaan dalam
shalat diketahui sebelum salam. Sujud
sahwi ini dilaksanakan dengan membaca takbir terlebih dahulu,
dilanjutkan dengan sujud dan membaca
bacaan sujud sahwi
3 x, dilanjutkan
dengan duduk iftirasyi, dilanjutkan
dengan sujud sahwi
lagi dengan bacaan
yang sama,dilanjutkan dengan duduk
tawarud (tasyahud akhir),
membaca takbir dan dilanjutkan dengan salam.
2.
Setelah
Salam, yaitu sujud sahwi dilaksanakan setelah
salam apabila kesalahan atau
kelupaan dalam shalat diketahui
setelah salam. Tata
caranya sama dengan
sujud sahwi sebelum salam.
Adapun lafadz
sujud sahwi:
سُبْحَانَ
مَنْ لاَيَنَامُ وَلاَ يَسْهُوْا
Artinya:
"Maha Suci Allah
yang tidak tidur dan tidak lupa".
E. NILAI-NILAI PENDIDIKAN DALAM SHALAT
Pendidikan yang
diberikan luqman pada anaknya merupakan contoh baik bagi orang tua. Luqman
menyuruh anak-anaknya shalat ketika mereka masih kecil dalam Al Qur’an Allah
swt berfirman :
Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah
(manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan mungkar
dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. (QS.
Luqman : 17)
Dari ayat tersebut,
Luqman menanamkan nilai-nilai pendidikan ibadah kepada anak-anaknya sejak
dini. Dia bermaksud agar anak-anaknya
mengenal tujuan hidup manusia, yaitu menghambakan diri kepada Allah swt. bahwa
sesungguhnya tidak ada Tuhan yang patut disembah selain Allah swt. Apa yang
dilakukan luqman kepada anak-anaknya bisa dicontoh orang tua zaman sekarang
ini. Rasulullah saw. memberikan tauladan pada umatnya tentang nilai
pendidikan ibadah. Beliau mengajarkan anak yang berusia tujuh tahun harus sudah
dilatih shalat dan ketika berusia sepuluh tahun mulai disiplin shalatnya sabda
Nabi saw.
Rasulullah saw bersabda
: “Suruhlah anak-anak kalian berlatih shalat sejak mereka berusia 7
tahun dan pukullah mereka jika meninggalkan shalat pada usia 10 tahun dan
pisahkanlah tempat tidur mereka (sejak usia 10 tahun)”. (HR. abu dawud).
Nilai-nilai pendidikan
yang terkandung di dalam shalat diantaranya:
a. Shalat
diawali dengan bersuci
Hal
ini tentunya mendidik kita agar senantiasa menjaga kesucian fitrah kita sebagai
manusia dan mengingatkan kita bahwa Allah adalah dzat yang Maha Suci yang hanya
menerima hamba-Nya yang suci untuk menghadap kepada-Nya.
b. Shalat
mendidik untuk berlaku jujur
Dalam
shalat, apabila ia buang angin yang tidak tertahankan pada saat shalat,
tentunya seseorang akan berhenti dari shalatnya dan mengulang lagi
shalat-nya, karena kita semua tahu, buang angin pada saat shalat adalah hal
yang membatalkan shalat. Berlaku jujur pada diri sendiri. Tentunya, berlaku
jujur tidak hanya pada saat shalat, tetapi yang perlu menjadi perhatian
adalah mewujudkan perilaku jujur pada saat setelah shalat. Berlaku jujur dalam
setiap perilaku, dalam setiap keadaan, baik dalam berbicara, dalam
berdagang, dan dalam seluruh aspek kehidupan kita.
c. Shalat
diakhiri salam ke kanan dan ke kiri
Ucapan
salam mengandung do’a. Dan pada saat kita mengakhiri shalat, kita
mendo’akan mereka yang ada di kanan dan kiri kita. Salah satu makna dari hal
ini adalah, sebagaimana sabda rasulullah :
“Seorang muslim sejati adalah ketika
manusia selamat dari lisan dan tangannya, dan mu’min sejati, adalah ketika
manusia merasa aman darinya atas harta dan darahnya” (HR.
Ahmad)
Artinya, seseorang yang mengakhiri salam dalam
shalatnya, hendaknya menegakkan do’a yang ia setelah selesai melaksanakan
shalat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw, maka ia tidak akan mencelakakan
orang lain dengan lisan dan tangannya.
d. Wujud
terhadap nilai keikhlasan kepada Allah swt
Keikhlasan kepada Allah,
tidak hanya tertanam dalam qolbu seseorang, yang lebih penting lagi adalah
mewujudkannya dengan melakukan shalat. Ikhlas mengajarkan kepada kita untuk
mencapai kesuksesan hakiki, kesuksesan yang abadi, dan
kesuksesan dalam pandangan Allah swt.
MOTIVASI
Menurut dr. Azwar
Bahar, Sp. B.Onk, menyatakan shalat adalah deteksi dini gratis. Bila banyak
penyakit harus melalui pemeriksaan penunjang, shalat mengisyaratkannya dengan
nyeri atau pun tidak nyaman sewaktu melakukan rangkaian gerakan teratur ini.
Itu pun terkait dengan penyakit tulang yang sedang gencar
dilawan: osteoporosis.
Shalat menguatkan tulang, sementara osteoporosis melemahkan tulang terutama
tulang belakang, pilar tubuh yang terbungkus dengan daging. Pilar ini terbentuk
di usia empat masa janin. Disinilah terpancang kepala, rongga dada tempat
lengan tersangkut, dan panggul tempat tungkai. Pilar ini juga memuat saraf
untuk setiap anggota tubuh.
