Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun jual beli terdiri atas lima macam yaitu sebagai berikut:
a. Penjual dan Pembeli
Syarat penjual dan pembeli
Jual beli dianggap sah apabila penjual dan pembeli memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Kedua belah pihak harus sedah baligh, maksudnya baik penjual atau pembeli sudah dewasa
2) Keduany berakal sehat, orang yang gila dan orang yang bodoh yang tidak mengtahui hitungan tidak sah mengadakan perjanjian jual beli
3) Bukan pemboros, maksudnya orang tersebut tidak suka memubadzirkan barang.
4) Suka sama suka, yakni atas kehendak sendiri, atas kemauannya sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain:
Rasulullah saw. bersabda:
قاَلَ النَّبِيُّ ص.م. اِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ (رواه ابن حبان وابن ماجه)
Artinya: “Nabi saw. bersabda: sesungguhnya jual beli itu sah, apabila dilakukan atas dasar suka sama suka” (HR.Ibnu Hibban dan Ibnu Majjah) b. Barang yang diperjualbelikan
Syarat barang yang diperjualbelikan
Adapun barang-barang yang diperjualbelikan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1) Suci yaitu barang yang tidak suci atau barang najis seperti khomer, babi, bangkai kotoran, dan sejenisnya tidak sah untuk diperjualbelikan dan hukumnya haram.
2) Bermanfaat yaitu semua barang yang tidak ada manfaatnya bagi kehidupan manusia tidak sah untuk diperjualbelikan, seperti jual beli nyamuk, lalat, kecoa dan sebagainya.
3) Milik sendiri, yaitu barang-barang yang bukan milik sendiri seperti barang pinjaman, barang sewaan, barang titipan tidak sah untuk diperjualbelikan.
4) Barang yang dijual dapat dikuasai oleh pembeli. Oleh karena itu tidak sah jual beli ayam yang belum ditangkap atau jual beli barang merpati yang masih keliaran, dan jual beli ikan yang masih dalam kolam dan sebagainya.
Hadits Nabi saw:
قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَتَشْتَرُوْاالسَّمَكَ فيِ الْمَاءِ فَاِنَّه غَرَرٌ (رواه احمد)
Artinya: “ Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu sekalian membeli ikan yang masih dalam air, karena sesungguhnya hal itu adalah mengandung gharar (tipu muslihat, belum jelas)”. (HR.Ahmad) 5) Jelas dan dapat dilihat atau diketahui oleh kedua belah pihak. Penjual harus memperlihatkan barang yang akan dijual kepada pembeli secara jelas, baik ukuran dan timbangannya, jenis, sifat maupun harganya.
Hadits Nabi Saw:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الحِصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَر(رواه مسلم)
Artinya : “Rasulullah saw. telah melarang tentang jual beli lempar melempar (mengundi nasib) dan jual beli yang gharar (tipu muslihat, masih samar atau belum jelas)”, (HR.Muslim) c. Alat untuk tukar menukar barang
Alat tukar menukar haruslah alat yang bernilai dan diakui secara umum penggunannya.
d. Ijab dan qabul
Ijab dilakukan oleh pihak penjual barang dan qabul dilakukan oleh pembeli barang. Ijab qabul dapat dilakukan dengan kata-kata penyerahan dan penerimaan atau dapat juga berbentuk tulisan seperti faktur, kuitansi atau nota dan lain sebagainya.
0 Komentar untuk "Pelajaran Fiqh Kelas 9 Tentang Rukun dan Syarat Jual Beli"