I. Kewajiban pesrta ujian
- Membawa Kartu Peserta Ujian
- Membawa alat tulis sendiri
- Hadir di ruang ujian 10 menit
sebelum ujian dimulai.
- Duduk Sesuai dengan no ujian
- Meletakkan tas di depan/dibelakang ruangan saat ujian berlangsung.
- Berpakaian hitam putih dan jas almamater (lengkap dengan dasi untuk mahasiswa)
- Mematikan HP
- Menulis identitas dengan lengkap dan jelas serta menandatangani Lembar
Jawaban Ujian sebelum mulai mengerjakan ujian.
- Menandatangani Daftar Peserta dan Nilai Ujian (DPNU)
- Menyerahkan LJU
kepada pengawas ujian
sebelum keluar dari ruang
II.
Larangan peserta ujian:
- Mengikuti ujian bila tidak
membawa Kartu Peserta Ujian.
- Mengikuti ujian bila terlambat masuk ruang ujian lebih dari 30 menit
- Menggunakan segala jenis alat komunikasi.
- Menyontek, makan, minum,
merokok di dalam ruang ujian.
- Mengganti pas foto pada Kartu Peserta Ujian.
- Memindahkan atau menggeser
kursi ujian.
- Saling bertukar kertas
naskah soal ujian dan LJU
- Membuat suasana gaduh dan berbicara sesama peserta
ujian selama ujian berlangsung.
III. Pengawas Ujian
- Pengawas masuk ruang ujian paling lambat 10 menit sebelum waktu ujian
dimulai.
- Peserta ujian dipersilakan masuk ruangan dan duduk sesuai dengan no
urut absen dinding.
- Peserta ujian dipersilakan mematikan atau mengatur HP pada keadaan
silent.
- Mempersilahkan peserta untuk berdoa
- Mempersilahkan peserta mulai mengerjakan ujian tepat pada waktunya
sesuai jadwal ujian.
- Meminta peserta menandatangani Daftar
Hadir Peserta Ujian.
- Mencocokkan foto peserta ujian dengan wajah peserta dan mencocokkan
tanda tangan di Kartu Peserta Ujian
dengan tanda tangan di LJU.
- Menandatangani Kartu Peserta Ujian pada mata kuliah yang sedang
diujikan
- Mengawasi dan menegur
peserta ujian yang tidak mentaati tata tertib ujian.
- Mengisi dan menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Ujian.
- Menandatangani daftar hadir pengawas ujian.
- Memberikan informasi kepada peserta ujian 15 sebelum berakhirnya waktu
ujian
- Mengumpulkan LJU apabila waktu ujian telah selesai.
- Menghitung dan mencocokkan jumlah LJU dengan jumlah daftar hadir
peserta ujian.
- Menyerahkan berkas ujian kepada Panitia Ujian setelah terlebih dahulu
menghitung jumlah LJU.
- Menandatangani berita acara penyerahan LJU kepada Panitia Ujian.
0 Komentar untuk "Tata Tertib Peserta Ujian dan Pengawas IAILM Pesantren Suryalaya Tasikmalaya"