ads
ads

THAHARAH Fiqih kelas 7 Kurtilas 2018


THAHARAH Fiqih kelas 7 Kurtilas 2018

Pernahkah kalian mendengar sebuah ayat al-Qur’an yang menyatakan bahwa sesungguhnya Allah swt. mencintai orang-orang yang senantiasa menjaga kebersihan? Sebenarnya bukan hanya ayat itu, akan tetapi masih banyak dalil-dalil lain baik al-Qur’an maupun hadis yang berkaitan tentang perintah menjaga kebersihan. Itu artinya budaya hidup bersih merupakan bagian dari pengamalan  ajaran agama Islam.
A.    Pengertian Thaharah
Thaharah berasal dari kata bahasa Arab yang berarti bersih atau bersuci. Sedangkan menurut istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari najis dan hadas sehingga seseorang diperbolehkan untuk beribadah yang dituntut harus dalam keadaan suci. Kegiatan bersuci dari najis itu meliputi menyucikan badan, pakaian, tempat dan lingkungan yang menjadi tempat segala aktifitas kita. Sedangkan bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan berwudhu, bertayamum, dan mandi.
Dalil-dalil yang menganjurkan supaya kita untuk bersuci antara lain
 وَثِيَابَكَ فَطَهِّرۡ ٤  وَٱلرُّجۡزَ فَٱهۡجُرۡ ٥
Artinya :“Dan pakaianmu bersihkanlah dan tinggalkanlah perbuatan dosa” (Q.S. Al-Muddatsir : 4-5)

إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ ٢٢٢
Artinya : “...Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” (Q.S. Al-Baqarah : 222)
الطَّهُوْرُ شَطْرُ الإِيْمَان
Artinya : “Kebersihan itu sebagian dari iman” (H.R Muslim dan Abu Said Al-Khudri)

Seseorang muslim yang akan mengerjakan shalat wajib bersuci terlebih dahulu dari hadats dan najis. Karena bersuci merupakan syarat sah untuk mengerjakan shalat. Nabi saw bersabda:
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُول
Artinya: “Allah tak akan menerima shalat tanpa bersuci & tak menerima sedekah dari harta curian.”  [HR. Ibnu Majah].
B.    Pengertian Najis dan Hadats
Najis berasal dari bahasa Arab yang artinya kotor, sedangkan menurut istilah adalah suatu benda yang kotor yang mencegah sahnya mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci.
Kata hadats berasal dari bahasa Arab yang artinya suatu peristiwa, atau tidak suci atau kotoran. Sedangkan dalam istilah adalah keadaan tidak suci bagi seseorang sehingga menjadikannya tidak sah dalam melakukan ibadah

C.    Macam-Macam Najis dan Tata Cara Thaharahnya :
Dalam hukum Islam Ada tiga macam najis, yaitu najis mukhaffafah, najis mutawasitah, dan najis mughalazah.
a.    Najis mukhaffafah
Adalah najis yang ringan, seperti air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara menyucikannya sangat mudah, cukup dengan memercikkan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang terkena najis
يَغْسِلُ مِنْ بَوْلِ الجَارِيَةِ وَيرشّ مِنْ  بَوْلِ الْغُلَام (رواه أبوداود والنسائ)
“Dibasuh karena kencing anak perempuan dan dipercikkan karena air kencing anak laki-laki” (H.R Abu Daud dan An-Nasai)
b.    Najis mutawasitah
Adalah najis pertengahan atau sedang. Yang termasuk najis ini ialah:
-    Bangkai binatang darat yang berdarah sewaktu hidupnya
-    Darah
-    Nanah
-    Muntah
-    Kotoran manusia dan binatang
-    Arak (khamar)

Najis jenis ini ada dua macam, yaitu najis hukmiyah dan najis ‘ainiyah.
-    Najis hukmiyah adalah najis yang diyakini adanya tetapi tidak nyata wujudnya (zatnya), bau dan rasanya seperti air kencing yang sudah kering yang terdapat pada pakaian atau lainnya. Cara menyucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis. Jika seandainya bekas najis yang sudah dicuci sampai berulang-ulang masih juga tidak dapat dihilangkan semuanya, maka yang demikian itu dapat dimaafkan.
-    Sedangkan najis ‘ainiyah adalah najis yang tampak wujudnya (zat-nya) dan bisa diketahui melalui bau maupun rasanya. Cara menyucikannya adalah menghilangkan najis ‘ainiyahnya dengan cara membuang dan menggosoknya sampai bersih dan diyakini sudah hilang zat, rasa, warna, dan baunya dengan menggunakan air yang suci.

