ads
ads

MATERI KULIAH SUBUH TENTANG MACAM-MACAM NAJIS

MATERI KULIAH SUBUH TANGGAL 22 MEI 2020
OLEH : OO HANAPIAH, M.Ag
TEMA : MACAM-MACAM NAJIS

Najis adalah suatu benda yang kotor menurut syara’, misalnya :
1.    Bangkai, kecuali manusia, ikan, dan belalang;
2.    Darah;
3.    Nanah;
4.    Segala sesuatu yang keluar dari Qubul dan Dubur;
5.    Anjing dan Babi;
6.    Minuman keras seperti arak dan sebagainya;
7.    Bagian angota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.
A.    Pembagian Najis
Najis dibagi tiga bagian :
1.    Najis Mughaladzah (berat)
Yaitu najis anjing dan babi serta seluruh keturunannya.
2.    Najis Mukhafafah (ringan)
Yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
3.    Najis Mutawassithah (sedang)
Yaitu semua jenis najis selain najis mughaladhoh dan mukhafafah, seperti segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia dan binatang (kotoran) kecuali air mani, benda cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, nanah, darah, bankai, termasuk tulang dan bulunya kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.

B.    Cara Menghilangkan Najis
1.    Najis Mughaladzah (berat)
Sesuatu yang terkena najis mughaladzah, seperti jilatan atau kotoran anjing dan babi, cara menghilangkannya adalah harus dengan menghilangkan benda najisnya terlebih dahulu lalu membasuhnya dengan 7 kali basuhan dan salah satu basuhannya harus dicampur dengan tanah yang suci.
2.    Najis Mukhafafah (ringan)
Sesuatu yang terkena najis mukhafafah, cara mensucikannya adalah cukup memercikkan air pada tempat najis itu.
3.    Najis Mutawasithah (sedang)
Sesuatu yang terkena najis mutawasithah dapat suci dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, bau, rasanya) itu hilang. Adapun dibasuh tiga kali basuhan atau siraman itu lebih baik. Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja  pada najis tadi.

C.    Najis Yang Dimaafkan (Ma’fu)
Najis yang dimaafkan artinya tak usah dibasuh/dicuci. Misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.
Adapun tikus atau cicak yang jatuh ke dalam minyak atau makanan yang beku, dan ia mati di dalamnya, maka minyak atau makanan yang terkena najis saja yang wajib dibuang, sedangkan yang lain boleh dipakai kembali. Jika minyak atau makanan yang dihinggapinya itu cair, maka semua makanan atau minyak itu hukumnya najis, karena yang demikian itu tidak dapat dibedakan mana yang kena najis dan mana yang tidak.

D.    Istinja
Segala yang keluar dari qubul dan dubur seperti kencing dan berak wajib disucikan dengan air hingga bersih.

E.    Adab Buang Air
1.    Jangan di tempat yang terbuka;
2.    Jangan di tempat yang dapat mengganggu orang lain;
3.    Jangan bercakap-cakap kecuali keadaan memaksa;
4.    Kalau terpaksa buang air di tempat terbuka, hendaknya jangan menghadap kiblat;
5.    Jangan membawa dan membaca kalimat al-Quran.
0 Komentar untuk "MATERI KULIAH SUBUH TENTANG MACAM-MACAM NAJIS"

Back To Top