SUNNAH MEMBERI MAKANAN BUKA PUASA UNTUK ORANG LAIN
Disebutkan
dalam suatu hadits yang shahih:
« مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ ».
“Barangsiapa
memberi makanan berbuka bagi orang yang berpuasa, maka dia akan mendapat pahala
seperti pahala orang yang diberi makanan.”( HR. Imam Tirmidzi No: 807, Imam
Ibnu Majah No: 1746, dan Imam Ahmad 5/192)
Sebagian
orang menyangka bahwa memberi makanan buka puasa itu hanya untuk orang-orang
fakir, maka dari itu saat saudaranya berkata:
“Mari,
saya ada makanan untuk berbuka,”
Justru
dijawab:
“Saya
punya makanan, kok!”
Seolah-olah
orang yang diajak berbuka tadi mengatakan bahwa (berbagi) makanan buka puasa
hanya untuk orang-orang fakir, dan ini pemahaman yang keliru.
Namun,
meskipun demikian, bahwa memberi makan
orang fakir tetap lebih utama, karena dengan itu anda mendapat pahala puasanya,
dan pahala memberi makan orang fakir, karena Nabi ﷺ bersabda:
« فِي كُلِّ كَبْدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ »
“Dalam
setiap jiwa yang kenyang, ada pahala (bagi yang memberi makan).”
[
Syarh Kitabil Iqna’, Bab Puasa, oleh Syaikh ‘Ali Hasan al-Halabi hafizhahullooh
]
0 Komentar untuk "SUNNAH MEMBERI MAKANAN BUKA PUASA UNTUK ORANG LAIN"