c.    Najis mughalazah
Adalah najis yang berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi. Cara menyucikannya melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh air sebanyak tujuh kali, salah satu di antaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah. Nabi Muhammad saw bersabda:
طَهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَا سَبْعُ مَرَّاتٍ، أَوَّلاَهُنَّ بِالْتُّرَابِ
Artinya: Sucinya tempat dan peralatan salah seseorang kamu, apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali, permulanya dari tujuh kali itu harus dengan tanah atau debu. (HR. muslim dari Abu hurairah)

D.    Macam-Macam Hadas dan Cara Bersuci
Hadas ada dua macam, yaitu Hadas Kecil dan Hadas Besar.
a.    Hadats kecil
Yaitu keadaan seseorang tidak suci, dan supaya ia menjadi suci maka ia harus berwudhu, dan apabila tidak ada air maka diganti dengan tayamum. Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats kecil ialah:
-    Karena keluar sesuatu dari dua lubang, yaitu qubul dan dubur
-    Karena hilang akalnya, yang disebabkan mabuk, gila atau sebab lainnya seperti tidur
-    Persentuhan antara kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya tanpa ada batas yang menghalanginya
-    Karena menyentuh kemaluan, baik kemaluan sendiri ataupun kemaluan orang lain dengan telapak tangan atau jari
b.    Hadats Besar
Yaitu keadaan seseorang tidak suci, dan supaya ia menjadi suci maka ia harus berwudhu, dan apabila tidak ada air maka diganti dengan tayamum. Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats kecil ialah:
-    Karena bertemunya dua kelamin laki-laki dengan perempuan (jima’ atau bersetubuh), baik keluar mani ataupun tidak
-    Karena keluar mani, baik karena bermimpi atau sebab lain
-    Karena haid, yaitu darah yang keluar dari perempuan sehat yang telah dewasa pada setiap bulannya
-    Karena nifas, yaitu darah yang keluar dari seorang ibu sehabis melahirkan
-    Karena wiladah, yaitu darah yang keluar ketika melahirkan
-    Karena meninggal dunia, kecuali yang meninggal dunia dalam perang membela agama Allah, maka dia tidak dimandikan

E.    Alat-Alat Bersuci dan Macam-Macam Air
Alat-alat yang dipergunakan dalam bersuci terdiri dari dua macam yaitu air dan bukan air seperti batu.
Ditinjau dari segi hukumnya, air terbagi menjadi empat macam:
a.    Air Mutlak atau Thair Muthahir (suci mensucikan)
Yaitu air yang masih asli belum tercampur dengan sesuatu benda lain dan tidak terkena najis. Air mutlak ini hukumnya suci dan dapat menyucikan. Air yang termasukair mutlak ini terdiri dari tujuh yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air salju (es), air embun, dan air dari mata air
b.    Air Makruh yaitu Air Musyammas
Yaitu air yang dipanskan pada terik matahari dalam logam yang dibuat dari besi, baja, tembaka, alumunium yang masing-masing benda logam itu berkarat. Air musyammas seperti ini hukumnya makruh, karena dikhawatirkan menimbulkan suatu penyakit. Adapun air dalam logam yang tidak berkarat dan dipanaskan pada terik matahari tidak termasuk air musyammas. Demikian juga air yang tidak ditempatkan tidak pada logam dan terkena panas matahari atau air yang dipanaskan bukan pada terik matahari misalnya direbus juga tidak termasuk air musyammas
c.    Air Musta’mal atau Thair Gairu Muthahir (Suci Tidak Menyucikan)
Air ini hukumnya suci tetapi tidak dapat untuk menyucikan. Ada tiga macam air yang termasuk jenis ini, yaitu:
-    Air suci yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga air itu tidak berubah salah satu sifatnya (warna, bau, atau rasa). Contohnya air kopi, air the, dan sebagainya
-    Air suci sedikit yang kurang dari dua kulla dan sudah dipergunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah sifatnya, atau air suci yang cukup dua kulla yang sudah dipergunakan untuk bersuci dan telah berubah sifatnya
-    Air buah-buahan atau air yang ada di dalam pohon, misalnya pohon bambu, pohong pisang dan sebagainya
d.    Air Mutanajjis atau Air Bernajis
Yaitu air yang tadinya suci kurang dua kulla tetapi kena najis dan telah berubah salah satu sifatnya (bau, rasa, atau warnanya). Air seperti ini hukumnya najis, tidak boleh diminum, tidak sah dipergunakan untuk ibadah seperti wudhu, tayamum, mandi, atau menyucikan benda yang terkena najis. Tetapi apabila air dua kulla atu lebih terkena najis, namum tidak mengubah salah satu sifatnya, maka hukumnya suci dan menyucikan.

