Hal-hal lain yang disyariatkan terkait akikah
a. Disyariatkan memberi nama anak yang lahir dengan nama yang baik pada hari yang ketujuh sebagaimana hadist di atas atau pada saat dilahirkan langsung, karena Rasulullah saw telah menamai putranya yang baru lahir dengan nama Ibrahim. Beliau bersabda: “Tadi malam telah dilahirkan anak laki-laki bagi ku maka saya menamainya dengan nama bapakku Ibrahim”.(HR.Muslim)
b. Mencukur (menggundul) semua rambutnya tanpa tersisa, berdasarkan hadist diatas, bukan sebagian saja. Dan bersedekah perak seberat rambut yang digundul itu, berdasarkan hadits:
عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ، أَنَّهُ قَالَ : وَزَنَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ شَعَرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ، فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَتِهِ فِضَّةً. (رواه مالك و احمد)
Artinya:Dari Rabi'ah Bin Abi Abdul Rohman, dari Muhammad bin Ali bin Husain bahwasanya ia berkata : bahwasanya Fatimah Binti Rasulullah SAW (setelah melahirkan hasan da husain) mencukur rambut hasan dan husain kemudian ia bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya. " (HR. Imam Malik dan Imam Ahmadc. Men tahniknya, (yaitu mengunyah kurma sampai lembut lalu meletakkanya pada rongga mulut bagian atas si bayi seraya mengoles ngolesnya), berdasarkan hadist Al Bukhari & Muslim , dan sebaiknya yang melakukan adalah orang yang sholih.
عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ وُلِدَ لِي غُلَامٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ وَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ
Artinya:Aku melahirkan seorang anak laki-laki, lalu aku bawa kepada Nabi , beliau menamainya dgn nama 'Ibrahim' & beliau mengunyahkan kurma untuknya. (HR. Muslim)d. Mengolesi kepala si bayi dengan minyak wangi sebagai pengganti apa yang dilakukan oleh orang orang jahiliyah yang mengolesi kepala si bayi dengan darah hewan aqiqah. Kebiasaan mereka ini tidaklah benar, sehingga syariat Islam meluruskannya dengan cara mengoleskannya minyak wangi di kepalanya.
Hikmah disyariatkan ibadah akikah adalah sebagai berikut:
a. Merupakan bentuk taqarub (pendekatan diri) kepada Allah swt sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugrahkan Allah swt dengan lahirnya sang anak.
b. Menambah kecintaan anak pada orang tua.
c. Mewujudkan hubungan yang baik sesama tetangga maupun saudara dengan ikut merasakan kegembiraan atas kelahiran seorang anak
d. Dalam aqiqah ini mengandung unsur perlindungan dari syetan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu.
e. Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan safaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengataka : “Tergadai dari memberikan safaat dari kedua orang tuanya (dengan akikahnya).”
f. Akikah sebagai sarana menampakan rasa gembira dalam melksanakan syariat Islam dan bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah saw pada hari kiamat.
g. Akikah memperkuat ukhwah (persaudaraan) diantara masyarakat terutama anatara yang kaya dengan yang fakir maupun miskin.
a. Merupakan bentuk taqarub (pendekatan diri) kepada Allah swt sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugrahkan Allah swt dengan lahirnya sang anak.
b. Menambah kecintaan anak pada orang tua.
c. Mewujudkan hubungan yang baik sesama tetangga maupun saudara dengan ikut merasakan kegembiraan atas kelahiran seorang anak
d. Dalam aqiqah ini mengandung unsur perlindungan dari syetan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu.
e. Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan safaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengataka : “Tergadai dari memberikan safaat dari kedua orang tuanya (dengan akikahnya).”
f. Akikah sebagai sarana menampakan rasa gembira dalam melksanakan syariat Islam dan bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah saw pada hari kiamat.
g. Akikah memperkuat ukhwah (persaudaraan) diantara masyarakat terutama anatara yang kaya dengan yang fakir maupun miskin.
0 Komentar untuk "Pelajaran Fiqh Kelas 9 Tentang Hal-hal yang Disyariatkan Terkait dengan Akikah"