Jika digambarkan, tulang belakang terdiri dari 7 keping
tulang leher (cervical), 12 dada (thorakal),
5 punggung (lumbar), 5 kelangkang (sacrum) yang bersatu dan 3-5
ekor (coccygeal) yang juga
bersatu. Semuanya berada dalam satu tatanan yang tersusun rapi dan saling
berhubungan dalam persendian yang diperkuat oleh ligamen (jaringan ikat). Di
tengahnya terdapat terowongan yang diisi oleh saraf. Tulang belakang diperkuat
pula di beberapa tempat. Di dada ia ditunjang oleh rongga dada dengan 12 keping
tulang rusuk yang berhubungan langsung dengannya. Di kedua sisi rongga tempat
paru dan jantung ini, terdapat bahu, tempat melekatnya lengan.
Otot dada dan bahu
melapis kokoh susunan ini. Di punggung ia ditunjang oleh tulang panggul (coxae)
tempat melekatnya tulang paha. Penyebaran gaya berat ini dilapisi otot punggung
yang tebal dan kuat hingga meringankan bebannya. Keping tulang itu sendiri
terdiri dari zat kapur. Kekurangan zat ini mengakibatkan keropos, sedangkan
bila kelebihan mengakibatkan kekakuan. Untuk hidupnya, ia dialiri darah secara
khusus dan diamankan dari infeksi dengan getah bening (limfe).
Maka, tanda lahir dari makhluk berbentuk lain, si
penerima amanah. Pilar inilah yang membuat manusia bukan hanya bisa berdiri,
tetapi berjalan dengan tegak hingga mampu menunaikan perintah shalat.
Osteoporosis sendiri merupakan pengeroposan tulang yang
terjadi di hari tua. Kejadiannya berhubungan erat dengan kualitas tulang di
usia 28-an tahun. Pertumbuhan tulang diatur oleh dua hormone kelamin, yakni estrogen untuk
wanita, dan testosterone lelaki. Menjelang usia 21-an, ia tumbuh dengan cepat
hingga pergantian sel tulang yang pensiun karena habis masa kerjanya dapat
diabaikan. Pertumbuhan berakhir di usia 28-an. Sesudah itu ia hanya bersifat
peremajaan, yaitu sel baru seimbang dengan sel kadaluarsa. Di usia tua, kedua
hormon ini berkurang sehingga peremajaan tidak terjadi. Bagi tulang belakang,
shalat pada waktunya, seperti yang diajarkan Rasulullah saw. adalah jaminan mutu.
Demikian pula
ketika berbicara mengenai aliran darah, pernapasan, ataupun aliran getah
bening. Semuanya tuntas terpecahkan dalam tiap gerakan shalat. (www.Islampos.com).
RANGKUMAN
1. Shalat
secara bahasa berarti
doa. secara istilah
salat adalah ibadah
yang terdiri dari perkataan dan
perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbir, dan
diakhiri dengan salam.
2. Shalat
wajib juga disebut
juga dengan shalat
fardlu atau shalat
maktubah yang berarti shalat yang
harus dikerjakan orang islam yang telah
memenuhi syarat dan rukun tertentu.
3. Dalam al-qur’an dan al-hadis menegaskan
bahwa shalat lima waktu dilaksanakan pada waktu-waktu yang telah ditentukan.
4. Syarat sah shalat:suci
badan dari hadats besar dan kecil,suci badan, pakaian dan tempat dari najis,
menutup aurat (aurat laki-laki
adalah antara pusar
sampai lutut, sedang
aurat perempuan adalah
seluruh anggota badan
kecuali kedua telapak
tangan dan wajah), telah masuk waktu shalat, dan menghadap kiblat.
5. Syarat wajib shalat: islam, berakal, suci dari haid dan nifas bagi perempuan, telah sampai dakwah kepadanya, dan
terjaga.
6. sunah
shalat merupakan ucapan
atau gerakan yang
dilaksanakan dalam shalat
selain rukun shalat. sunah-sunah shalat dibagi menjadi dua, yaitu sunah ab’ad dan sunah haiat
7. Adapun yang membatalkan shalat, antara
lain:berbicara dengan sengaja, bergerak dengan banyak (3 kali gerakan atau lebih
berturut-turut), berhadats, meninggalkan salah satu rukun shalat dengan sengaja,terbuka auratnya, merubah niat, membelakangi kiblat, makan dan minum, tertawa, murtad
8. Tentang rukun shalat ini dirumuskan menjadi 13 perkara:
niat, berdiri, bagi yang berkuasa: (tidak dapat berdiri boleh dengan duduk,
tidak dapat duduk boleh dengan berbaring), takbiratul ihram, membaca surat
fatihah, ruku' dan thuma'ninah, i'tidal dengan thuma'ninah, sujud dua kali
dengan thuma'ninah, duduk antara dua sujud dengan thuma'ninah, duduk untuk
tasyahud pertama, membaca tasyahud akhir, membaca shalawat atas nabi, mengucapkan
salam yang pertama, tertib
9. Sujud sahwi adalah sujud
yang dilakukan karena seseorang meninggalkan sunah ab`ad, kekurangan
rakaat atau kelebihan
rakaat, maupun ragu-ragu
tentang jumlah rakaat dalam
shalat. Sujud sahwi dapat dilaksanakan sebelum
maupun sesudah salam dengan membaca dzikir dan doa yang dibaca yang sama
seperti sujud dalam shalat.
0 Komentar untuk "SHALAT LIMA WAKTU Fiqih kelas 7 Kurtilas 2018"