F.    Bersuci dari Kotoran (Istinja’)
Istinja’ menurut bahasa terlepas atau selamat. Sedangkan istinja’ menurut istilah adalah bersuci sesudah buang air besar atau buang air kecil. Beristinja dengan air, dan apabila tidak ada air, maka boleh dengan benda padat seperti batu. daun , kayu, kertas, dan sebagainya
a.    Syarat-Syarat Istinja dengan batu atau benda kasat atau keras :
-    Batu atau benda itu kasat/keras
-    Batu atau benda itu tidak dihormati, seperti bahan makanan atau batu masjid
-    Diusap sekuran-kurangnya tiga kali sampai bersih
-    Najis yang dibersihkan belum sampai kering
-    Najis itu tidak pindah dari tempat keluarnya
-    Najis itu tikak bercampur dengan benda lain
b.    Adab Buang Air :
-    Mendahulukan kaki kiri pada waktu masuk WC
-    Pada waktu masuk WC membaca doa :
بِسْمِ اللهِ اَللّهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُبِكَ مِنَ اْلخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
-    Mendahulukan kaki kanan waktu keluar WC
-    Pada waktu keluar WC membaca doa :
غُفْرَانَكَ الْحَمْدُ لِلّهِ الَّذِى أَذْهَبَ عَنِّى الْأَذَى وَعَافَنِى
-    Pada waktu buang air hendaknya memakai alas kaki
-    Istinja hendaknya menggunakan tangan kiri
c.    Hal-Hal Yang dilarang Sewaktu Buang Air :
-    Buang air di tempat terbuka
-    Buang air di air yang tenang
-    Buang air di lubang-lubang
-    Buang air di tempat yang mengganggu orang lain
-    Buang air di pohon yang sedang berbuah
-    Bercakap-cakap sewaktu buang air kecuali terpaksa
-    Menghadap Kiblat atau membelakanginya
-    Membaca ayat Al-Quran

G.     Cara Bersuci
 Ada beberapa cara bersuci dari hadats:
1.    Wudhu
a.    Niat. Yaitu berniat di dalam hatinya untuk berwudhu menghilangkan hadats atau dalam rangka untuk mendirikan shalat
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى
b.    Tasmiyah (membaca Basmallah). Disyariatkan ketika seseorang hendak berwudhu untuk membaca basmalah.
c.    Membasuh kedua telapak tangan. Disyariatkan untuk menyela-nyela jari jemari tangan dan kaki ketika berwudhu.
d.    Madmadhah (berkumur-kumur), Istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung dengan menghirupnya) dan istinsyar (mengeluarkan air dari hidung). Berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dengan tangan kanan kemudian istintsar (mengeluarkan air dari hidung) dengan tangan kiri. 
e.    Membasuh wajah. Membasuh wajah adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala menuju ke bagian bawah kumis dan jenggot sampai pangkal kedua telinga, hingga mengenai persendian yaitu bagian wajah yang terletak antara jengot dan telinga.
f.    Membasuh kedua tangan sampai ke siku. Bagi seseorang yang tidak sempurna tangannya misalnya tangannya terpotong dari atas siku, maka dia tetap wajib membasuh sisa tangan yang tersisa, yaitu jika tangannya terpotong dari bawah siku. Dan tidak ada kewajiban untuk membasuhnya jika sudah tidak ada lagi bagian yang dibasuh.
g.    Mengusap kepala seluruhnya termasuk telinga. Caranya yaitu mengusap kepala dengan kedua tangan dari depan menuju ke belakang sampai ke tengkuk kemudian mengembalikannya ke tempat awal kemudian memasukkan jari telunjuk ke dalam telinga dan ibu jari di belakang daun telinga (bagian luar) dan digerakkan dari bawah daun telinga sampai ke atas.
h.    At-Tartiib. Membasuh anggota wudhu satu demi satu dengan urutan yang sebagaimana Allah dan rasul-Nya perintahkan.
i.    Al Muwaalaat (berkesinambungan dalam berwudhu sampai selesai tidak terhenti atau terputus). Yaitu seseorang melakukan gerakan-gerakan wudhu secara berkesinambungan, usai dari satu gerakkan wudhu langsung diikuti dengan gerakan wudhu berikutnya sebelum kering bagian tubuh yang baru saja dibasuh.
j.    Membaca doa sesudah berwudhu:
اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَه لاَ شَرِيْكَ لَه , وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ . اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ

