Jual beli yang Sah Hukumnya, tetapi Dilarang Agama
Jual beli ini hukumnya sah, tetapi dilarang oleh agama karena adanya suatu sebab atau akibat dari perbuatan tersebut, yaitu:
a. Jual beli pada saat Khutbah dan shalat jum’at
Larangan melakukan kegiatan jual beli pada saat khutbah dan shalat jum’at ini tentu bagi laki-laki muslim, karena pada waktu itu setiap muslim laki-laki wajib melaksanakan shalat jum’at. Allah swt berfirman:
ياَأَيُّهَالَّذِيْنَ أَمَنُوْا إِذَا نُوْدِيَ لِلصَلَوةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمْعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوالْبَيْعَ ذَالِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan shalat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah, dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Q.S. Al Jum’ah: 9)b. Jual beli dengan cara menghadang di jalan sebelum sampai pasar
Jual beli seperti ini, penjual tidak mengetahui harga pasar yang sebenarnya, dengan tujuan barang akan dibeli dengan harga yang serendah-rendahnya, selanjutnya akan dijual di pasar dengan harga setinggi-tingginya. Rasulullah saw. bersabda:
لاَ تَتَلَقُّوْا الرُّكْبَانَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “janganlah kamu menghambat orang-orang yang akan ke pasar” (HR. Bukhari dan Muslim)c. Jual beli dengan niat menimbun barang
Jual beli ini tidak terpuji, oleh karena itu dilarang, karena pada saat orang banyak membutuhkan justru ia menimbun dan akan dijual dengan harga setinggi-tingginya pada saat barang-barang yang ia timbun langka. Rasulullah saw. bersabda:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحْتَكِرُ اِلاَّ خَاطِئٌ (رواه مسلم)
Artinya : “Rasulullah saw. telah bersabda: tidaklah akan menimbun barang kecuali orang-orang yang durhaka” (HR.msulim)d. Jual beli dengan cara mengurangi ukuran dan timbangan
Contoh jual beli mengurangi ukuran dan timbangan adalah apabila ia bermaksud menipu, ia menjual minyak tanah dengan mengatakan satu liter ternyata tidak ada satu liter, menjual beras 1 kg, ternyata setelah ditimbang hanya 8 ons dan sebagainya.
e. Jual beli dengan cara mengecoh
Jual beli ini termasuk menipu sehingga dilarang, misalnya penjual mangga meletakkan mangga yang bagus-bagus di atas onggokan, sedangkan yang jelek-jelek ditempatkan di bawah onggokan. Sabda Nabi saw:
نَهَى النَبِيُّ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ (رواه مسلم)
Artinya :“Nabi melarang memperjual belikan barang yang mengandung tipuan”(HR. Muslim).f. Jual beli barang yang masih dalam tawaran orang lain
Apabila masih terjadi tawar menawar antara penjual dan pembeli hendaknya penjual tidak menjual kepada orang lain, sebaliknya apabila seseorang akan membeli sesuatu barang maka hendaknya tidak ikut membeli sesuatu barang yang sedang ditawar oleh orang lain, kecuali sudah tidak ada kepastian dari orang tersebut atau sudah membatalkan jual belinya. Sabda Nabi saw. :
لاَبَيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ (متفق عليه)
Artinya : “Janganlah seseorang menjual sesuatu yang telah dibeli orang lain” (Muttafaq Alaih).
0 Komentar untuk "Pelajaran Fiqh Kelas 9 Tentang Jual beli yang Sah Hukumnya, tetapi Dilarang Agama"