ads
ads

Pelajaran Fiqh Kelas 9 Tentang Aqiqah




Setiap orang tua tentu mendambakan putera dan puteri yang saleh dan salehah, berbakti dan mengalirkan kebahagiaan kepada kedua orangnya. Akikah adalah salah satu acara penting untuk menanamkan nilai-nilai rohaniah kepada anak yang masih suci. Dengan akikah diharapkan sang bayi memperoleh kekuatan, kesehatan lahir dan batin. Lahir dan batinnya tumbuh dan berkembang dengan nilai-nilai Ilahinya. Dengan aqiqah juga diharapkan sang bayi kelak menjadi anak yang saleh dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Jika acara ini dilaksanakan dengan tulus ikhlas dan dijiwai niali-nilai rohaniah oleh kedua orang tuanya, tentu akan berpengaruh terhadap perkembangan jiwa dan rohani sang bayi

1.    Pengertian Akikah
Akikah dalam bahasa arab berarti rambut yang tumbuh di kepala anak yang baru lahir ‘bayi’. Sedangkan menururt, akikah berarti menyembelih binatang ternak berkenaan dengan kelahiran anak sebagai bukti rasa syukur kepada Allah swt dengan syarat-syarat tertentu.
Sabda Rasulullah saw:
وَعَنْ سَمُرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ, تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ, وَيُحْلَقُ, وَيُسَمَّى (رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيّ)
Artinya:
”Anak yang baru lahir masih tergadai sampai disembelihkan baginya akikah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya, dan hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya, dan di beri nama” (H.R Tirmidzi)
    Yang di maksud dengan tergadai ialah sebagaimana jaminan yang harus ditebus dengan membayar utang, begitu juga si anak ditebus dengan akikah. Dan binatang yang sah untuk akikah sama dengan keadaan binatang yang sah untuk Qurban: macamnya, umurnya, dan tidak cacat

2.    Dasar Hukumnya
Hukum akikah itu adalah sama dengan ibadah kurban yaitu sunah muakad kecuali dinazarkan menjadi wajib. Hewan yang sah digunakan untuk akikah sama dengan hewan yang sah untuk kurban. Akikah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat. Rasulullah saw. bersabda:
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ قَاَلَ : قَاَلَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ . (رواه احمد وابو داود والنسائى)
Artinya: Telah berkata Rasulullah saw: Barang siapa diantara kamu ingin beribadat tentang anaknya hendaklah dilakukannya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing ". (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai.)


3.    Syariat akikah
Disyariatkan aqiqah lebih merupakan perwujudan dari rasa syukur akan kehadiran seorang anak. Sejauh ini dapat ditelusuri, bahwa yang pertama dilaksanakan aqiqah adalah dua orang saudara kembar, cucu Nabi Muhammad saw dari perkawinan Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib, yang bernama Hasan dan Husein. Peristiwa ini terekam dalam hadits di bawah ini,
عن ابن عباس أن رسول الله صلم عق عن الحسن والحسين كبشا كبشا (رواه أبو دواد)
Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra., sesungguhnya Nabi saw beraqiqah untuk Hasan dan Husein, masing-masing seekor kambing kibas.” (HR. Abu Dawud )
4.    Ketentuan Akikah
a.    Dari sudut umur binatang Aqiqah dan kurban sama sahaja.
b.    Memanfaatkan daging akikah sama dengan daging kurban yaitu disedekahkan kepada fakir miskin, tidak boleh dijual walaupun kulitnya.
c.    Disunnahkan daging akikah dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan, atau mengundang langsung untuk datang menyantap daging yang sudah dimasak. Dan orang yang melaksanakan akikah boleh memakan dan menyimpan sedikit dari daging tersebut, kecuali akikah karena nazar.
d.    Waktu penyembelihan, disunnahkan dilangsungkan pada hari ketujuh. Jika tidak, maka pada hari keempat belas. Dan jika yang demikian masih tidak memungkinkan, maka pada hari kedua puluh satu dari hari kelahirannya. Jika masih tidak memungkinkan maka pada kapan saja.
العَـقِـيْـقَـةُ تُـذْبَـحُ عَنْهُ لِـسَـبْـع وَلأَرْبَعَ عَـشْـرَةَ وَلأَحْـدَى وَعِـشْـرِيْـنَ (رواه الترمذى)
Artinya: Aqiqah disembelih pada hari ke tujuh, keempat belas, atau keduapuluh satu(dari lahirnya anak). (HR Al Baihaqi)
Namun demikian yang paling afdhal (utama) aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran anak.
b.    Anak lelaki disunatkan aqiqah dengan dua ekor kambing dan seekor untuk anak perempuan
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ )  رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَه ُ
Artinya:" Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan." ( Hadits shahih riwayat Tirmidzi.)
0 Komentar untuk "Pelajaran Fiqh Kelas 9 Tentang Aqiqah"

Back To Top