2.    Mandi
Adapun Tata Cara Mandi Wajib sebagai berikut:
•    Mandi wajib dimulai dengan membersihkan kemaluannya, dan kotoran yang ada di sekitarnya.
•    Mengucapkan bismillah, dan berniat untuk menghilangkan hadast besar
نَوَيْتُ الْغَسْلَ لِرَفعِ الْحَدَثِ الأَكْبَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
•    Dimulai dengan membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan, masing-masing tiga kali dan cara membasuhnya dengan mengguyur kedua telapak tangan itu dengan air yang diambil dengan gayung. Dan bukannya dengan mencelupkan kedua telapak tangan itu ke bak air
•    Setelah itu berwudlu ‘sebagaimana cara berwudlu’ untuk shalat.
•    Kemudian mengguyurkan air di mulai dari pundak kanan terus ke kepala dan seluruh tubuh dan menyilang-nyilangkan air dengan jari tangan ke sela-sela rambut kepala dan rambut jenggot dan kumis serta rambut mana saja di tubuh kita sehingga air itu rata mengenai seluruh tubuh.
•    Kemudian bila diyakini bahwa air telah mengenai seluruh tubuh, Karena itu siraman air itu harus pula dibantu dingan jari jemari tangan yang mengantarkan air itu ke bagian tubuh yang paling tersembunyi sekalipun.tetapi Menyela pangkal rambut hanya khusus bagi laki-laki. Bagi perempuan, cukup dengan mengguyurkan pada kepalanya tiga kali guyuran, dan menggosoknya, tapi jangan mengurai membuka rambutnya yang dikepang
•    Membasuh (menggosok) badan dengan tangan sampai 3 kali,  mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri, serta muwalat, yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan
3.    Tayamum
-    Membaca basamalah dan berniat
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لإسْتٍبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضًا لله تَعَالَى
-    Memukulkan atau menepuk kedua telapak tangan ke permukaan tanah dengan sekali tepukan
-    Meniup kedua telapak tangan sebelum membasuhkannya ke anggota tayammum.
-    Mengusap wajah dan kedua tangan hingga pergelangan
-    Tertib dalam tayammum, yaitu dimulai dengan mengusap wajah lalu kedua tangan.
-    Dikerjakan secara beriringan (al-muwalaah)

4.    Istinja
-    Membasuh atau membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil dengan air sampai bersih.
-    Membasuh dan membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil dengan batu atau dengan benda kasat lainnya sampai bersih sekurang-kurangnya tiga kali.
-    Najis yang berupa benda yang bisa dipegang, jatuh di atas benda yang padat, seperti bangkai tikus yang jatuh mengenai mentega yang padat. Maka untuk membersihkannya cukup dengan mengambil tikus tersebut dan mentega yang berada di sekitarnya
-    Dan benda yang padat atau keras, seperti pisau atau pedang, terkena najis, maka cukup diusap sampai bersih untuk mensucikannya. Adapun benda yang terdapat bekas minum anjing, harus dicuci sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan debu

