ads
ads

Pelajaran Fiqh Kelas 9 Tentang Qiradh



Qiradh merupakan salah satu jenis muamalah yang sering terjadi di masyarakat kita dan hal ini merupakan suatu cara yang terpuji, yaitu seorang yang mampu mau memberi bantuan kepada orang yang kurang mampu terutama modal untuk usaha.
Rasulullah saw. bersabda:
وَاللهُ فِى عَوْنِ اْلعَبْدِ مَادَامَ اْلعَبْدُ فِى عَوْنِ اَخِيْهِ (رواه مسلم و ابو داود و الترمذى)
Artinya : “ Dan Allah selalu menolong hamba-Nya selama hamba itu mau menolong saudaranya” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi).

a.  Pengertian Qiradh
Qiradh adalah pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha, dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian. Biasanya qiradh dilakukan pemilik modal (baik perorangan maupun lembaga) dengan pihak lain yang memiliki kemampuan untuk menjalan suatu usaha. Besar kecil bagian tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya, yang penting tidak pihak-pihak yang dirugikan. Apabila qiradh menyangkut modal yang cukup besar, sebaiknya diadakan perjanjian tertulis dan dikuatkan saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.
b.  Hukum Qiradh
Qiradh dalam Islam hukumnya mubah atau boleh, bahkan  dianjurkan sebab pada qiradh terdapat unsur tolong menolong dalam kebaikan. Rasululah saw. sendiri pernah mengadakan qiradh dengan Sitti Khadiyah (sebelum menjadi istrinya) sewaktu berniaga ke Syam. Dalam kenyataan hidup, ada beberapa orang yang memiliki modal, tetapi tidak sempat mengembangkannya. Sementara itu, ada orang yang memiliki kemampuan berusaha, tetapi tidak memiliki modal. Islam memberi kesempatan kepada keduanya untuk mengadakan kerja sama dalam bentuk qiradh.
Rasulullah saw. bersabda :
ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ اْلمَرَكَةُ اْلبَيْعُ اِلَى اَجَلٍ وَاْلمُقَارَضَةُ وَخَلَطُ اْلبُرُّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ وَلاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ماجه)
Artinya : “ Ada tiga pahala yang diberkahi yaitu : jual beli yang ditangguhkan, memberi modal dan mencampur gandum dengan jeli untuk keluarga bukan untuk dijual”. (HR. Ibnu Majah).

Dalam hadits yang lain, Rasulullah saw. bersabda:
مَا
مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً  (رواه ابن ماجه)
Artinya : “Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada muslim (yang lain) dengan dua kali pinjaman, kecuali perbuatan itu seperti sedekah satu kali (HR. Ibnu Majah).

c.  Rukun Qiradh
Rukun qiradh terdiri dari
1)    Muqrudh (pemilik modal) dan Muqtaridh (yang menjalankan modal) hendaknya sudah mumayyis, berakal sehat, sukarela dan amanah.
2)    Ada modal usaha, bisa berupa uang, barang, ataupun aset lainnya. Modal usaha harus diketahui nilainya, kualitas dan kuantitasnya oleh kedua belah pihak.
3)    Jenis usaha, yang dijalankan jelas dan disepakati bersama.
4)    Pembagian keuntungan disepakati bersama saat mengadakan perjanjian.
5)    Ada ijab dan qabul di antara keduanya, dan harus jelas.

d.  Larangan Bagi Orang yang Menjalankan Qiradh
Bagi orang yang menjalankan qiradh, ada beberapa larangan yang harus diperhatikan, yakni :
1)    Melanggar perjanjian atau akad qiradh
2)    Menggunakan modal untuk kepentingan diri sendiri
3)    Menghambur-hamburkan modal usaha
4)    Menggunakan modal untuk perdagangan yang diharamkan syara'

e.  Bentuk-Bentuk Qiradh
Bentuk-bentuk qiradh dalam praktek kehidupan sehari-hari banyak sekali macamnya. qiradh dapat dilakukan antara orang perorang, sekelompok orang, atau badan usaha. Bentuk qiradh dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu qiradh sederhana dan qiradh bentuk modern.
1)    Bentuk Qiradh sederhana
Qiradh seperti saat ini dilakukan oleh perorangan dengan cara bagi hasil dan sudah ada sejak zaman  Nabi Muhammad saw., bahkan sebelum Islam dating, qirah dalam bentuk ini dilakukan oleh umat manusia. Contoh: Nabi sebelum diangkat menjadi Rasul pernah menjalan perdagangan dengan sistem qiradh dengan Siti Khadijah. Rasulullah saw. selalu pelaku usaha sedangkan Khadijah sebagai pemilik modal. Qiradh bentuk sederhan ini sampai sekarang masih dipratekkan di perkotaan maupn di pedesaaan.

2)    Bentuk  Modern
Seperti saat ini orang menabung di bank syariah yang prinsip-prinsip kerjanya berdasarkan syariat Islam dengan cara bagi hasil, sesuai dengan perjanjian. Seorang nasabah yang menyipan uangnya di suatu bank syariah, dia mengaakan akad dengan pihak bank dalam bentuk qirah. Pihak bank akan menjalankan uang itu untuk berusaha, seangkan keuntungannya nanti untuk berdua dengan cara bagi hasil.Qiradh disebut juga Mudharabah.
0 Komentar untuk "Pelajaran Fiqh Kelas 9 Tentang Qiradh"

Back To Top