ads
ads

ETIKA PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


ETIKA PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


A.    Pengertian Etika dalam Penggunaan TIK
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan sntun) mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dainut oleh suatu golongan atau masyarakat. TIK dalam konteks yang lebih luas, merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), menyimpan, memanipulasi, menghantarkan dan menampilkan suatu bentuk informasi. Komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gamar, teks dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan proses.
Dengan demikian, etika TIK dapat disimpulkan sebagai sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah, hak dan kewajiban tentang TIK yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat dalam pendidikan. Untuk menerapkan etika TIK, diperlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah:
1.    Tujuan teknologi informasi: memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreativitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa meggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2.    Prinsip High-tech-high-touch: jangan memiliki ketergantungan kepada teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meningkatkan kemampuan aspek “high touch” yaitu “manusia”.
3.    Sesuaikan teknologi informasi kepada manusia: seharusnya teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia bukan sebaliknya manusia yang harus menyesuaikan kepada teknologi informasi.

B.    Etika dalam Penggunaan TIK
Dalam beberapa aspek, etika TIK ada kaitan erat dengan etika profesi, keterhubungan tersebut terutama dalam memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahan dan organisasi, dan memahami hukum. Etika profesi yang juga harus dipahami adalah kode etik dalam bidang TIK, di mana pengguna harus mampu memilah sebuah program ataupun software yang akan mereka gunakan apakah legal atau illegal, karena program atau sistem operasi apapun digunakan selalu ada aturan penggunaan atau license agreement.
Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang-undang yang membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut. Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain. Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat kary membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia open source, originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan open source.
Beberapa isu yang muncul dalam penggunaan TIK, di antaranya: Broadband, Consumer, Rotection, Cultural diversity, cybercrime, digital copyright, digital divide, dispute,resolution, domain names, e-banking/e-finance, e-contracting, e-taxation, electronic ID, free speech/public moral, IP-based Networks/IPv6, Market Access, Money Laundering, Network Security, Privaci, Standard Setting, Spam dan Wireless. Sebagai contoh dalam buku ini akan dibahas tiga isu utama yang secara langsung berhubungan dengan pendidikan, yaitu:
Isu Pertama: Cybercrimes
Cybercrimes adalah istilah yang digunakan dalam kejahatan maya atau kejahatan melalui jaringan internet sedunia.
1.    Karakteristik Cybercrimes di antaranya:
a.    Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
b.    Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.
c.    Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immaterial (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.
d.    Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
e.    Perbuatan tersebut sering kali dilakukan secara transnasional/melintasi batas Negara.

2.    Ancaman terhadap keamanan
a.    Ancaman datang dari internet dan internal networks, dalam proporsi yang berbeda. 80-95% ancaman datang dari internal.
b.    Sifat hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya serangan, open network, focus pada interoperability, bukan sekuriti.
c.    Lack oof technical standards: IETF, RFC, S-HTTP, SSL vs PCT, STT vs Secure Electronic Payment Protocol.
d.    Corporate network, internet server, data transmission service availability (DDOS), repudiation.

3.    Penyalahgunaan internet, di antaranya:
a.    Password dicuri, account ditiru/dipalsukan.
b.    Jalur komunikasi disadap, rahasia perusahaan terbuka.
c.    Sistem komputer disusupi, sistem informasi dibajak.
d.    Network dibanjiri trafik, menyebabkan crash.
e.    Situs dirusak (cracked)
f.    Spamming.
g.    Virus.
4.    Legal exposures, di antaranya:
a.    Hak atas kekayaan intelektual disalah-gunakan (dicuri/dicopy)
b.    Copyright dan paten dilanggar.
c.    Pelanggaran pengawasan ekspor teknologi (di USA)
d.    Dokumen rahasia dipublikasikan via bulletin boards.
e.    Adult Pornography, child pornography, dan obscenity.

5.    Financial dan E-Commerce Exposures
a.    Data keuangan diubah.
b.    Dana perusahaan “digelapkan”.
c.    Pemalsuan uang.
d.    Money laundering
e.    Seseorang menggunakan atribut orang lain untuk bertransaksi bisnis.

6.    Penanggulangan cybercrimes
a.    Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
b.    Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c.    Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d.    Meningkatkan kerja sama antar Negara, baik ilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

Isu kedua: Privasi
TIK yang dapat menghantarkan dunia yang tidak bisa dibatasi oleh ruang dan waktu dapat menimbulkan masalah bagi privasi seseorang atau lembaga. Di antara aspek privasi dalam TIK adalah:
1.    Privasi
a.    Keleluasaan pribasi; data/atribut pribadi.
b.    Persoalan yang menjadi perhatian:
1)    Informasi personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain.
2)    Apakah pesan informasi priadi yang dipertukarkan tidak dilihat oleh pihak lain yang tidak berhak
3)    Apakah dan bagaimana dengan pengiriman informasi pribadi yang anonym.
c.    Implikasi sosial:
1)    Gangguan spamming/junk mail, stalking, dan lain sebagainya yang mengganggu kenyamanan.
2)    Cookies.
d.    Perlindungan Privasi Universal
1)    Penyebaran informasi pribadi perlu dibatasi menurut tujuan penggunaannya dan harus diperoleh dari sumber yang sah, berisikan data yang akurat, dilidungi dengan baik secara transparan;
2)    Informasi pribadi tidak boleh untuk bisnis selain dari tujuan semula perolehannya;
3)    Dalam memperoleh informasi pribadi, pengguna untuk tujuan bisnis harus memberitahukan kepada pemilik data tentang tujuan penggunaannya;
4)    Pengguna informasi untuk tujuan bisnis harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi data pribadi dan melakukan pengawasan yang memadai atas petugas yang memegang data pribadi.
e.    Lingkup Perlindungan Privasi dan Cyberspace
1)    Pengumpulan (collecting)
2)    Pemanfaatan (use)
3)    Maksud pemanfaatan (purpose)
4)    Kepada siapa informasi dipertukarkan (whom share)
5)    Perlindungan data (protection of data)
6)    Pengiriman melalui e-mail (sending via e-mail)
7)    Cookies.

