ads
ads

Pelajaran Fiqih Kelas 9 Tentang Cara Menguburkan Jenazah


Kewajiban yang keempat terhadap jenazah ialah mengkuburkan jenazah. Setelah jenazah dishalatkan, hendaknya segera dibawa ke kubur untuk dimakamkan. Mengantar jenazah ke kubur dilaksanakan dengan cara jenazah diletakkan di atas usungan itu pada setiap sisi tandu atau usungan tersebut. Berikut ini cara-cara penguburan jenazah sebagai berikut.
1.    Orang yang berjalan kaki hendaklah berada di sekitar jenazah dan orang yang berkendaraan di belakang jenazah.
2.    Orang yang mengantarkan disunahkan diam dan khusu’ tidak membicarakan keduniaan dan hendaklah lebih banyak mengingat akan mati.
3.    Membawa jenazah ke kubur hendaknya dilakukan dengan segera.
4.    dan ketika membawa atau memikul jenazah agar dipikul pada empat penjuru keranda oleh empat orang di antara jama'ah dan boleh bergantian, dengan orang yang lain. Hal ini dengan sebagaimana dengan sabda Nabi saw:
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قال مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةً فَالْيَحْمِلْ بِجَوَانِبِ السِّريْر كُلِّهَا فَاِنَّهُ مِنَ السُّنَّةِ (رواه ابن ماجه )
Artinya : "Dari Ibnu Mas'ud ra, ia berkata : Siapa saja mengantarkan jenazah maka hendaklah memikul pada keempat penjuru keranda, karena sesungguhnya yang seperti itu merupakan sunah dari Nabi saw." (HR. Ibnu Majah).
5.    Setelah dekat kubur sebaiknya membaca doa guna menghindari pembicaraan yang tidak bermanfaat.
Setelah sampai di tempat penguburan yang perlu dilakukan adalah hal-hal sebagai berikut:
Adapun tata cara penguburan jenazah adalah sebagai berikut
1.    Dibuatkan liang kubur yang dalamnya sekurang-kurangnya kira-kira tidak tercium bau busuk mayat itu dari atas kubur dan tidak dapat dibongkar oleh binatang buas, karena maksud mengkuburkan mayat itu ialah menjaga kehormatan mayat itu dan menjaga kesehatan orang-orang yang ada disekitar tempat itu
2.    Setelah jenazah sampai di kubur, kemudian jenazah dimasukkan ke dalam liang kubur dan ditempatkan pada liang lahat dengan posisi miring ke kanan sehingga jenazah menghadap kiblat. Pada saat meletakkan jenazah di liang lahat agar membaca:
بِسْمِ اللهِ وَ عَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ ( رواه الترمذى و ابو داود)
 Artinya : "Dengan menyebut nama Allah dan atas agama Rasullullah".
( HR. Tirmidzi dan Abu Dawud).
3.    Kemudian seluruh tali pengikat jenazah dilepas, pipi kanan dan ujung kaki ditempatkan pada tanah, dan agar posisi jenazah tidak bergerak atau berubah hendaknya diberi ganjalan bulatan tanah.
4.    Selanjutnya jenazah ditutup dengan papan atau kayu, kemudian di atasnya ditimbun tanah sampai liang kubur rata dan ditinggikan dari tanah biasa.
5.    Meletakkan batu kecil di atas kubur dan menyiramkan air di atasnya.
6.    Mendoakan dan memohonkan ampunan agar diberikan keteguhan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan malaikat munkar dan naqir.
Rasulullah saw: bersabda:
عَنْ عُثْمَانَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا فَرَغ مِنْ دَفْنِ اْلمَيِّتِ وَ قَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ : اِسْتَغْفِرُوا لاَخِيْكُمْ وَسَلُوْا لَهُ التَّثْبِيْتَ فَاِنَّهُ اْلا نَ يُسْاَلُ (رواه ابو داود و الحاكم )
Artinya : "Dari Usman bahwa apabila selesai mengubur jenazah, Nabi saw berdiri di depannya (depan kubur) dan bersabda, “Mohonkanlah ampunan untuk saudaramu dan mintakan pula agar dikuatkan hatinya karena saat ini ia sedang ditanya". (HR. Abu Dawud dan Hakim).

Adapun larangan yang berhubungan dengan penguburan jenazah, di antaranya adalah sebagai berikut:
1.    Tidak menguburkan jenazah pada 3 (tiga) waktu: Ketika terbit matahari hingga naik, ketika matahari di tengah-tengah,  dan ketika matahari hampir terbenam hingga betul-betul terbenam
2.    Menembok kubur secara berlebihan
3.    Duduk dan bermain di atasnya
4.    Mendirikan bangunan rumah
Rasulullah saw bersabda:
عَنْ جَابِرٍ نَهَى رَ سُوْ لَ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ اَنْ يُجَصَّصَ اْلقَبْرُ وَ اَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَاَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ ( رواه احمد و مسلم )
Artinya : "Dari Jabir ra, dia berkata : Bahwa Rasulullah saw. telah melarang menembok perkuburan atau duduk-duduk di atasnya dan membuat rumah di atas perkuburan tersebut”: (HR. Ahmad dan Muslim).
5.    Menjadikan kuburan sebagai masjid
6.    Membongkar kubur, kecuali ada kesalahan pada waktu penguburan, atau kuburan itu sudah lama sehingga jasadnya sudah hancur sedangkan bekas makam itu akan digunakan untuk kepentingan umum.
0 Komentar untuk "Pelajaran Fiqih Kelas 9 Tentang Cara Menguburkan Jenazah"

Back To Top