H.    Fungsi Thaharah Dalam Kehidupan
Allah telah menjadikan thaharah (kebersihan) sebagai cabang dari keimanan. Oleh karena itu, Islam mengajarkan kepada umatnya untuk senantaiasa hidup bersih, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan masyarakat. Adapun yang perlu kita perhatikan dalam menjaga kebersihan adalah kebersihan lingkungan tempat tinggal, lingkungan sekolah, tempat ibadah, dan tempat umum.
1.    Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.
Kebersihan tidak hanya terbatas pada jasmani dan rohani saja, tetapi juga kebersihan mempunyai ruang lingkup yang luas. Di antaranya adalah kebersihan lingkungan tempat tinggal kita bersama-sama ayah, ibu, kakak, adik, dan sebagainya. Oleh karena itu, agar kita sehat dan betah tinggal di rumah, maka kebersihan, kerapian, dan keindahan rumah harus dijaga dengan baik. Dengan demikian, kebersihan lingkungan tempat tinggal yang bersih, rapi, dan nyaman menggambarkan ciri pola hidup orang yang ber-iman kepada Allah swt.
2.    Menjaga kebersihan Kelas dan lingkungan sekolah.
Sekolah adalah tempat kita menuntut ilmu, belajar, sekaligus tempat bermain pada waktu istirahat. Sekolah yang bersih, rapi, dan nyaman sangat mempengaruhi ketenangan dan kegairahan belajar. Oleh karena itu, para siswa hendaknya menjaga kebersihan kelas, seperti dinding, lantai, meja, kursi, dan hiasan yang ada.
Demikian juga tentang kebersihan lingkungan sekolah, karena kelancaran dan keberhasilan pembelajaran ditunjang oleh kebersihan lingkungan sekolah, kenayamaan di dalam kelas, tata ruang yang sesuai, keindahan taman sekolah, serta para pendidik yang disiplin. Oleh karena itu, kita semua harus menjaga kebersihan, baik di rumah maupun di sekolah, agar kita betah serta terhindar dari berbagai penyakit.
3.    Menjaga kebersihan lingkungan tempat ibadah
Kita mengetahui bahwa tempat ibadah – masjid, mushalla, atau langgar – adalah tempat yang suci. Oleh karena itu, Islam mengajarkan untuk merawatnya supaya orang yang melakukan ibadah mendapatkan ketenang-an, dan tidak terganggu dengan pemandangan yang kotor atau bau di sekelilingnya. Umat Islam akan mendapatkan kekhusyuan dalam beribadah kalau temaptnya terawatt dengan baik, dan orang yang merawatnya akan mendapatkan pahala di sisi Allah.
Dengan demikian, kita akan terpanggil untuk selalu menjaga kebersihan ling kungan tempat ibadah di sekitar kita. Apabila orang Islam sendiri menga-baikan kebersihan, khususnya di tempat-tempat ibadah, ini berarti tingkat keimanan mereka belum seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah saw.
4.    Menjaga kebersihan lingkungan tempat umum.
Menjaga dan memelihara kebersihan di tempat umum dalam ajaran Islam memiliki nilai lebih besar daripada memelihara kebersihan di lingkungan tempat tinggal sendiri, karena tempat umum dimanfaatkan oleh orang banyak.


Ibnu Abbas ra mengisahkan bahwa suatu hari Rasulullah saw melintasi dua makam, lalu beliau berkata, “Sesungguhnya mereka berdua sedang disiksa, mereka bedua disiksa bukan disebabkan melakukan dosa besar. Salah satu dari mereka disiksa karena tidak sampai bersih saat bersuci dari buang air kecil.”Seorang perempuan Yahudi mendatangi Aisyah seraya berkata, “Sesungguhnya azab kubur itu disebabkan oleh air kencing.” Mendengar perkataannya, Aisyah berkata, “Engkau bohong.” Perempuan Yahudi itu menjelaskan, “Karena air kencing itu mengenai kulit dan pakaian.”Kemudian Rasulullah saw keluar untuk mengerjakan shalat, sedangkan suara kami semakin keras terdengar (karena ribut). Mendengar keributan ini Rasulullah saw bertanya, “Ada apa ini?” Aisyah pun menceritakan kepadanya apa yang telah dikatakan oleh perempuan Yahudi tadi, setelah itu Rasulullah saw bersabda, “Dia memang benar.”
Abdurrahman bin Hasaah mendengar Rasulullah saw bertanya, “Tahukah kalian apa yang telah menimpa salah seorang Bani Israil? Dulu, saat mereka terkena air kencing, mereka segera membersihkannya dengan memotong pakaian yang terkena percikkan air kencing tersebut. Melihat perbuatan ini, orang itu melarang mereka, maka dia pun diadzab dalam kuburnya.
Dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra secara mauquf, Rasulullah saw bersabda, ” Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan air kencing.”
Pada suatu malam Abdullah bin Umar pergi ke rumah seorang perempuan tua yang di samping rumahnya terdapat pemakaman. Lalu dia mendengar suara lirih yang berkata, “Kencing, apa itu kencing? Gayung, apa itu gayung?” Abdullah bin Umar pun berkata, “Celaka, apa yang terjadi?” Perempuan tua itu menjawab, “Itu adalah suara suamiku yang tidak pernah bersuci dari buang air kecil.” Mendengar penjelasan tersebut, Abdullah bin Umar berkata, “Celakalah dia! Unta saja alau kencing bersuci, tapi dia malah tidak peduli.” Perempuan tua itu kembali menuturkan kisah suaminya : Ketika suamiku sedang duduk, ada seorang lelaki mendatanginya seraya berkata, “Berilah aku minum, aku sangat haus.” Suamiku malah berkata, “Engkau membawa gayung sedangkan gayung kami tergantung.” Orang itu berkata, “Wahai tuan, berilah aku minum, aku hampir mati kehausan.” Suamiku berkata, “Engkau membawa gayung.” Akhirnya lelaki yang meminta air untuk minum itu meninggal dunia. Setelah itu, suamiku juga meninggal dunia. Namun sejak hari pertama dia meniggal dunia, seringkali terdengar suara suamiku dari arah pemakaman,“Kencing, apa itu kencing? Gayung, apa itu gayung?”
Nauzubillah min dzalik, ternyata perkara kecil saja bisa menyebabkan kita mendapat siksa kubur ya? Banyak orang memandang remeh bersuci setelah buang air kecil (kurang bersih bahkan tidak bersuci sama sekali), padahal hal yang remeh itu bisa menjadi malapetaka ketika kita masuk pada Alam Barzakh.
“Ya Allah, lindungi kami semua dari siksa neraka, siksa kubur, fitnah dunia & alam barzakh, serta fitnah yang ditimbulkan oleh dajjal, amin