Isu Ketiga: Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual sama dengan hak atas sesuatu “benda” yang berasal dari otak. Pasal 499 KUH Perdata: “menurut paham undang-undang yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.”
Dalam pasal ini dan sesuai dengan uraian dalam pasal 503 KUH Perdata, yang dimaksud dnegan barang adalah benda bertubuh (materiil) dan hak adalah benda tak bertubuh (immaterial). Contoh benda tidak bertubuh yang berupa hak antara lain: hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak atas benda berupa jaminan, hak atas kekayaan intelektual dan sebagainya.
Konsekuensi dari batasan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ini adalah, terpisahnya antara hak atas kekayaan intelektual itu dengan hasil material yang menjadi bentuk jelmannya. Yang dilindungi dalam kerangk hak atas kekayaan intelektual adalah haknya, bukan invensi dari hak tersebut.
1.    Pengelompokkan HAKI
a.    Hak Cipta (copyrights)
1)    Hak milik
2)    Hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights)
b.    Hak Milik Perindustrian (Industrial Property Rights)
1)    Paten
2)    Model dan rancang bangun (utility models) atau dalam bahasa hukum Indonesia disebut Paten Sederhana (simple patent)
3)    Desain industri (industrial design)
4)    Merek dagang (Trade mark)
5)    Nama dagang (Trade names)
6)    Sumber tanda atau sebutan asal (Indication of Source or Appelation of Origin)
7)    Nama Jasa (service mark)
8)    Unfair Competition Protection
9)    Perlindungan varietas baru tanaman.
10)    Rangkaian elektronik terpadu (Integrated Circuits)

2.    Undang-Undang HAKI
a.    UU-RI Nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Baru Tanaman
b.    UU-RI Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
c.    UU-RI Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
d.    UU-RI Nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
e.    UU-RI Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten.
f.    UU-RI Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk.
g.    UU-RI Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta

C.    Etika TIK dalam Pendidikan
Dunia pendidikan tidak terlepas dari imbasnya etika dalam penggunaan TIK sebab dunia pendidikan sebagai lembaga kedua terbesar dalam penggunaan aplikasi TIK setelah dunia bisnis dan hiburan. Oleh karena itu, dalam buku ini akan dikemukakan beberapa isu etika TIK dalam dunia pendidikan, yaitu:
1.    Dunia Pendidikan sebagai Sumber Etika dan Penjaga Moral
Isu pokok etika dan moral dititikberatkan dalam dunia pendidikan karena fungsi dan tugas dunia pendidikan adalah untuk mengantarkan umat manusia menuju peradaban yang lebih baik dan maju. Peradaban informasi yang sekarang sedang dialami perlu mendapat sentuhan etika dan moral sebab kesalahan atau penyalahgunan informasi akan mengakibatkan kerugian yang besar bahkan mungkin lebih besar dibandingkan dengan kerugian mteri. Dunia pendidikan harus mampu member contoh yang baik, mendidik dan mensosialisasikan dalam penggunaan hukum dan aturan yang telah ditetapkan serta menghormati HAKI.
Dalam masalah askes informasi tantangan yang dihadapi dunia pendidikan perlu pandai menyaring (filteri) informasi agar mampu menjamin atau mendapatkan informasi yang berkualitas. Ada sebuah pemikiran bahwa dalam penanggulangan terhadap isu ini dunia pendidikan perlu mengemas masalah etika dan moral dalam pelajaran atau mata kuliah TIK. Bagaimana kurikulum dikembangkan agar pelajar/mahasiswa dapat menyadari bahwa penggunaan TIK memilih etika dan moral sehingga tidak terjadi penyalahgunaan TIK.

2.    Sumber Daya Manusia
Dunia pendidikan harus mampu melahirkan SDM yang memiliki kualitas, berestetika, professional dan memiliki kemampuan yang handal dalam era informasi ini. Dalam eberapa seminar, isu criteria SDM TIK adalah mempunyai kemahiran dalam rekayasa software; membangun, menggunakan, menilai dan melaksanakan sistem informasi atau dengan kata lain harus memiliki kemampuan hard skill (penguasaan bahasa pemrograman, penguasaan database/DBMS atau software middleware, dan pengetahuan jaringan) dan soft skll (kepemimpinan, komunikasi, metodologi pengembangan sistem dan kerja team).

3.    Desain dan Konten
Dengan kemajuan TIK kita dapat menikmati informasi dengan cepat dan mudah. Desain dan konten informasi akan mempengaruhi pandangan kita dalam berbagai aktivitas. Oleh karena itu, desain dan konten informasi harus benar-benar diperhatikan sebab pengguna TIK sangat beragam dilihat dari usia, ras, jenis kelamin, agama, budaya dan yang lainnya.
0 Komentar untuk "ETIKA PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI"

Back To Top