RANGKUMAN

1.    Thaharah berarti bersih atau bersuci. Sedangkan menurut istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari najis dan hadas sehingga seseorang diperbolehkan untuk beribadah yang dituntut harus dalam keadaan suci.
2.    Najis artinya kotor, secara istilah adalah suatu benda yang kotor yang mencegah sahnya mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci. Sedangkan hadats berarti suatu peristiwa, atau tidak suci atau kotoran, secara istilah adalah keadaan tidak suci bagi seseorang sehingga menjadikannya tidak sah dalam melakukan ibadah
3.    Najis itu ada tiga macam yaitu:
-    Najis mukhaffafah, yaitu najis yang ringan, seperti air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibu.
-    Najis mutawasitah, yaitu najis pertengahan atau sedang. Yang termasuk najis ini ialah: Darah, nanah, muntah, bangkai, khamar, kotoran manusia dan binatang, dan sebagainya.
-    Najis mughalazah, yaitu najis yang berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi, dan sebagainya
4.    Hadas ada dua macam, yaitu:
-    Hadats kecil, yaitu keadaan seseorang tidak suci, dan supaya ia menjadi suci maka ia harus berwudhu, dan apabila tidak ada air maka diganti dengan tayamum.
-    Hadats besar, yaitu keadaan seseorang tidak suci, dan supaya ia menjadi suci maka ia harus berwudhu, dan apabila tidak ada air maka diganti dengan tayamum.
5.    Air terbagi menjadi empat macam:
-    Air Mutlak, yaitu air yang masih asli belum tercampur dengan sesuatu benda lain dan tidak terkena najis, misalnya air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, an sebagainya
-    Air Makruh, yaitu air yang dipanskan pada terik matahari dalam logam yang dibuat dari besi, baja, alumunium yang masing-masing benda logam itu berkarat.
-    Air Musta’mal, yaitu air ini hukumnya suci tetapi tidak dapat untuk menyucikan, misalnya air kopi,ar the, dan air buah-buahan.
-    Air Mutanajjis, yaitu air yang tadinya suci kurang dua kulla tetapi kena najis dan telah berubah salah satu sifatnya (bau, rasa, atau warnanya).

6.    Istinja’ menurut bahasa terlepas atau selamat. Sedangkan istinja’ menurut istilah adalah bersuci sesudah buang air besar atau buang air kecil. Beristinja dengan air, dan apabila tidak ada air, maka boleh dengan benda padat seperti batu. daun, kayu, kertas, dan sebagainya
7.    Adab Buang Air: mendahulukan kaki kiri pada waktu masuk wc, membaca doa ketika masuk maupun keluar wc, mendahulukan kaki kanan waktu keluar wc, menggunakan tangan kiri ketika istinja, dan dilarang buang air di tempat terbuka, air yang tenang, bercakap-cakap sewaktu buang air, dan sebagainya





0 Komentar untuk "THAHARAH Fiqih kelas 7 Kurtilas 2018"

Back To Top